• Latest
  • Trending
  • All
Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

May 24, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

September 8, 2026
Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

September 8, 2026
Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, September 13, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

by Herz Wijaya
May 24, 2026
in Market
0
Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat sering kali beranggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat dan perlu dipahami lebih dalam untuk menghindari kesalahan informasi.

Status keterlambatan selama 90 hari merupakan indikasi kredit macet dalam penilaian kualitas pinjaman. Ini menunjukkan bahwa peminjam telah masuk dalam kategori gagal bayar, yang konsekuensinya sangat serius dan tidak hanya berpengaruh pada risiko utang yang tidak terlunasi.

Dengan adanya anggapan yang keliru tersebut, banyak orang berpendapat bahwa mereka dapat menghindari tanggung jawab pembayaran dengan hanya mengabaikannya selama periode tertentu. Namun, penting untuk diingat bahwa utang tidak otomatis hilang dalam situasi ini.

Statistik dan Regulasi Terkait Utang Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran akan tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi utangnya. Keterlambatan pembayaran yang lebih dari 90 hari akan menciptakan status kredit bermasalah yang dapat berdampak signifikan pada kondisi finansial mereka di masa depan.

Berdasarkan peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, utang yang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut bukanlah hal yang sepele. Nasabah yang gagal bayar (galbay) akan dilaporkan ke sistem informasi keuangan, mengakibatkan nama mereka masuk dalam daftar hitam.

Status kredit bermasalah ini tidak hanya membatasi akses nasabah terhadap pinjaman di masa depan, tetapi juga bisa menyebabkan masalah yang lebih kompleks dalam keuangan mereka. Setiap peminjam perlu menyadari bahwa konsekuensi tersebut bersifat permanen dan dapat membawa dampak jangka panjang.

Dampak Keterlambatan Pembayaran Terhadap Nasabah

Saat nasabah dikelompokkan dalam kategori kegagalan bayar, bunga pinjaman juga terus berjalan dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjaman konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari.

Kondisi ini berarti bahwa semakin lama utang tidak dilunasi, semakin besar beban yang akan ditanggung oleh nasabah. Penting untuk dicatat bahwa utang tidak akan hilang hanya dengan mengabaikannya.

OJK juga menjelaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya. Ini menekankan bahwa kesadaran dan tanggung jawab terhadap utang lah yang harus diutamakan.

Prosedur Penagihan Pinjaman yang Harus Diketahui

Berdasarkan peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan kepada konsumen sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen.

Penyelenggara jasa keuangan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penagihan hanya dilakukan selama jam kerja yang wajar, yakni pada hari Senin hingga Sabtu. Penagihan tidak dapat dilakukan di luar jadwal tersebut tanpa persetujuan dari konsumen.

Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan ketentuan, tidak mengintimidasi, dan tidak berulang-ulang. Dengan adanya pengaturan ini, nasabah diharapkan dapat terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis.

Tags: ApakahFaktanyaHangusHariOtomatisPinjolSetelahSimakUtang
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In