• Latest
  • Trending
  • All
Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum untuk Kakek Mujiran

Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum untuk Kakek Mujiran

May 24, 2026
Manajer Investasi Himbara Selesai Bulan Ini

Manajer Investasi Himbara Selesai Bulan Ini

June 9, 2026
Pendapatan Telkom Mencapai Rp37,2 T pada Kuartal I 2026 dengan Fundamental Kuat

Telkom Akan Membagikan Dividen Rp21,9 T Setara Rp221 per Saham

June 8, 2026
Ahmad Kalla Lego 1952 Miliar Saham Bukaka BUKK, Apa Penyebabnya?

Achmad Kalla Akuisisi Seluruh Saham BUKK dengan Nilai Rp265,7 M

June 8, 2026
Pelantikan Dua Komisaris Baru dan Pembagian Dividen Rp 21,9 Triliun

Pelantikan Dua Komisaris Baru dan Pembagian Dividen Rp 21,9 Triliun

June 8, 2026
Penasihat Khusus Presiden Prabowo Setelah Pelantikan Said Iqbal

Penasihat Khusus Presiden Prabowo Setelah Pelantikan Said Iqbal

June 8, 2026
Pengendalian Opsi Pemberhentian, Mendagri Tito Jabarkan Strategi Penanganan PPPK

Pengendalian Opsi Pemberhentian, Mendagri Tito Jabarkan Strategi Penanganan PPPK

June 8, 2026
Pembiayaan Emas Syariah Meningkat 1.688%

Pembiayaan Emas Syariah Meningkat 1.688%

June 8, 2026
Sosok di Balik ‘Saham Gorengan’ yang Merugikan Banyak Investor

Sosok di Balik ‘Saham Gorengan’ yang Merugikan Banyak Investor

June 8, 2026
Sebelum Sembilan Naga, Terdapat Gang of Four Penguasa Ekonomi Indonesia

Sebelum Sembilan Naga, Terdapat Gang of Four Penguasa Ekonomi Indonesia

June 8, 2026
Sewa Superkomputer SpaceX Rp 16,6 Triliun per Bulan, Untuk Apa?

Sewa Superkomputer SpaceX Rp 16,6 Triliun per Bulan, Untuk Apa?

June 8, 2026
Daftar Markup Pengadaan yang Menguntungkan Dadan Cs Dengan Cuan Miliaran

Daftar Markup Pengadaan yang Menguntungkan Dadan Cs Dengan Cuan Miliaran

June 8, 2026
Jemaah Haji RI Dilarang Turun Bus di Terminal Hijrah karena Alasan Tertentu

Jemaah Haji RI Dilarang Turun Bus di Terminal Hijrah karena Alasan Tertentu

June 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, June 9, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum untuk Kakek Mujiran

by Herz Wijaya
May 24, 2026
in Lifestyle
0
Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum untuk Kakek Mujiran
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sebuah perkembangan yang mencolok, Badan Pengaturan (BP) BUMN telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan manajemen Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk menghentikan semua proses hukum terhadap Kakek Mujiran, seorang lansia di Lampung. Kasus ini muncul setelah Kakek Mujiran dihadapkan pada tuduhan kriminal akibat mengambil sisa getah karet di kebun milik perusahaan negara, yang membuat banyak pihak berang.

Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, tidak segan-segan untuk menegur aksi yang dinilai tidak mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, dan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih berempati. Dia juga meminta agar Kepala Wilayah setempat menemui Kakek Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus, sebagai langkah penting dalam memperbaiki hubungan antara BUMN dan masyarakat.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Dony menyatakan, “Tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil tidak dapat diterima. BUMN ini merupakan milik rakyat, dan kita semua harus berusaha memberikan manfaat bagi mereka,” menegaskan kembali komitmen perusahaan terhadap masyarakat.

