• Latest
  • Trending
  • All
Empat Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung Ditetapkan Polda

Empat Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung Ditetapkan Polda

August 7, 2026
Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Dapatkan Pembiayaan

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Dapatkan Pembiayaan

August 7, 2026
Pria Cimahi Ditangkap Usai Membuat Video AI Prabowo, Ini Modusnya

Pria Cimahi Ditangkap Usai Membuat Video AI Prabowo, Ini Modusnya

August 7, 2026
Konsorsium Asuransi Proyek Offshore Terbesar di Dunia Dipimpin TUGU

Konsorsium Asuransi Proyek Offshore Terbesar di Dunia Dipimpin TUGU

August 7, 2026
Putin Legalkan Kripto di Rusia Termasuk Bitcoin dan USDT

Putin Legalkan Kripto di Rusia Termasuk Bitcoin dan USDT

August 7, 2026
26 Juta Usaha di Indonesia Tingkatkan Kualitas Berkat Kecerdasan Buatan

26 Juta Usaha di Indonesia Tingkatkan Kualitas Berkat Kecerdasan Buatan

August 7, 2026
Peran BUMN dalam Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dan Buktinya

Strategi BP BUMN dan Danantara untuk Lima Tahun Mendatang

August 6, 2026
Jejak Panjang Profesi Masinis di Indonesia

Jejak Panjang Profesi Masinis di Indonesia

August 6, 2026
Prabowo Tentukan Calon Gubernur BI Dalam Pekan Ini

Prabowo Tentukan Calon Gubernur BI Dalam Pekan Ini

August 6, 2026
Prabowo Antusias Memperhatikan Perkembangan Teknologi dan Hasil Riset BRIN

Prabowo Antusias Memperhatikan Perkembangan Teknologi dan Hasil Riset BRIN

August 6, 2026
Konsolidasi BUMN dengan Dukungan Kementerian Keuangan

Konsolidasi BUMN dengan Dukungan Kementerian Keuangan

August 6, 2026
Peringatan Microsoft soal Bahaya Menggunakan Wi-Fi Hotel, Modus Terburuk yang Harus Diketahui

Peringatan Microsoft soal Bahaya Menggunakan Wi-Fi Hotel, Modus Terburuk yang Harus Diketahui

August 6, 2026
Purbaya Sinyalkan China Tertarik Garap Kereta Cepat Bandung-Surabaya

Purbaya Sinyalkan China Tertarik Garap Kereta Cepat Bandung-Surabaya

August 6, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, August 7, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Empat Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung Ditetapkan Polda

by Herz Wijaya
August 7, 2026
in Ekonomi
0
Empat Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung Ditetapkan Polda
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan bijih timah ilegal. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Belitung, di mana tim gabungan berhasil menemukan sekitar 52,5 ton timah yang tidak memiliki izin resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan. Para tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Babel untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidikan ini berawal dari suatu operasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Belitung. Tim gabungan ini berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas penambangan yang melanggar hukum di wilayah tersebut.

Pengungkapan Kasus Penambangan Ilegal di Bangka Belitung

Pengungkapan kasus ini mendapatkan perhatian publik setelah operasi dilakukan pada 4 Agustus. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 52,5 ton bijih timah dari sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan.

Selama penggerebekan, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam sektor pertambangan semakin ketat di daerah tersebut.

Setelah ditemukan barang bukti, pihak berwenang mengangkutnya menggunakan truk untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus Ini

Dari keempat tersangka yang diidentifikasi, masing-masing memiliki peran yang cukup signifikan. Misalnya, tersangka yang dikenal dengan inisial HA berperan sebagai kolektor bijih timah dari penambang ilegal.

Sementara itu, tersangka lainnya, seperti ES, bertugas sebagai penjaga tempat penampungan bijih timah. Dengan adanya berbagai peran ini, menunjukkan bahwa jaringan penambangan ilegal tersebut cukup teroganisir.

Investigasi kini berlanjut, dan pihak kepolisian mendalami hubungan di antara tersangka serta kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam operasi tersebut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka Penambangan Ilegal

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 dari Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukanlah hal sepele dan bisa berujung pada tahanan di bawah ancaman hukum yang berat.

Ancaman pidana bagi para tersangka adalah maksimal lima tahun penjara. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas dalam sektor yang seringkali menjadi ladang korupsi dan kecurangan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dampak negatif dari penambangan ilegal baik dari aspek ekonomi maupun lingkungan. Semangat penegakan hukum diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal dalam sektor pertambangan di masa depan.

Tags: BelitungDitetapkanEmpatIlegalPenampungPoldaTersangkaTimahTon
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

July 28, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Dapatkan Pembiayaan

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Dapatkan Pembiayaan

August 7, 2026
Pria Cimahi Ditangkap Usai Membuat Video AI Prabowo, Ini Modusnya

Pria Cimahi Ditangkap Usai Membuat Video AI Prabowo, Ini Modusnya

August 7, 2026
Konsorsium Asuransi Proyek Offshore Terbesar di Dunia Dipimpin TUGU

Konsorsium Asuransi Proyek Offshore Terbesar di Dunia Dipimpin TUGU

August 7, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In