• Latest
  • Trending
  • All
OJK Hentikan Operasi Dua Platform Perdagangan Kripto yang Tak Berizin

OJK Hentikan Operasi Dua Platform Perdagangan Kripto yang Tak Berizin

August 31, 2026
Laba Emiten BUMN Farmasi Meningkat 542,43 Persen dan Penyebabnya

Laba Emiten BUMN Farmasi Meningkat 542,43 Persen dan Penyebabnya

August 31, 2026
Kebakaran di Gambir Selesai, 880 Warga Terpengaruh

Kebakaran di Gambir Selesai, 880 Warga Terpengaruh

August 31, 2026
Tim Formatur Mendapatkan Satu Bulan untuk Menyusun Pengurus Baru PBNU

Tim Formatur Mendapatkan Satu Bulan untuk Menyusun Pengurus Baru PBNU

August 31, 2026
Bukan Hanya Trafic, Dorong in ke BUMN Tol

Bukan Hanya Trafic, Dorong in ke BUMN Tol

August 31, 2026
Perkuat Posisi di Pasar Digital Global lewat 4 Kemitraan di BATIC 2026

Perkuat Posisi di Pasar Digital Global lewat 4 Kemitraan di BATIC 2026

August 31, 2026
Biaya Dana Turun Signifikan di CASA Makin Gemuk

Biaya Dana Turun Signifikan di CASA Makin Gemuk

August 31, 2026
Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

August 31, 2026
Pertumbuhan Kredit Naik 16 Persen di Semester 1 Tahun 2026

Pertumbuhan Kredit Naik 16 Persen di Semester 1 Tahun 2026

August 31, 2026
WN Aljazair Berendam di Danau Sunter, Menolak Dievakuasi

WN Aljazair Berendam di Danau Sunter, Menolak Dievakuasi

August 31, 2026
PGAS Klarifikasi Terkait Putusan Gugatan Perusahaan Energi Besar Ini

PGAS Klarifikasi Terkait Putusan Gugatan Perusahaan Energi Besar Ini

August 31, 2026
Perluas Web3 Nasional DEX dan Perdagangan Kripto Global Akan Hadir di Indonesia

Perluas Web3 Nasional DEX dan Perdagangan Kripto Global Akan Hadir di Indonesia

August 31, 2026
Peringatan Bos IMF Guncangan Harga Energi Masih Berlanjut

Peringatan Bos IMF Guncangan Harga Energi Masih Berlanjut

August 30, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, August 31, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

OJK Hentikan Operasi Dua Platform Perdagangan Kripto yang Tak Berizin

by Herz Wijaya
August 31, 2026
in Market
0
OJK Hentikan Operasi Dua Platform Perdagangan Kripto yang Tak Berizin
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional dua platform perdagangan kripto, yaitu YWWSDC dan RTHAE. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah indikasi pelanggaran terkait aktivitas penawaran investasi aset kripto yang dilakukan oleh kedua entitas ini kepada masyarakat.

Kedua platform tersebut ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka justru mengklaim memiliki izin dari luar negeri dan menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Sekretaris Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang dikemas oleh perusahaan-perusahaan asing atau yang mengaku sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami risiko dan manfaat dari produk yang ditawarkan.

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang dikatakan memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Perusahaan ini menawarkan skema investasi di dalam perdagangan aset kripto dan juga pembelian token keuangan digital melalui platform mereka sendiri, YWWSDC.

Namun, setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi, Satgas Pasti menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh OJK sebagai PAKD dan terlibat dalam kegiatan usaha di luar izin yang diberikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Penemuan lainnya menunjukkan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan oleh YWWSDC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Ternyata, ada juga indikasi perubahan alamat URL yang mencurigakan, di mana nama yang digunakan berbeda tetapi memiliki tampilan yang serupa, yang menunjukkan adanya hubungan dengan YWWSDC.

