• Latest
  • Trending
  • All
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

September 2, 2026
Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

September 3, 2026
Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

September 3, 2026
Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

September 3, 2026
Gugatan Roy Suryo Terhadap Aturan Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan Roy Suryo Terhadap Aturan Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi

September 3, 2026
Brantas Abipraya Mengurangi 29 Entitas Usaha

Brantas Abipraya Mengurangi 29 Entitas Usaha

September 3, 2026
Kota Pintar Bukan Hanya Jakarta, Ini Tantangan Utama di Daerah Terpencil

Kota Pintar Bukan Hanya Jakarta, Ini Tantangan Utama di Daerah Terpencil

September 3, 2026
Keluhan Restitusi Lambat: Purbaya Jelaskan Prosedur yang Rumit

Keluhan Restitusi Lambat: Purbaya Jelaskan Prosedur yang Rumit

September 2, 2026
Kebakaran Hutan Sebabkan 50891 Kasus ISPA dalam Dua Bulan

Kebakaran Hutan Sebabkan 50891 Kasus ISPA dalam Dua Bulan

September 2, 2026
Era Baru BI, Destry Janji RDG Bulanan Akan Lebih Interaktif

Era Baru BI, Destry Janji RDG Bulanan Akan Lebih Interaktif

September 2, 2026

Klaim Kredit Bermasalah Mengancam Pertumbuhan Premi Asuransi

September 2, 2026
Pics Resmi Dirilis Bisa Buat dan Edit Gambar Menggunakan AI

Pics Resmi Dirilis Bisa Buat dan Edit Gambar Menggunakan AI

September 2, 2026
Rights Issue Rp1,27 Triliun, Rp858 Miliar untuk Konversi Utang

Rights Issue Rp1,27 Triliun, Rp858 Miliar untuk Konversi Utang

September 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, September 3, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

by Herz Wijaya
September 2, 2026
in Finansial
0
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta telah menjadi pusat perhatian dengan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Aturan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemajuan teknologi yang sangat pesat, dan sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dalam sektor perbankan.

Peraturan ini tertuang dalam dokumen resmi yang dikenal sebagai Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026. Dengan diimplementasikannya regulasi ini, pihak OJK berharap industri perbankan dapat lebih siap untuk menghadapi berbagai perubahan yang terjadi dalam lanskap teknologi.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, muncul beragam solusi yang dapat mempermudah operasional di sektor perbankan. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi dengan peningkatan risiko, yang perlu dikelola secara efektif demi kelangsungan usaha.

Pentingnya Tata Kelola TI dalam Sektor Perbankan

OJK menekankan bahwa perlu adanya penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan TI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan dapat memberikan nilai tambah bagi bank serta menjaga stabilitas operasionalnya. Sebuah tata kelola yang baik akan membantu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Di dalam peraturan baru ini, dijelaskan peran serta tanggung jawab dari beberapa pihak, termasuk direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI. Selain itu, satuan kerja TI juga diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi mendukung tujuan strategis bank.

Arsitektur TI dan rencana strategis TI menjadi aspek penting yang juga diatur dalam peraturan ini. Proses penyusunannya memerlukan kolaborasi antar berbagai elemen dalam organisasi, agar setiap keputusan yang diambil dapat sejalan dengan visi dan misi bank.

Manajemen Risiko TI dan Keamanan Informasi

Regulasi ini juga mencakup manajemen risiko TI yang meliputi pengamanan informasi dan jaringan komunikasi. Bank diharuskan untuk melakukan analisis risiko secara berkala demi mengidentifikasi celah-celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak luar. Mengingat pentingnya keamanan data, setiap bank harus memiliki strategi yang tangguh.

Selain itu, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi menjadi aspek yang tidak kalah penting. Dengan meningkatnya jumlah transaksi elektronik, risiko kebocoran data menjadi ancaman yang nyata bagi kepercayaan nasabah. Oleh sebab itu, penerapan teknologi keamanan terbaru harus diutamakan.

Penggunaan pihak penyedia jasa TI juga menjadi salah satu bagian yang diatur dalam kebijakan ini. Bank perlu memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, serta menjalankan audit secara berkala untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan.

Pelaporan dan Izin dalam Penyelenggaraan TI

Pada implementasi peraturan ini, OJK juga menetapkan prosedur yang jelas untuk pelaporan dan permohonan izin bagi bank dalam penyelenggaraan TI. Hal ini mencakup format laporan dan notifikasi yang harus disampaikan kepada OJK secara rutin. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan.

Setiap bank juga diharapkan untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan TI. Ini termasuk prosedur untuk menyampaikan laporan tahunan dan permohonan izin yang berkaitan dengan perubahan dalam sistem TI yang digunakan.

Ketentuan yang ada dalam peraturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026, dan menjadi pengganti dari surat edaran yang sebelumnya sudah ada. Dengan berlakunya regulasi ini, diharapkan agar semua pihak dapat beradaptasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kemajuan dan keamanan industri perbankan.

Tags: AturanBankInformasiOJKolehPenyelenggaraanTeknologiUmumuntuk
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

September 3, 2026
Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

September 3, 2026
Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

September 3, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In