• Latest
  • Trending
  • All
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

September 2, 2026
RUPSLB BRIS Digelar untuk Bahas Rights Issue

RUPSLB BRIS Digelar untuk Bahas Rights Issue

October 16, 2026
6 Contoh Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Bencana

6 Contoh Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Bencana

October 16, 2026
BUMN Rencanakan Pengembangan 12 Kota Masa Depan, Penjelasan Dony Oskaria

BUMN Rencanakan Pengembangan 12 Kota Masa Depan, Penjelasan Dony Oskaria

October 16, 2026
Bupati Klaten Simpan Rp934 Juta Hasil Korupsi Dalam Tong

Bupati Klaten Simpan Rp934 Juta Hasil Korupsi Dalam Tong

October 16, 2026
iPhone 18 Pro Max Laris, Warna Burgundy Jadi Pilihan Utama

iPhone 18 Pro Max Laris, Warna Burgundy Jadi Pilihan Utama

October 16, 2026
Pasar Saham RI Tertekan MSCI, Ini Pesan BEI untuk Investor

Pasar Saham RI Tertekan MSCI, Ini Pesan BEI untuk Investor

October 16, 2026
Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia Dilanucurkan

Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia Dilanucurkan

October 16, 2026
Pemerintah Lelang 8 Sukuk Pekan Depan untuk Cari Dana Rp10 Triliun

Pemerintah Lelang 8 Sukuk Pekan Depan untuk Cari Dana Rp10 Triliun

October 16, 2026
Darurat Asap Karhutla Sekolah di Sumut PJJ Hingga 21 Oktober

Darurat Asap Karhutla Sekolah di Sumut PJJ Hingga 21 Oktober

October 16, 2026
MSCI Bikin Cemas, IHSG Turun 11 Persen dan Rupiah Tembus 18000 per USD

MSCI Bikin Cemas, IHSG Turun 11 Persen dan Rupiah Tembus 18000 per USD

October 16, 2026
Daftar Harga iPhone 14 Terbaru dan Bekas yang Paling Populer

Daftar Harga iPhone 14 Terbaru dan Bekas yang Paling Populer

October 16, 2026
Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

October 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, October 17, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

by Herz Wijaya
September 2, 2026
in Finansial
0
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta telah menjadi pusat perhatian dengan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Aturan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemajuan teknologi yang sangat pesat, dan sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dalam sektor perbankan.

Peraturan ini tertuang dalam dokumen resmi yang dikenal sebagai Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026. Dengan diimplementasikannya regulasi ini, pihak OJK berharap industri perbankan dapat lebih siap untuk menghadapi berbagai perubahan yang terjadi dalam lanskap teknologi.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, muncul beragam solusi yang dapat mempermudah operasional di sektor perbankan. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi dengan peningkatan risiko, yang perlu dikelola secara efektif demi kelangsungan usaha.

Pentingnya Tata Kelola TI dalam Sektor Perbankan

OJK menekankan bahwa perlu adanya penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan TI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan dapat memberikan nilai tambah bagi bank serta menjaga stabilitas operasionalnya. Sebuah tata kelola yang baik akan membantu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Di dalam peraturan baru ini, dijelaskan peran serta tanggung jawab dari beberapa pihak, termasuk direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI. Selain itu, satuan kerja TI juga diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi mendukung tujuan strategis bank.

Arsitektur TI dan rencana strategis TI menjadi aspek penting yang juga diatur dalam peraturan ini. Proses penyusunannya memerlukan kolaborasi antar berbagai elemen dalam organisasi, agar setiap keputusan yang diambil dapat sejalan dengan visi dan misi bank.

Manajemen Risiko TI dan Keamanan Informasi

Regulasi ini juga mencakup manajemen risiko TI yang meliputi pengamanan informasi dan jaringan komunikasi. Bank diharuskan untuk melakukan analisis risiko secara berkala demi mengidentifikasi celah-celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak luar. Mengingat pentingnya keamanan data, setiap bank harus memiliki strategi yang tangguh.

Selain itu, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi menjadi aspek yang tidak kalah penting. Dengan meningkatnya jumlah transaksi elektronik, risiko kebocoran data menjadi ancaman yang nyata bagi kepercayaan nasabah. Oleh sebab itu, penerapan teknologi keamanan terbaru harus diutamakan.

Penggunaan pihak penyedia jasa TI juga menjadi salah satu bagian yang diatur dalam kebijakan ini. Bank perlu memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, serta menjalankan audit secara berkala untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan.

Pelaporan dan Izin dalam Penyelenggaraan TI

Pada implementasi peraturan ini, OJK juga menetapkan prosedur yang jelas untuk pelaporan dan permohonan izin bagi bank dalam penyelenggaraan TI. Hal ini mencakup format laporan dan notifikasi yang harus disampaikan kepada OJK secara rutin. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan.

Setiap bank juga diharapkan untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan TI. Ini termasuk prosedur untuk menyampaikan laporan tahunan dan permohonan izin yang berkaitan dengan perubahan dalam sistem TI yang digunakan.

Ketentuan yang ada dalam peraturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026, dan menjadi pengganti dari surat edaran yang sebelumnya sudah ada. Dengan berlakunya regulasi ini, diharapkan agar semua pihak dapat beradaptasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kemajuan dan keamanan industri perbankan.

Tags: AturanBankInformasiOJKolehPenyelenggaraanTeknologiUmumuntuk
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
RUPSLB BRIS Digelar untuk Bahas Rights Issue

RUPSLB BRIS Digelar untuk Bahas Rights Issue

October 16, 2026
6 Contoh Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Bencana

6 Contoh Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Bencana

October 16, 2026
BUMN Rencanakan Pengembangan 12 Kota Masa Depan, Penjelasan Dony Oskaria

BUMN Rencanakan Pengembangan 12 Kota Masa Depan, Penjelasan Dony Oskaria

October 16, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In