• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

August 28, 2026
Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

August 28, 2026
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

MK Batalkan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga dalam KUHP

August 28, 2026
Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

August 28, 2026
Alasan Mundurnya Wadirut GoTo Catherine Hindra

Alasan Mundurnya Wadirut GoTo Catherine Hindra

August 28, 2026
Harga Pura 90s Pro dan 90s Pro Max serta Promo di Indonesia

Harga Pura 90s Pro dan 90s Pro Max serta Promo di Indonesia

August 28, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.710

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.710

August 28, 2026
Praperadilan Tidak Berhasil di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel

Praperadilan Tidak Berhasil di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel

August 28, 2026
Menkes Sebut Pesan Prabowo Terkait Peluang Jadi Calon Dirjen WHO

Menkes Sebut Pesan Prabowo Terkait Peluang Jadi Calon Dirjen WHO

August 28, 2026
Laba Tambang Emas Lompat 134 Persen Jadi 81 Juta Dolar di Semester I 2026

Laba Tambang Emas Lompat 134 Persen Jadi 81 Juta Dolar di Semester I 2026

August 28, 2026
Spesifikasi dan Harga Galaxy S26 FE yang Baru Rilis

Spesifikasi dan Harga Galaxy S26 FE yang Baru Rilis

August 28, 2026
KPR Bunga Mulai 2,75% di Housing Expo Danantara

KPR Bunga Mulai 2,75% di Housing Expo Danantara

August 27, 2026
Kebakaran Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi oleh Massa

Kebakaran Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi oleh Massa

August 27, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, August 29, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

by Herz Wijaya
August 28, 2026
in Ekonomi
0
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kasus hukum yang tengah menjadi sorotan, tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah, seorang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, merasa kebingungan dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Keputusan ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit klien mereka, yang dianggap memiliki sejumlah kejanggalan prosedural yang serius.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim tunggal dalam perkara ini merupakan suatu paradoks hukum. Di satu sisi, hakim mengakui adanya ketidaksesuaian dalam prosedur, namun di sisi lain tetap memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Sikap hakim yang tampak tidak konsisten memicu pertanyaan mendalam dari tim kuasa hukum. Firman menyatakan bahwa terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan ketidakcermatan dalam proses pengambilan keputusan, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang dihadapi Febrie.

Analisis Hukum Terhadap Keputusan Hakim

Putusan hakim yang menolak praperadilan Febrie Adriansyah memiliki dampak signifikan terhadap jalannya proses hukum. Menurut Firman, putusan ini tidak hanya menyangkut penetapan status tersangka, tetapi lebih dalam lagi, mencerminkan adanya potensi kesalahan prosedural yang bisa merugikan hak-hak kliennya.

Firman berpendapat bahwa permasalahan yang ada dalam kasus ini jauh lebih kompleks daripada sekadar status penetapan tersangka. Ia menekankan pentingnya untuk mempertimbangkan secara saksama berbagai aspek yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari kasus ini.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan Firman mengenai puluhan persoalan yang ditemukan melalui riset mendalam terhadap dokumen-dokumen berkenaan dengan kasus Febrie. Menurutnya, persoalan-persoalan ini mencakup berbagai pelanggaran prosedural yang seharusnya tidak diabaikan dalam penilaian hukum.

Pentingnya Pendekatan Hukum yang Tepat

Firman juga menyerukan agar pendekatan hukum yang lebih modern diterapkan dalam penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa metode hukum yang telah usang masih digunakan dalam penanganan perkara yang seharusnya dilakukan dengan merujuk kepada peraturan terkini yang ada.

Dia menyebutkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang seharusnya dipatuhi dalam penanganan kasus hukum. Penggunaan pendekatan lama justru berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi para terdakwa.

Dalam konteks tersebut, prinsip exclusionary rules menjadi sorotan penting. Firman menjelaskan, bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum. Pendekatan seperti ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Dampak Keputusan Terhadap Persepsi Kriminalisasi

Putusan hakim yang dianggap tidak konsisten juga memperkuat anggapan Febrie bahwa ia mengalami kriminalisasi. Firman menegaskan bahwa jika ada masalah dalam aspek formal dari kasus ini, hal tersebut bisa disimpulkan sebagai upaya untuk mendiskreditkan kliennya.

Pernyataan ini merefleksikan kekhawatiran yang lebih luas di kalangan publik mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum dapat dijalankan tanpa mencederai hak-hak individu.

Firman menekankan pentingnya untuk selalu menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Keputusan-keputusan yang dianggap mengabaikan aspek-aspek krusial dapat berujung pada hilangnya kepercayaan terhadap proses peradilan.

Peluang untuk Tindak Lanjut Hukum

Meski demikian, Firman menyatakan bahwa tim kuasa hukum Febrie tetap menghormati putusan hakim dan masih membuka ruang untuk langkah hukum berikutnya. Dialog dengan Febrie mengenai strategi lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan arah dalam penyelesaian perkara ini.

Menurut Firman, ada kemungkinan untuk menguji kembali sejumlah persoalan yang dihadapi secara akademis. Langkah ini dapat dilakukan dengan melakukan eksaminasi untuk mengevaluasi apakah bukti yang ada menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam penanganan kasus.

Dengan demikian, Firman menggarisbawahi bahwa mereka akan terus mencari solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi kliennya dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firman selaku kuasa hukum Febrie. Dalam putusannya, hakim menilai semua tindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Febrie sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memahami berbagai dimensi hukum yang terlibat dalam suatu perkara. Dalam hal ini, proses peradilan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana hukum itu dipahami dan diterapkan dalam konteks yang tepat.

Tags: HakimHeranHukumKasusKuasaPraperadilanTolakTPPU
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

July 11, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

Serapan BI Rp24 T dari Lelang SRBI, Imbal Hasil Mengalami Penurunan

August 28, 2026
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

MK Batalkan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga dalam KUHP

August 28, 2026
Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

Diversifikasi Bisnis Emiten Incar Keuntungan dari MBG

August 28, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In