• Latest
  • Trending
  • All
Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi

Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi

June 23, 2026
Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

July 17, 2026
Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

July 17, 2026
IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

July 17, 2026
Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Demo Mahasiswa di Monas

Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Demo Mahasiswa di Monas

July 17, 2026
Rupiah Stabil, Dolar AS di Level Rp17.980 Pagi Ini

Rupiah Stabil, Dolar AS di Level Rp17.980 Pagi Ini

July 17, 2026
Setop Beroperasi di China, Ini Alasannya

Setop Beroperasi di China, Ini Alasannya

July 17, 2026
Laba BTN Mencapai Rp 1,85 T per Mei 2026 dengan Kenaikan 54 Persen

Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF

July 16, 2026
Ledakan di Puspalad, TNI Pastikan Perawatan Amunisi Sesuai Prosedur

Ledakan di Puspalad, TNI Pastikan Perawatan Amunisi Sesuai Prosedur

July 16, 2026
Pukulan Baru untuk Pos Indonesia Fitch Turunkan Rating Menjadi C

Pukulan Baru untuk Pos Indonesia Fitch Turunkan Rating Menjadi C

July 16, 2026
Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh KPK Selesai

Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh KPK Selesai

July 16, 2026
RUPSLB BTN September 2026 dengan Agenda Perubahan Pengurus

RUPSLB BTN September 2026 dengan Agenda Perubahan Pengurus

July 16, 2026
Pangkas Kabel Semrawut, Relokasi Fiber Optik Hemat Biaya Siap Dilaksanakan

Pangkas Kabel Semrawut, Relokasi Fiber Optik Hemat Biaya Siap Dilaksanakan

July 16, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, July 17, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi

by Herz Wijaya
June 23, 2026
in Market
0
Jejak Kasus Michael Steven dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelarian panjang seorang buronan berakhir setelah berhasil dipulangkan ke tanah air. Penangkapan Michael Steven, buronan Interpol Red Notice, menjadi titik balik dalam kasus serius yang melanda PT Asuransi Jiwa Kresna, yang terjerat dalam krisis besar keuangan di Indonesia.

Kasus ini dimulai ketika PT Asuransi Jiwa Kresna gagal memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nasabah. Dengan latar belakang sejarah yang kompleks, kasus ini memerlukan pembahasan lebih mendalam untuk memahami implikasinya.

Pada tahun 2020, Kresna Life mengeluarkan surat yang menunda pembayaran polis kepada nasabah. Surat ini menandai awal masalah serius yang berlanjut hingga tingkat regulasi dan penegakan hukum.

Awal Mula Krisis Kresna Life yang Mengguncang Industri Keuangan

Pada tanggal 20 Februari 2020, Kresna Life mengirim surat kepada semua nasabahnya. Dalam surat tersebut, perusahaan mengumumkan bahwa mereka akan menunda pembayaran polis, sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak.

Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang mereka tawarkan tidak terhubung dengan surat berharga yang sedang diselidiki. Namun, penyebab sebenarnya dari masalah ini terletak pada investasi yang buruk.

Investasi Kresna Life dipusatkan pada saham-saham yang terafiliasi, sehingga ketika harga saham tersebut merosot, perusahaan terganggu likuiditasnya. Sebagai akibatnya, mereka gagal membayar sejumlah polis kepada nasabah.

Setelah hampir tiga bulan dari surat pertama, Kresna Life mengeluarkan surat kedua kepada nasabah. Surat yang dikirim pada 14 Mei 2020 tersebut mengonfirmasi masalah likuiditas dan keputusan untuk menunda pembayaran hingga hampir satu tahun penuh.

Tindakan selanjutnya berupa penghentian pembayaran manfaat sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021 semakin memperburuk situasi. Para nasabah pun mulai meragukan komitmen perusahaan terhadap kewajiban mereka.

