• Latest
  • Trending
  • All
Gugatan Roy Suryo Terhadap Aturan Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan Roy Suryo Terhadap Aturan Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi

September 3, 2026
Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

September 3, 2026
Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

September 3, 2026
Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

September 3, 2026
Brantas Abipraya Mengurangi 29 Entitas Usaha

Brantas Abipraya Mengurangi 29 Entitas Usaha

September 3, 2026
Kota Pintar Bukan Hanya Jakarta, Ini Tantangan Utama di Daerah Terpencil

Kota Pintar Bukan Hanya Jakarta, Ini Tantangan Utama di Daerah Terpencil

September 3, 2026
Keluhan Restitusi Lambat: Purbaya Jelaskan Prosedur yang Rumit

Keluhan Restitusi Lambat: Purbaya Jelaskan Prosedur yang Rumit

September 2, 2026
Kebakaran Hutan Sebabkan 50891 Kasus ISPA dalam Dua Bulan

Kebakaran Hutan Sebabkan 50891 Kasus ISPA dalam Dua Bulan

September 2, 2026
Era Baru BI, Destry Janji RDG Bulanan Akan Lebih Interaktif

Era Baru BI, Destry Janji RDG Bulanan Akan Lebih Interaktif

September 2, 2026

Klaim Kredit Bermasalah Mengancam Pertumbuhan Premi Asuransi

September 2, 2026
Pics Resmi Dirilis Bisa Buat dan Edit Gambar Menggunakan AI

Pics Resmi Dirilis Bisa Buat dan Edit Gambar Menggunakan AI

September 2, 2026
Rights Issue Rp1,27 Triliun, Rp858 Miliar untuk Konversi Utang

Rights Issue Rp1,27 Triliun, Rp858 Miliar untuk Konversi Utang

September 2, 2026
Relokasi Pedagang Pasar Kramat Jati Tanpa Iuran Selama 6 Bulan

Relokasi Pedagang Pasar Kramat Jati Tanpa Iuran Selama 6 Bulan

September 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, September 3, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gugatan Roy Suryo Terhadap Aturan Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi

by Herz Wijaya
September 3, 2026
in Ekonomi
0
Gugatan Roy Suryo Terhadap Aturan Praperadilan ke Mahkamah Konstitusi
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggelar sidang pendahuluan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan ini menyoroti masalah penting terkait penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya mengungkapkan keberatannya terkait pengaturan waktu yang tidak jelas dalam penangguhan pemeriksaan. Dia menyoroti Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang dianggap tidak memadai dalam memberikan kepastian hukum.

Pemohon, yang merupakan pelapor dalam suatu kasus pidana di Bekasi, mengklaim telah mengalami kerugian akibat kekaburan norma hukum tersebut. Penangguhan ini, menurutnya, tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga mengganggu hak-haknya sebagai pelapor.

Kedudukan Hukum dan Proses Praperadilan

Praperadilan merupakan suatu mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menguji keabsahan tindakan hukum. Mekanisme ini menjadi sangat penting terutama dalam konteks kasus pidana yang dihadapi pemohon. Selama proses ini, berbagai hak hukum dan kepentingan individu dapat terpengaruh oleh durasi yang tidak pasti.

Menurut kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, penundaan yang berlarut-larut dapat mengakibatkan ketidakpastian dan kerugian yang lebih besar. Hal ini menjadi sorotan bagi para praktisi hukum dan pegiat keadilan di tanah air yang berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan efisien. Praperadilan seharusnya tidak menjadi alat untuk menunda-nunda keadilan.

Dalam konteks ini, pengaturan waktu dalam pasal terkait menjadi vital. Jika norma yang ada tidak jelas, maka cenderung akan terjadi tumpang tindih dalam proses hukum yang berpotensi memicu konflik dan ketidakpuasan di masyarakat. Disinilah peran MK sangat diperlukan untuk memberikan tafsir dan clarifikasi terhadap ketentuan hukum yang ada.

Pertanyaan Hakim Konstitusi dan Tanggapan Pemohon

Selama sidang, Hakim Konstitusi Enny meminta pemohon untuk lebih jelas menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya. Ini adalah langkah yang penting untuk memahami sejauh mana dampak dari norma yang dipermasalahkan terhadap hak-hak konstitusional. Pertanyaan ini menunjukkan kehati-hatian MK dalam menangani permohonan yang kompleks ini.

Hakim lainnya, Arsul Sani, juga memberikan masukan bahwa penyusunan permohonan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi sorotan penting, karena MK berusaha memastikan bahwa semua prosedur diikuti sebelum mengeluarkan putusan. Terdapat keinginan untuk menjaga integritas dan reputasi lembaga hukum ini.

Di tengah investigasi ini, hak pemohon untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari ke depan menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan dan revisi. Ini adalah kesempatan bagi pemohon untuk memberikan argumen yang lebih kuat dan mengupayakan kejelasan dalam hukum yang berlaku.

Implikasi Hukum bagi Sistem Peradilan

Keputusan yang diambil dalam proses pengujian ini akan memiliki konsekuensi yang luas bagi sistem peradilan di Indonesia. Jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan, maka akan ada perubahan signifikan dalam cara praperadilan ditangani dan ini dapat berdampak pada banyak kasus yang sedang berlangsung. Keputusan ini bisa menjadi preseden bagi pengaturan hukum di masa depan.

Di sisi lain, jika permohonan ditolak, akan ada kritik lebih lanjut terkait kejelasan dan transparansi dalam hukum praperadilan. Ini dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, dorongan untuk melakukan evaluasi dan revisi pada norma hukum yang ada harus menjadi perhatian utama.

Dalam konteks yang lebih besar, kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi hukum yang terus-menerus. Ketidakpastian hukum dan durasi yang tidak jelas sering kali berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan keadilan sosial. Oleh karena itu, menjadi tugas kita semua untuk memperjuangkan perubahan positif dalam sistem peradilan sehingga dapat lebih adil dan transparan.

Tags: AturanGugatanKonstitusiMahkamahPraperadilanRoySuryoTerhadap
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

Penundaan IPO Swayasa Prakarsa SWAP dan Penjelasan dari BEI

September 3, 2026
Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

Sampah Jaktim Menurun 865 Ton, Berikut Penyebabnya

September 3, 2026
Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

Fenomena Baru di Inggris, Bank Ramai Tukar Aset Berisiko Menjadi Uang Tunai

September 3, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In