Tindakan Kontroversial dan Respon BP BUMN

Sejak terjadinya kasus ini, tindakan PTPN dalam menindaklanjuti masalah ini telah menimbulkan risiko besar terhadap reputasi BUMN. Dony Oskaria menganggap jalur hukum yang ditempuh jelas menyimpang dari tujuan utama BUMN sebagai institusi yang seharusnya melayani rakyat. Melalui permohonan maaf yang disampaikan, Dony ingin menunjukkan niat baik dan komitmen untuk menuntaskan masalah ini dengan cara yang lebih manusiawi.

Lebih jauh, BP BUMN juga telah memerintahkan PTPN untuk memberikan bantuan sosial yang layak kepada Kakek Mujiran, serta menyediakan kesempatan kerja bagi dirinya atau anggota keluarganya. Inisiatif ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN dan menetapkan standar baru dalam menangani permasalahan serupa di masa depan.

Dony menekankan bahwa menghentikan proses hukum dan menyediakan bantuan sosial adalah cara yang lebih baik daripada melakukan pemidanaan. “Kami harus memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengedepankan risiko hukuman,” ungkapnya penuh harapan.

Strategi Pemulihan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemulihan yang diupayakan tidak hanya sekadar penghentian proses hukum, tetapi juga mencakup strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun. BP BUMN berfokus pada penyediaan pelatihan keterampilan dan pekerjaan, agar masyarakat dapat mandiri dan tidak terjerat kembali dalam masalah hukum. Upaya ini menjadi penting untuk membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan institusi BUMN.

Dalam rangka merealisasikan rencana ini, PTPN diharapkan segera mengidentifikasi kebutuhan dan potensi yang ada di komunitas sekitarnya. Dony mencatat bahwa kehadiran BUMN tidak hanya diharapkan sebagai penyedia lapangan kerja, tetapi juga sebagai pendorong perkembangan sosial yang positif dan berkelanjutan.

Langkah konkret seperti penyediaan bantuan modal usaha mikro juga menjadi bagian dari strategi untuk memberdayakan masyarakat. Dengan cara ini, BUMN bisa berkontribusi lebih dalam menciptakan kemandirian ekonomi di kalangan warganya.

Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Pengelolaan BUMN

Penting untuk menegaskan bahwa keberadaan BUMN tidak hanya sekedar untuk mencari keuntungan belaka, tetapi juga untuk menjalankan fungsi sosial yang lebih luas. Dony Oskaria mengajak semua pihak untuk melihat BUMN sebagai entitas yang memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat. “BUMN harus hadir sebagai solusi, bukan masalah,” ujarnya tegas.

Pendekatan restoratif dalam menangani masalah sosial yang berkaitan dengan masyarakat akan menjadi fokus utama BP BUMN ke depan. Melalui evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, Dony berharap BUMN bisa lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta menjadikan hal ini sebagai bagian dari misi perusahaan.

Ke depannya, diharapkan setiap BUMN di Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kasus Kakek Mujiran ini dan menjadikannya sebagai pengingat penting untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam operasi mereka. Sosialisasi dan pendidikan kepada seluruh direksi BUMN juga diperlukan untuk menciptakan budaya perusahaan yang lebih inklusif dan berorientasi kepada rakyat.

Tags: BUMNHentikanHukumKakekKepalaMintaMujiranProsesPTPNuntuk
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
Laba Sebelum Pajak Maybank Indonesia Mencapai Rp397 M

Laba Sebelum Pajak Maybank Indonesia Mencapai Rp397 M

May 30, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Manajer Investasi Himbara Selesai Bulan Ini

Manajer Investasi Himbara Selesai Bulan Ini

June 9, 2026
Pendapatan Telkom Mencapai Rp37,2 T pada Kuartal I 2026 dengan Fundamental Kuat

Telkom Akan Membagikan Dividen Rp21,9 T Setara Rp221 per Saham

June 8, 2026
Ahmad Kalla Lego 1952 Miliar Saham Bukaka BUKK, Apa Penyebabnya?

Achmad Kalla Akuisisi Seluruh Saham BUKK dengan Nilai Rp265,7 M

June 8, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In