• Latest
  • Trending
  • All
32 WNI Berangkat Haji Ilegal dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir

32 WNI Berangkat Haji Ilegal dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir

May 19, 2026
Jelang Semester I IPO Sepi, BEI Optimis Target Masih Dapat Dicapai

Jelang Semester I IPO Sepi, BEI Optimis Target Masih Dapat Dicapai

May 19, 2026
IHSG Tertekan, BEI Mengungkap Berbagai Faktor Penyebabnya

IHSG Tertekan, BEI Mengungkap Berbagai Faktor Penyebabnya

May 19, 2026
Xiaomi Batalkan Rencana Produksi HP Tipis Saingan iPhone Air dan Alasannya

Xiaomi Batalkan Rencana Produksi HP Tipis Saingan iPhone Air dan Alasannya

May 19, 2026
6 Kabupaten di Jawa Timur Menyatakan Status Darurat Kekeringan

6 Kabupaten di Jawa Timur Menyatakan Status Darurat Kekeringan

May 19, 2026
Purbaya Gelontorkan Rp2 T Setiap Hari Bantu BI Stabilkan Rupiah

Purbaya Gelontorkan Rp2 T Setiap Hari Bantu BI Stabilkan Rupiah

May 19, 2026
DPR RI dan BI Setuju Tingkatkan Penguatan Rupiah

DPR RI dan BI Setuju Tingkatkan Penguatan Rupiah

May 18, 2026
Video DPR Mengkritik Melemahnya Nilai Rupiah

Video DPR Mengkritik Melemahnya Nilai Rupiah

May 18, 2026
Jadwal dan Klasemen MPL ID S17 Week 9: Onic Melenggang, Siapa Lain ke Playoff?

Jadwal dan Klasemen MPL ID S17 Week 9: Onic Melenggang, Siapa Lain ke Playoff?

May 18, 2026
Usulan Eks Pimpinan KPK Agar Audit Kerugian Negara Tidak Hanya Oleh BPK

Usulan Eks Pimpinan KPK Agar Audit Kerugian Negara Tidak Hanya Oleh BPK

May 18, 2026
Tuntutan Hukuman Berbeda untuk Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Tuntutan Hukuman Berbeda untuk Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

May 18, 2026
Nilai Tukar Rupiah Akhir Tahun Diperkirakan Mencapai Rp 16.500 per Dolar AS

Nilai Tukar Rupiah Akhir Tahun Diperkirakan Mencapai Rp 16.500 per Dolar AS

May 18, 2026
Warga AS Merasa Menyesal Tentang Tabungan Mereka, Apa Penyebabnya?

Warga AS Merasa Menyesal Tentang Tabungan Mereka, Apa Penyebabnya?

May 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

32 WNI Berangkat Haji Ilegal dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir

by Herz Wijaya
May 19, 2026
in News
0
32 WNI Berangkat Haji Ilegal dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sorotan ketika petugasnya berhasil mencegah keberangkatan 32 orang yang dicurigai hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026, dan menimbulkan cukup banyak perhatian, terutama karena melibatkan dokumen yang tidak sesuai.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya, petugas imigrasi curiga setelah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat ID7157 yang akan terbang dari Jakarta menuju Singapura.

“Setelah mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi, kami segera menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkap Wisnu dalam konferensi pers yang diadakan tiga hari setelah insiden tersebut. Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan untuk memahami niat sebenarnya dari para penumpang ini.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta

Proses penangkapan dimulai ketika petugas imigrasi mencurigai 32 penumpang yang tampaknya menggunakan visa pekerja untuk perjalanan yang tidak seharusnya. Meskipun mereka mengklaim berangkat sebagai turis ke Hainan, China, bukti di lapangan menunjukkan bahwa niat mereka mungkin berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, 26 orang di antara mereka menyatakan bahwa mereka mengikuti paket wisata yang diatur oleh Travel F dengan harga Rp15 juta per orang. Namun, lima orang lainnya tegas mengakui tujuan utama mereka adalah untuk ibadah haji ke Arab Saudi.

Pengakuan ini semakin menarik perhatian petugas. Beberapa di antara mereka datang dengan rencana untuk berangkat dengan biaya yang cukup tinggi, seperti pasangan asal Ponorogo yang menghabiskan Rp250 juta per orang untuk pendaftaran haji di Travel T M setelah mengetahui informasi dari media sosial.

Tujuan dan Persiapan Ibadah Haji yang Terpenuhi Secara Tidak Sah

Kasus ini menunjukkan bagaimana beberapa individu mengabaikan prosedur resmi demi mendapatkan kemudahan dalam perjalanan ibadah. S N B, salah satu dari 32 orang tersebut, mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta dan berencana untuk menunggu surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Berkaitan dengan dugaan penipuan ini, petugas kepolisian mencari tahu lebih lanjut tentang koneksi antara calon jemaah dengan biro perjalanan yang terlibat. EM, sebagai manajer operasional dari Travel F, berusaha untuk menjelaskan situasinya kepada petugas. Dia menyatakan bahwa hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui banyak hal mengenai penggunaan visa Saudi.

Pemeriksaan ini tentu tidak hanya berfokus pada para calon jemaah, namun juga pada agen perjalanan yang berperan dalam proses pendaftaran keberangkatan mereka. Keterlibatan berbagai pihak dalam hal ini sangatin penting untuk diusut tuntas.

Sanksi dan Tindakan Hukum yang Akan Dikenakan

Insiden ini tidak hanya menimbulkan masalah moral, tetapi juga hukum. Setiap individu yang terlibat kemungkinan akan menghadapi sanksi sesuai dengan Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah yang mengatur tentang pelanggaran ibadah haji. Dalam hal ini, ada ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun bagi mereka yang terlibat dalam praktik haji non-prosedural.

Selain itu, Pasal 122 dan 121 dalam UU yang sama juga mengatur hukuman penjara maksimal enam tahun. Tidak hanya itu, bisa juga dikenakan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara.

Oleh karena itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih mendalami keterlibatan berbagai pihak yang merekrut serta mengurus dokumen keberangkatan para calon jemaah, dan koordinasi dilakukan dengan pihak terkait, seperti Kementerian Haji dan Umrah serta Satgas Haji Mabes Polri.

Tags: AlasanBekerjaBerangkatdenganHajiIlegalMenitTerakhirWNI
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
6 Saham RI Terdepak Dari Indeks MSCI Global, Apa Dampaknya?

6 Saham RI Terdepak Dari Indeks MSCI Global, Apa Dampaknya?

May 13, 2026
Komitmen ESG Mendukung Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi di Bank Raya

Komitmen ESG Mendukung Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi di Bank Raya

May 11, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Jelang Semester I IPO Sepi, BEI Optimis Target Masih Dapat Dicapai

Jelang Semester I IPO Sepi, BEI Optimis Target Masih Dapat Dicapai

May 19, 2026
IHSG Tertekan, BEI Mengungkap Berbagai Faktor Penyebabnya

IHSG Tertekan, BEI Mengungkap Berbagai Faktor Penyebabnya

May 19, 2026
Xiaomi Batalkan Rencana Produksi HP Tipis Saingan iPhone Air dan Alasannya

Xiaomi Batalkan Rencana Produksi HP Tipis Saingan iPhone Air dan Alasannya

May 19, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In