• Latest
  • Trending
  • All
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

August 11, 2026
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

October 14, 2026
Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

October 14, 2026
OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

October 14, 2026
RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

October 14, 2026
Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

October 14, 2026
Cara Efektif Menghemat Data Internet di iPhone agar Tidak Boros

Cara Efektif Menghemat Data Internet di iPhone agar Tidak Boros

October 14, 2026
Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah dan IHSG Sama-sama Menguat

Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah dan IHSG Sama-sama Menguat

October 14, 2026
Update Hotspot Kebakaran Hutan Tertinggi di Kalimantan Tengah

Update Hotspot Kebakaran Hutan Tertinggi di Kalimantan Tengah

October 14, 2026
Pemegang Saham Pengendali Lepas 402,48 Juta Saham VICI

Pemegang Saham Pengendali Lepas 402,48 Juta Saham VICI

October 14, 2026
Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo

Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo

October 14, 2026
MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

October 14, 2026
Jaringan di Batam Pulih 95 Persen Setelah Blackout Selama 15 Jam

Jaringan di Batam Pulih 95 Persen Setelah Blackout Selama 15 Jam

October 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 14, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara

by Herz Wijaya
August 11, 2026
in News
0
Uji KUHP di MK Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Perhitungan Kerugian Negara
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting untuk mendengarkan keterangan dari pihak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini merupakan bagian dari uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 603 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menghitung serta menetapkan kerugian keuangan negara.

Pihak yang mengajukan perkara adalah Laksda TNI (Purn.) Leonardi, yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer. Ia dituduh terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit yang merugikan negara hingga Rp306 miliar.

Dalam persidangan ini, Polri memaparkan pendapatnya terkait dengan masalah yang sedang dibahas. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin menjelaskan bahwa pemeriksaan kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi, namun keabsahan penilaian tetap berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pentingnya Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Kasus Ini

Awal menyampaikan bahwa penetapan kerugian keuangan negara harus bersifat final dan menjadi bagian dari pemenuhan unsur kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa BPK tetap memiliki kedudukan konstitusional yang tidak bisa diabaikan dalam perkara ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun ada lembaga lain yang dapat melakukan pemeriksaan, keputusan akhir mengenai kerugian tetap berada di tangan BPK. Keseimbangan dalam kewenangan ini penting untuk menjaga integritas lembaga-lembaga tersebut.

Dalam konteks ini, sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga sangat krusial untuk menghadirkan keadilan. Apabila tidak, akan ada kemungkinan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi hasil akhirnya, sehingga merugikan semua pihak yang terlibat.

Perbedaan Pendapat Antara Polri dan KPK

Sementara itu, KPK memiliki pandangan yang berbeda tentang pemusatan kewenangan tersebut. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menekankan bahwa norma dalam Pasal 603 KUHP bisa dianggap inkonstitusional jika hanya BPK yang diberi wewenang untuk menetapkan kerugian keuangan negara.

Iskandar berargumen bahwa kondisi ini akan menghalangi terdakwa untuk membela diri dari tuduhan yang diajukan. Ia juga menyoroti pentingnya akses yang adil bagi semua pihak dalam proses hukum.

KPK menganggap bahwa pembuktian dalam kasus kerugian keuangan negara haruslah dilakukan dengan cara yang berimbang. Setiap lembaga yang terlibat perlu memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan hasil pemeriksaan mereka di pengadilan.

Pentingnya Keseimbangan dalam Pembuktian di Persidangan

Pembuktian yang seimbang menjadi salah satu pokok penting dalam sidang ini. KPK berpendapat bahwa penentuan kerugian keuangan negara yang hanya berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK dapat menimbulkan ketidakadilan.

Sebagai lembaga yang juga bertugas dalam pemberantasan korupsi, KPK menegaskan tidak ingin melihat kewenangan menjadi terpaku pada satu entitas saja. Keseimbangan ini penting untuk memastikan bahwa semua bukti dipertimbangkan secara adil.

Hakim MK menyetujui untuk menerima berbagai bukti yang telah disampaikan oleh kedua pihak. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya keputusan yang bias.

Melihat Ke Depan: Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Setelah mendengarkan keterangan dari Polri dan KPK, MK telah menjadwalkan sidang berikutnya. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (27/8).

Perkembangan dalam sidang ini akan sangat ditunggu, terutama oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap keputusan yang diambil akan berdampak besar bagi sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

Dengan adanya berbagai sudut pandang dan argumen yang disampaikan, diharapkan proses pengambilan keputusan di MK dapat berlangsung dengan transparan dan adil. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas lembaga-lembaga negara.

Tags: BerbedadanKerugianKPKKUHPNegaraPendapatPerhitunganPolriTentangUji
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

October 14, 2026
Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

October 14, 2026
OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

October 14, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In