• Latest
  • Trending
  • All
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

MK Batalkan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga dalam KUHP

August 28, 2026
Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

August 28, 2026
Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

August 28, 2026
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

August 28, 2026
Alasan Mundurnya Wadirut GoTo Catherine Hindra

Alasan Mundurnya Wadirut GoTo Catherine Hindra

August 28, 2026
Harga Pura 90s Pro dan 90s Pro Max serta Promo di Indonesia

Harga Pura 90s Pro dan 90s Pro Max serta Promo di Indonesia

August 28, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.710

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.710

August 28, 2026
Praperadilan Tidak Berhasil di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel

Praperadilan Tidak Berhasil di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel

August 28, 2026
Menkes Sebut Pesan Prabowo Terkait Peluang Jadi Calon Dirjen WHO

Menkes Sebut Pesan Prabowo Terkait Peluang Jadi Calon Dirjen WHO

August 28, 2026
Laba Tambang Emas Lompat 134 Persen Jadi 81 Juta Dolar di Semester I 2026

Laba Tambang Emas Lompat 134 Persen Jadi 81 Juta Dolar di Semester I 2026

August 28, 2026
Spesifikasi dan Harga Galaxy S26 FE yang Baru Rilis

Spesifikasi dan Harga Galaxy S26 FE yang Baru Rilis

August 28, 2026
KPR Bunga Mulai 2,75% di Housing Expo Danantara

KPR Bunga Mulai 2,75% di Housing Expo Danantara

August 27, 2026
Kebakaran Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi oleh Massa

Kebakaran Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi oleh Massa

August 27, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, August 29, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

MK Batalkan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga dalam KUHP

by Herz Wijaya
August 28, 2026
in News
0
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan penting dengan membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini mengandung implikasi besar bagi kebebasan berpendapat dan kritik sosial di Indonesia.

Kilang keputusan ini muncul setelah MK menerima permohonan dari sembilan mahasiswa yang berargumen bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusi mereka untuk mengeskpresikan pendapat. Selama sidang, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk mengajukan kritik adalah esensial dalam negara demokrasi.

Pertimbangan MK menunjukkan bahwa ketentuan yang diujikan bertentangan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan ini menjadi penanda baru dalam sejarah hukum di Indonesia, khususnya mengenai batas antara penghinaan dan kritik yang sah terhadap pemerintah.

Pertimbangan MK Terhadap Kebebasan Berpendapat dan Kritikan

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP memuat larangan yang sangat luas tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Hal ini menciptakan peluang bagi penegakan hukum yang tidak adil dan dapat digunakan untuk menindak para pengkritik pemerintah.

Adies Kadir, salah satu hakim konstitusi, menambahkan bahwa istilah “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 bisa diinterpretasikan dengan cara yang beragam, bahkan elastis. Sebagai contoh, tindakan yang dianggap merendahkan pemerintah dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, Pasal 240 membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan, dan ini merupakan langkah penting untuk mendorong masyarakat berani mengekspresikan pendapat mereka. Dalam konteks ini, MK memberi penekanan bahwa kritik seharusnya dilihat sebagai bagian dari hak demokrasi, yang perlu dijamin dan dilindungi.

Kedudukan Lembaga Negara dalam Konstitusi

Dalam penjelasan Hakim Adies, terdapat deskripsi jelas mengenai kedudukan lembaga negara yang dicakup dalam ketentuan yang diuji. Lingkup ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, serta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, keputusan ini juga menyatakan bahwa penghinaan tidak hanya terbatas pada pemerintah dalam artian sempit, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga dalam tatanan pemerintahan. Ini merupakan perluasan penting dari ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya yang hanya mengatur penghinaan terhadap eksekutif.

Hal ini mengindikasikan bahwa upaya untuk menjaga citra lembaga negara harus dilakukan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk melakukan kritik dan kontrol. Dengan demikian, setiap tindakan yang berpotensi dianggap sebagai kritik seharusnya tidak serta merta dikategorikan sebagai penghinaan.

Implikasi Hukum atas Putusan MK Terhadap Kuota Kritik di Masyarakat

Keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah. Dengan hilangnya ketentuan pidana ini, diharapkan masyarakat akan lebih berani untuk menyuarakan pendapat yang mungkin tidak sejalan dengan kebijakan resmi.

Selama ini, ketakutan akan tuntutan hukum terkadang menghambat masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. MK dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, dan keputusan ini merupakan langkah maju dalam melindungi hak tersebut.

Putusan ini juga menjadi pengingat bagi para pembuat undang-undang untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan regulasi yang berpotensi mengurangi ruang gerak masyarakat dalam berpikir dan berpendapat. Fakta bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam pembuatan hukum menjadi semakin mendesak.

Dengan membatalkan ketentuan yang dianggap terlalu membatasi ini, MK memberikan sinyal jelas bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari partisipasi demokrasi. Kelanjutan pembahasan terkait implementasi putusan ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, agar tidak muncul kembali ketentuan yang serupa di masa depan.

Secara keseluruhan, keputusan ini tidak hanya mencerminkan penegakan hak konstitusi, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah di mata rakyatnya. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keputusan MK ini diharapkan dapat mendorong iklim demokrasi yang lebih sehat dan terbuka.

Tags: BatalkandalamdanKUHPLembagaPasalPemerintahPenghinaanTerhadap
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

July 11, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

August 28, 2026
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

MK Batalkan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga dalam KUHP

August 28, 2026
Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

August 28, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In