• Latest
  • Trending
  • All
Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

May 24, 2026
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

October 14, 2026
Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

October 14, 2026
OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

October 14, 2026
RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

October 14, 2026
Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

October 14, 2026
Cara Efektif Menghemat Data Internet di iPhone agar Tidak Boros

Cara Efektif Menghemat Data Internet di iPhone agar Tidak Boros

October 14, 2026
Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah dan IHSG Sama-sama Menguat

Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah dan IHSG Sama-sama Menguat

October 14, 2026
Update Hotspot Kebakaran Hutan Tertinggi di Kalimantan Tengah

Update Hotspot Kebakaran Hutan Tertinggi di Kalimantan Tengah

October 14, 2026
Pemegang Saham Pengendali Lepas 402,48 Juta Saham VICI

Pemegang Saham Pengendali Lepas 402,48 Juta Saham VICI

October 14, 2026
Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo

Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo

October 14, 2026
MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

October 14, 2026
Jaringan di Batam Pulih 95 Persen Setelah Blackout Selama 15 Jam

Jaringan di Batam Pulih 95 Persen Setelah Blackout Selama 15 Jam

October 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, October 15, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

by Herz Wijaya
May 24, 2026
in Market
0
Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat sering kali beranggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat dan perlu dipahami lebih dalam untuk menghindari kesalahan informasi.

Status keterlambatan selama 90 hari merupakan indikasi kredit macet dalam penilaian kualitas pinjaman. Ini menunjukkan bahwa peminjam telah masuk dalam kategori gagal bayar, yang konsekuensinya sangat serius dan tidak hanya berpengaruh pada risiko utang yang tidak terlunasi.

Dengan adanya anggapan yang keliru tersebut, banyak orang berpendapat bahwa mereka dapat menghindari tanggung jawab pembayaran dengan hanya mengabaikannya selama periode tertentu. Namun, penting untuk diingat bahwa utang tidak otomatis hilang dalam situasi ini.

Statistik dan Regulasi Terkait Utang Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran akan tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi utangnya. Keterlambatan pembayaran yang lebih dari 90 hari akan menciptakan status kredit bermasalah yang dapat berdampak signifikan pada kondisi finansial mereka di masa depan.

Berdasarkan peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, utang yang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut bukanlah hal yang sepele. Nasabah yang gagal bayar (galbay) akan dilaporkan ke sistem informasi keuangan, mengakibatkan nama mereka masuk dalam daftar hitam.

Status kredit bermasalah ini tidak hanya membatasi akses nasabah terhadap pinjaman di masa depan, tetapi juga bisa menyebabkan masalah yang lebih kompleks dalam keuangan mereka. Setiap peminjam perlu menyadari bahwa konsekuensi tersebut bersifat permanen dan dapat membawa dampak jangka panjang.

Dampak Keterlambatan Pembayaran Terhadap Nasabah

Saat nasabah dikelompokkan dalam kategori kegagalan bayar, bunga pinjaman juga terus berjalan dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjaman konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari.

Kondisi ini berarti bahwa semakin lama utang tidak dilunasi, semakin besar beban yang akan ditanggung oleh nasabah. Penting untuk dicatat bahwa utang tidak akan hilang hanya dengan mengabaikannya.

OJK juga menjelaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya. Ini menekankan bahwa kesadaran dan tanggung jawab terhadap utang lah yang harus diutamakan.

Prosedur Penagihan Pinjaman yang Harus Diketahui

Berdasarkan peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan kepada konsumen sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen.

Penyelenggara jasa keuangan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penagihan hanya dilakukan selama jam kerja yang wajar, yakni pada hari Senin hingga Sabtu. Penagihan tidak dapat dilakukan di luar jadwal tersebut tanpa persetujuan dari konsumen.

Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan ketentuan, tidak mengintimidasi, dan tidak berulang-ulang. Dengan adanya pengaturan ini, nasabah diharapkan dapat terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis.

Tags: ApakahFaktanyaHangusHariOtomatisPinjolSetelahSimakUtang
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

October 14, 2026
Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

Rekam Jejak Kebakaran Hutan dan Lahan Selama Enam Tahun Terakhir

October 14, 2026
OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

October 14, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In