• Latest
  • Trending
  • All
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

June 21, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

September 8, 2026
Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

September 8, 2026
Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, September 20, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

by Herz Wijaya
June 21, 2026
in Ekonomi
0
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya. Penahanan mereka berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan Jokowi.

Listyo mengungkapkan bahwa penahanan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ia juga menyatakan bahwa informasi ini sudah dijelaskan sebelumnya oleh Kapolda Metro Jaya dalam keterangan persnya.

“Sebetulnya kemarin sudah jaringan oleh Kapolda, bahwa ini merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan oleh penyidik,” tutur Listyo dalam sebuah wawancara setelah ziarah di Makam Bung Karno, pada Sabtu yang lalu.

Listyo juga menjelaskan langkah-langkah proses ini dilakukan sebelum pelimpahan ke tahap II kepada Kejaksaan. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan dan administrasi juga sudah dilakukan terhadap kedua tersangka.

“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dalam kondisi baik sebelum diserahkan kepada kejaksaan,” ungkapnya dengan tegas.

Penjelasan Polda Metro Jaya mengenai Dasar Penahanan

Sebelumnya, Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan berdasarkan sejumlah pasal yang dianggap melanggar hukum. Tindakan mereka terkait pada manipulasi informasi yang seolah-olah terlihat otentik.

“Mereka dijerat beberapa pasal, di antaranya pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi,” lanjut Budi dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat.

Penahanan ini tidak hanya berpedoman pada satu pasal saja, melainkan terdapat beberapa pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka. Ini menunjukkan bahwa kasus ini cukup serius, dan semua aspek hukum diperhatikan secara mendalam.

Undang-Undang yang Diterapkan dalam Kasus Ini

Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga disangkakan pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tindakan mereka juga mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal ini menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia berusaha untuk menciptakan keadilan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan teknologi yang disalahgunakan.

Pentingnya Memahami Dampak Penyebaran Hoaks

Penyebaran informasi hoaks dan tuduhan palsu, terutama terhadap figur publik, dapat memiliki dampak luas dan merugikan. Tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga mencoreng nama baik institusi yang terkait. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilah dan memilih informasi yang diterima untuk menghindari kesalahpahaman.

Dalam era digital saat ini, informasi dapat menyebar dengan cepat, dan sering kali tanpa verifikasi yang memadai. Hal ini menuntut setiap individu untuk memiliki sikap kritis dalam menerima informasi dan selalu memeriksa sumber yang dapat dipercaya sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.

Pihak berwajib juga terus berupaya memberantas berita bohong dengan mendorong masyarakat untuk melapor jika ada informasi yang diragukan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penyebaran informasi palsu.

Tags: dandariDitahanDokterKapolriPenjelasanRoySuryoTifa
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In