• Latest
  • Trending
  • All
Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi

Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi

June 23, 2026
Purbaya Ungkap Ide Keuntungan Danantara Masuk APBN

Purbaya Ungkap Ide Keuntungan Danantara Masuk APBN

August 11, 2026
Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Minuman Keras Dilaporkan ke Bareskrim

Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Minuman Keras Dilaporkan ke Bareskrim

August 11, 2026
Emiten RI Siap Akuisi 1 Pabrik Gula Besar dan Membangun 2 Pabrik Baru

Emiten RI Siap Akuisi 1 Pabrik Gula Besar dan Membangun 2 Pabrik Baru

August 11, 2026
KWP Marah Benny Harman Demokrat Sindir Wartawan Otak Kamu Ada Tidak

KWP Marah Benny Harman Demokrat Sindir Wartawan Otak Kamu Ada Tidak

August 11, 2026
Efek RKAB Naikkan Biaya BBM, Penambang Tunda Pembelian Truk dan Alat Berat

Efek RKAB Naikkan Biaya BBM, Penambang Tunda Pembelian Truk dan Alat Berat

August 11, 2026
Kolaborasi Salim Group dan Kemenekraf Dorong Ekosistem Gaming di Indonesia

Kolaborasi Salim Group dan Kemenekraf Dorong Ekosistem Gaming di Indonesia

August 11, 2026
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Tanggapan Bos LPS

Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Tanggapan Bos LPS

August 11, 2026
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

August 11, 2026
Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Menurun, Berikut Penyebabnya

Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Menurun, Berikut Penyebabnya

August 11, 2026
Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil

Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil

August 11, 2026
Penertiban Tambang Ilegal Pengaruhi Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban Tambang Ilegal Pengaruhi Produksi dan Kinerja TINS

August 11, 2026
Indonesia Hadapi Krisis Talenta Digital, ITSEC Asia Luncurkan Pelatihan Siber dan AI

Indonesia Hadapi Krisis Talenta Digital, ITSEC Asia Luncurkan Pelatihan Siber dan AI

August 11, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, August 11, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi

by Herz Wijaya
June 23, 2026
in Market
0
Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelarian panjang seorang buronan berakhir setelah berhasil dipulangkan ke tanah air. Penangkapan Michael Steven, buronan Interpol Red Notice, menjadi titik balik dalam kasus serius yang melanda PT Asuransi Jiwa Kresna, yang terjerat dalam krisis besar keuangan di Indonesia.

Kasus ini dimulai ketika PT Asuransi Jiwa Kresna gagal memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nasabah. Dengan latar belakang sejarah yang kompleks, kasus ini memerlukan pembahasan lebih mendalam untuk memahami implikasinya.

Pada tahun 2020, Kresna Life mengeluarkan surat yang menunda pembayaran polis kepada nasabah. Surat ini menandai awal masalah serius yang berlanjut hingga tingkat regulasi dan penegakan hukum.

Awal Mula Krisis Kresna Life yang Mengguncang Industri Keuangan

Pada tanggal 20 Februari 2020, Kresna Life mengirim surat kepada semua nasabahnya. Dalam surat tersebut, perusahaan mengumumkan bahwa mereka akan menunda pembayaran polis, sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak.

Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang mereka tawarkan tidak terhubung dengan surat berharga yang sedang diselidiki. Namun, penyebab sebenarnya dari masalah ini terletak pada investasi yang buruk.

Investasi Kresna Life dipusatkan pada saham-saham yang terafiliasi, sehingga ketika harga saham tersebut merosot, perusahaan terganggu likuiditasnya. Sebagai akibatnya, mereka gagal membayar sejumlah polis kepada nasabah.

Setelah hampir tiga bulan dari surat pertama, Kresna Life mengeluarkan surat kedua kepada nasabah. Surat yang dikirim pada 14 Mei 2020 tersebut mengonfirmasi masalah likuiditas dan keputusan untuk menunda pembayaran hingga hampir satu tahun penuh.

Tindakan selanjutnya berupa penghentian pembayaran manfaat sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021 semakin memperburuk situasi. Para nasabah pun mulai meragukan komitmen perusahaan terhadap kewajiban mereka.