RTHAE juga menawarkan produk yang serupa, termasuk investasi dalam aset kripto dan aset keuangan digital, melalui platform yang dikenal sebagai Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Mereka melakukan penawaran melalui jeda waktu tertentu dengan janji pengembalian dana kepada anggota jika token yang mereka jual tidak berhasil terdaftar di bursa mereka.

Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa RTHAE juga tidak memiliki entitas hukum yang diakui di Indonesia dan tidak terdaftar di OJK sebagai PAKD. Aktivitas yang dilakukan oleh RTHAE tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan aplikasi mereka juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Karena adanya temuan tersebut, Satgas Pasti telah menghentikan semua aktivitas dari YWWSDC dan RTHAE, serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan melindungi mereka dari aktivitas yang merugikan.

Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat yang mungkin merasakan kerugian akibat kedua platform ini untuk segera menghubungi aparat penegak hukum setempat. Proses pelaporan ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan penanganan kasus dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Terakhir, Satgas Pasti memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terlihat menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak logis. Mereka harus tetap skeptis terhadap perusahaan yang mengklaim sebagai investasi luar negeri dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Indikasi Pelanggaran Oleh Platform Investasi Kripto

Indikasi pelanggaran oleh kedua platform ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya mengecek legalitas sebelum terlibat dalam investasi. Satgas Pasti banyak menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Investasi yang tidak diatur dapat menyebabkan kerugian finansial besar bagi individu yang tidak paham. Oleh karena itu, kesadaran terhadap praktik penipuan dalam investasi perlu ditingkatkan, terutama dalam sektor yang secara teknologi masih cukup baru seperti kripto.

Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan dan regulasi di sektor keuangan digital dijalankan dengan baik. Hal ini penting bukan hanya untuk mencegah penipuan, tetapi juga untuk menjaga integritas pasar investasi secara keseluruhan.

Kepentingan Memahami Karakteristik Investasi Digital

Penting bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari investasi yang ditawarkan. Pengetahuan yang memadai mengenai investasi digital akan membantu investor untuk membuat keputusan yang lebih tepat.

Pendidikan tentang investasi digital harus dilakukan secara menyeluruh di masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, edukasi ini juga dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara umum.

Setiap individu perlu untuk tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga mencari informasi yang dapat dipercaya sebelum membuat keputusan investasi. Keterlibatan dalam investasi haruslah berbasis informasi yang tepat serta pemahaman risiko yang jelas.

Langkah-Langkah Melindungi Diri dari Penipuan Investasi

Untuk melindungi diri dari penipuan investasi, langkah pertama adalah melakukan riset menyeluruh tentang perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan organisasi tersebut memiliki izin yang sah dan terdaftar di otoritas yang relevan.

Setelah itu, penting untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi. Penawaran yang mendesak biasanya memerlukan perhatian ekstra karena bisa jadi merupakan tanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Jika merasa ada yang mencurigakan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau mencari pendapat dari sumber yang terpercaya. Tindakan proaktif ini dapat menjadi pendorong bagi masyarakat untuk melindungi diri dari investasi yang merugikan.

Tags: BerizinDuaHentikanKriptoOJKOperasiPerdaganganPlatformTakyang
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

Saham JELI dan BACH Dibuang Investor Bersamaan, Apa Penyebabnya?

July 11, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Laba Emiten BUMN Farmasi Meningkat 542,43 Persen dan Penyebabnya

Laba Emiten BUMN Farmasi Meningkat 542,43 Persen dan Penyebabnya

August 31, 2026
Kebakaran di Gambir Selesai, 880 Warga Terpengaruh

Kebakaran di Gambir Selesai, 880 Warga Terpengaruh

August 31, 2026
OJK Hentikan Operasi Dua Platform Perdagangan Kripto yang Tak Berizin

OJK Hentikan Operasi Dua Platform Perdagangan Kripto yang Tak Berizin

August 31, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In