• Latest
  • Trending
  • All
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

June 21, 2026
Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Kantor? Ini Aturan yang Berlaku

Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Kantor? Ini Aturan yang Berlaku

June 21, 2026
Buron Kasus Batubara Rp 7 Miliar Ditangkap Setelah Mendarat dari Singapura

Buron Kasus Batubara Rp 7 Miliar Ditangkap Setelah Mendarat dari Singapura

June 21, 2026
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

June 21, 2026
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan Besok

Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan Besok

June 21, 2026
Video: Strategi Bisnis Emas Memanfaatkan Media Sosial untuk Pemasaran

Video: Strategi Bisnis Emas Memanfaatkan Media Sosial untuk Pemasaran

June 21, 2026
Tanggal Rilis Global Oppo Reno16 Series Resmi Diumumkan Beserta Detailnya

Tanggal Rilis Global Oppo Reno16 Series Resmi Diumumkan Beserta Detailnya

June 21, 2026
Jangan Kaget! Di Sini Tak Ada Alfamart Indomaret, Ini Alternatifnya

Jangan Kaget! Di Sini Tak Ada Alfamart Indomaret, Ini Alternatifnya

June 21, 2026
Seluruh Jemaah Haji Gelombang II Dipastikan Bisa Masuk ke Raudhah

Seluruh Jemaah Haji Gelombang II Dipastikan Bisa Masuk ke Raudhah

June 21, 2026
Elektrifikasi Tambang Produsen China Siap Pasok Alat Berat Listrik

Elektrifikasi Tambang Produsen China Siap Pasok Alat Berat Listrik

June 21, 2026
Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu dan Tolak Warisan Rp89 Triliun

Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu dan Tolak Warisan Rp89 Triliun

June 21, 2026
Apakah Smartwatch Masih Berfungsi dengan Tato di Pergelangan Tangan?

Apakah Smartwatch Masih Berfungsi dengan Tato di Pergelangan Tangan?

June 21, 2026
Menteri RI Dijatuhi Vonis Mati Akibat Korupsi, Seluruh Hartanya Disita

Menteri RI Terbukti Nikmati Uang Korupsi, Hakim Menjatuhkan Vonis Mati

June 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, June 22, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

by Herz Wijaya
June 21, 2026
in Ekonomi
0
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya. Penahanan mereka berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan Jokowi.

Listyo mengungkapkan bahwa penahanan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ia juga menyatakan bahwa informasi ini sudah dijelaskan sebelumnya oleh Kapolda Metro Jaya dalam keterangan persnya.

“Sebetulnya kemarin sudah jaringan oleh Kapolda, bahwa ini merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan oleh penyidik,” tutur Listyo dalam sebuah wawancara setelah ziarah di Makam Bung Karno, pada Sabtu yang lalu.

Listyo juga menjelaskan langkah-langkah proses ini dilakukan sebelum pelimpahan ke tahap II kepada Kejaksaan. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan dan administrasi juga sudah dilakukan terhadap kedua tersangka.

“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dalam kondisi baik sebelum diserahkan kepada kejaksaan,” ungkapnya dengan tegas.

Penjelasan Polda Metro Jaya mengenai Dasar Penahanan

Sebelumnya, Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan berdasarkan sejumlah pasal yang dianggap melanggar hukum. Tindakan mereka terkait pada manipulasi informasi yang seolah-olah terlihat otentik.

“Mereka dijerat beberapa pasal, di antaranya pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi,” lanjut Budi dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat.

Penahanan ini tidak hanya berpedoman pada satu pasal saja, melainkan terdapat beberapa pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka. Ini menunjukkan bahwa kasus ini cukup serius, dan semua aspek hukum diperhatikan secara mendalam.

Undang-Undang yang Diterapkan dalam Kasus Ini

Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga disangkakan pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tindakan mereka juga mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal ini menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia berusaha untuk menciptakan keadilan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan teknologi yang disalahgunakan.

Pentingnya Memahami Dampak Penyebaran Hoaks

Penyebaran informasi hoaks dan tuduhan palsu, terutama terhadap figur publik, dapat memiliki dampak luas dan merugikan. Tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga mencoreng nama baik institusi yang terkait. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilah dan memilih informasi yang diterima untuk menghindari kesalahpahaman.

Dalam era digital saat ini, informasi dapat menyebar dengan cepat, dan sering kali tanpa verifikasi yang memadai. Hal ini menuntut setiap individu untuk memiliki sikap kritis dalam menerima informasi dan selalu memeriksa sumber yang dapat dipercaya sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.

Pihak berwajib juga terus berupaya memberantas berita bohong dengan mendorong masyarakat untuk melapor jika ada informasi yang diragukan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penyebaran informasi palsu.

Tags: dandariDitahanDokterKapolriPenjelasanRoySuryoTifa
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
Penyebab Anjloknya Saham Bank Besar Menjelang Libur Panjang

Penyebab Anjloknya Saham Bank Besar Menjelang Libur Panjang

May 30, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Kantor? Ini Aturan yang Berlaku

Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Kantor? Ini Aturan yang Berlaku

June 21, 2026
Buron Kasus Batubara Rp 7 Miliar Ditangkap Setelah Mendarat dari Singapura

Buron Kasus Batubara Rp 7 Miliar Ditangkap Setelah Mendarat dari Singapura

June 21, 2026
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

June 21, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In