Diskusi Intensif dan Penanganan dari Otoritas Jasa Keuangan

Ketika masalah semakin membesar, para nasabah melaporkan kondisi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam waktu singkat, OJK mengeluarkan surat yang membekukan kegiatan usaha Kresna Life, dengan harapan perusahaan bisa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.

Di tengah situasi yang kacau, pimpinan Kresna Life berusaha merancang solusi keuangan. Pada 15 Februari 2023, mereka mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK, tetapi tidak menghadiri pertemuan penting yang dijadwalkan sebelumnya.

OJK memberikan tenggat waktu hingga Juni 2023 agar Kresna Life menyerahkan bukti atau menyelesaikan kewajiban tertentu. Namun, hingga batas waktu itu, OJK belum menerima setoran modal yang dijanjikan.

Pada pertemuan tanggal 21 Juni 2023, Michael Steven berupaya menjelaskan bahwa permintaan modal dari OJK sebaiknya digunakan untuk melunasi kewajiban kepada nasabah yang mendesak. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil positif.

Tiga hari setelah diskusi, OJK menarik izin usaha Kresna Life karena kegagalan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Ini menandai babak baru dalam hubungan antara Kresna Life dan nasabahnya yang berada di posisi terjepit.

Perkembangan Terkini dan Permintaan OJK kepada Kresna Life

Pada pertengahan tahun 2023, OJK melayangkan perintah kepada pihak-pihak yang terkait dengan Kresna Life untuk melakukan pembayaran kepada nasabah. OJK memberi waktu tiga bulan bagi Michael Steven untuk memberikan tanggapan, jika tidak mereka akan menghadapi konsekuensi hukum.

Melalui data yang diterima, OJK mengidentifikasi bahwa klaim yang tertunda dari Kresna Life mencapai Rp5,2 triliun. Hal ini terbagi antara pemegang polis individu dan kelompok, di mana individu mendominasi jumlah klaim.

Klaim dari pemegang polis individu mencapai 7.000 polis, dan situasi ini membuat banyak orang merasa terjebak tanpa solusi yang jelas. Sedangkan pemegang polis kelompok yang lebih sedikit, tetapi jumlah peserta mereka cukup besar.

Hal ini menunjukkan skala masalah yang lebih luas tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi banyak nasabah yang bergantung pada kelangsungan hidup investasinya. Penanganan kasus ini pun menjadi lebih urgent dari sebelumnya.

Menyusul situasi yang tidak menentu, berita terbaru menunjukkan bahwa Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Penyelidikan ini melibatkan tuduhan serius mengenai tindak pidana pasar modal dan penipuan.

Penyelidikan Hukum dan Penangkapan Michael Steven di Maroko

Masalah Kresna Life mulai melibatkan aparat penegak hukum, ketika Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka. Tuduhan yang disematkan padanya antara lain penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang berdampak pada kerugian signifikan bagi nasabah.

Setelah penetapan tersebut, aparat penegak hukum mengurus permohonan ekstradisi kepada pihak Maroko. Pada 12 Maret 2026, Michael tertangkap di Maroko berkat kerja sama antara Interpol dan pemerintah Indonesia.

Proses yang cukup panjang, akhirnya pemerintah Maroko setuju mengabulkan permohonan ekstradisi. Tanggal 20 Juni 2026, serah terima Michael dilakukan dengan lancar dan dia akhirnya kembali ke Indonesia.

Pulangan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang harus dilalui Michael, di mana ia kini harus berhadapan dengan penegakan hukum yang akan mengeksplorasi lebih jauh mengenai kasus yang melilit Kresna Life.

Setelah kembali ke Indonesia, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut terkait semua tuduhan yang dijatuhkan padanya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Tags: BayardariEkstradisiGagalhinggaJejakKasusMichaelSteven
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
Dolar AS Mencapai Rp17.800, Purbaya Sebut Tidak Masuk Akal

Dolar AS Mencapai Rp17.800, Purbaya Sebut Tidak Masuk Akal

May 27, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

July 17, 2026
Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

July 17, 2026
IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

July 17, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In