Diskusi Intensif dan Penanganan dari Otoritas Jasa Keuangan

Ketika masalah semakin membesar, para nasabah melaporkan kondisi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam waktu singkat, OJK mengeluarkan surat yang membekukan kegiatan usaha Kresna Life, dengan harapan perusahaan bisa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.

Di tengah situasi yang kacau, pimpinan Kresna Life berusaha merancang solusi keuangan. Pada 15 Februari 2023, mereka mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK, tetapi tidak menghadiri pertemuan penting yang dijadwalkan sebelumnya.

OJK memberikan tenggat waktu hingga Juni 2023 agar Kresna Life menyerahkan bukti atau menyelesaikan kewajiban tertentu. Namun, hingga batas waktu itu, OJK belum menerima setoran modal yang dijanjikan.

Pada pertemuan tanggal 21 Juni 2023, Michael Steven berupaya menjelaskan bahwa permintaan modal dari OJK sebaiknya digunakan untuk melunasi kewajiban kepada nasabah yang mendesak. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil positif.

Tiga hari setelah diskusi, OJK menarik izin usaha Kresna Life karena kegagalan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Ini menandai babak baru dalam hubungan antara Kresna Life dan nasabahnya yang berada di posisi terjepit.

Perkembangan Terkini dan Permintaan OJK kepada Kresna Life

Pada pertengahan tahun 2023, OJK melayangkan perintah kepada pihak-pihak yang terkait dengan Kresna Life untuk melakukan pembayaran kepada nasabah. OJK memberi waktu tiga bulan bagi Michael Steven untuk memberikan tanggapan, jika tidak mereka akan menghadapi konsekuensi hukum.

Melalui data yang diterima, OJK mengidentifikasi bahwa klaim yang tertunda dari Kresna Life mencapai Rp5,2 triliun. Hal ini terbagi antara pemegang polis individu dan kelompok, di mana individu mendominasi jumlah klaim.

Klaim dari pemegang polis individu mencapai 7.000 polis, dan situasi ini membuat banyak orang merasa terjebak tanpa solusi yang jelas. Sedangkan pemegang polis kelompok yang lebih sedikit, tetapi jumlah peserta mereka cukup besar.

Hal ini menunjukkan skala masalah yang lebih luas tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi banyak nasabah yang bergantung pada kelangsungan hidup investasinya. Penanganan kasus ini pun menjadi lebih urgent dari sebelumnya.

Menyusul situasi yang tidak menentu, berita terbaru menunjukkan bahwa Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Penyelidikan ini melibatkan tuduhan serius mengenai tindak pidana pasar modal dan penipuan.

Penyelidikan Hukum dan Penangkapan Michael Steven di Maroko

Masalah Kresna Life mulai melibatkan aparat penegak hukum, ketika Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka. Tuduhan yang disematkan padanya antara lain penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang berdampak pada kerugian signifikan bagi nasabah.

Setelah penetapan tersebut, aparat penegak hukum mengurus permohonan ekstradisi kepada pihak Maroko. Pada 12 Maret 2026, Michael tertangkap di Maroko berkat kerja sama antara Interpol dan pemerintah Indonesia.

Proses yang cukup panjang, akhirnya pemerintah Maroko setuju mengabulkan permohonan ekstradisi. Tanggal 20 Juni 2026, serah terima Michael dilakukan dengan lancar dan dia akhirnya kembali ke Indonesia.

Pulangan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang harus dilalui Michael, di mana ia kini harus berhadapan dengan penegakan hukum yang akan mengeksplorasi lebih jauh mengenai kasus yang melilit Kresna Life.

Setelah kembali ke Indonesia, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut terkait semua tuduhan yang dijatuhkan padanya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Tags: BayardariEkstradisiGagalhinggaJejakKasusMichaelSteven
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

July 11, 2026
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

July 28, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Purbaya Ungkap Ide Keuntungan Danantara Masuk APBN

Purbaya Ungkap Ide Keuntungan Danantara Masuk APBN

August 11, 2026
Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Minuman Keras Dilaporkan ke Bareskrim

Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Minuman Keras Dilaporkan ke Bareskrim

August 11, 2026
Emiten RI Siap Akuisi 1 Pabrik Gula Besar dan Membangun 2 Pabrik Baru

Emiten RI Siap Akuisi 1 Pabrik Gula Besar dan Membangun 2 Pabrik Baru

August 11, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In