• Latest
  • Trending
  • All
Polri Tetapkan 245 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Luas 5.859 Hektare

Polri Tetapkan 245 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Luas 5.859 Hektare

October 29, 2026
Siapkan Buyback Saham Chandra Asri hingga Rp2 Triliun

Siapkan Buyback Saham Chandra Asri hingga Rp2 Triliun

October 29, 2026
Demonstrasi Mahasiswa Terjadi Lagi Hari Ini

Demonstrasi Mahasiswa Terjadi Lagi Hari Ini

October 29, 2026
Isu Merger dengan BCA DBS memberikan Tanggapan Resmi

Isu Merger dengan BCA DBS memberikan Tanggapan Resmi

October 29, 2026
Premi Risiko Melonjak, Surat Utang RI Minim Peminat Investor Khawatir

Premi Risiko Melonjak, Surat Utang RI Minim Peminat Investor Khawatir

October 29, 2026
Jadi Pemimpin Pasar Mesin Cuci Front Loading Memikul Tanggung Jawab Besar

Jadi Pemimpin Pasar Mesin Cuci Front Loading Memikul Tanggung Jawab Besar

October 29, 2026
KPK Geledah Kantor di Kudus Jateng Manajemen Beri Tanggapan

KPK Geledah Kantor di Kudus Jateng Manajemen Beri Tanggapan

October 29, 2026
Terima Kasih Massa Aksi Demo Sumpah Pemuda yang Tertib dan Damai

Terima Kasih Massa Aksi Demo Sumpah Pemuda yang Tertib dan Damai

October 28, 2026
Prabowo Targetkan Penyelesaian Masalah Sampah RI Tahun 2028 Dengan Ditugasi Danantara

Rupiah Diprediksi Mencapai Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimis!

October 28, 2026
Darmawangsa Muin Resmi Menjadi Bupati Gowa Tapi Belum Bahas Calon Wakil Bupati

Darmawangsa Muin Resmi Menjadi Bupati Gowa Tapi Belum Bahas Calon Wakil Bupati

October 28, 2026
Prabowo Targetkan Penyelesaian Masalah Sampah RI Tahun 2028 Dengan Ditugasi Danantara

Prabowo Targetkan Penyelesaian Masalah Sampah RI Tahun 2028 Dengan Ditugasi Danantara

October 28, 2026
Instagram Uji Coba Video Durasi 90 Menit untuk Tantang YouTube

Instagram Uji Coba Video Durasi 90 Menit untuk Tantang YouTube

October 28, 2026
Laba Bank Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktor Penyebabnya

Laba Bank Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktor Penyebabnya

October 28, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, October 29, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Polri Tetapkan 245 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Luas 5.859 Hektare

by Herz Wijaya
October 29, 2026
in Ekonomi
0
Polri Tetapkan 245 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Luas 5.859 Hektare
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 245 individu sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai kawasan di Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan 287 Laporan Polisi (LP) yang mencatat lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare, menunjukkan seriusnya masalah kebakaran yang terjadi.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa para tersangka diidentifikasi dari seluruh Polda yang beroperasi di area kejadian. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kebakaran yang merugikan lingkungan.

Data menunjukkan bahwa Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah LP terbanyak, yaitu sebanyak 68 LP, menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus ini. langkah cepat diambil oleh pihak kepolisian untuk mengatasi masalah yang semakin meresahkan masyarakat sekitar.

Perincian Tentang Jumlah Laporan dan Tindak Lanjut Polda

Polda lainnya yang juga melaporkan angka kegiatan karhutla mencakup Riau dengan 59 LP, Kalimantan Tengah 43 LP, dan Sumatera Selatan 42 LP. Fakta ini menegaskan bahwa kejadian kebakaran hutan tidak hanya terbatas pada satu wilayah, melainkan menyebar di banyak provinsi.

Polda Kalimantan Timur mencatat 30 LP, sedangkan Polda Jambi dan Kalimantan Selatan masing-masing 17 LP. Selain itu, beberapa Polda seperti Aceh dan Kalimantan Utara juga mencatat satu hingga dua LP, menunjukkan bahwa fenomena ini telah meluas.

Dengan pernyataan dari Kabareskrim, terlihat bahwa penegakan hukum menjadi prioritas. Mereka yang terlibat dalam pembakaran hutan tidak hanya dijadikan tersangka, tetapi juga diharapkan untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Modus Operandi Kebakaran Hutan dan Lahan

Menurut penjelasan Kabareskrim, modus operandi yang dilakukan para tersangka bervariasi, mulai dari pembakaran tanah untuk membuka lahan secara sengaja hingga kelalaian. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya kebakaran belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian masyarakat.

Strategi pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memicu kerusakan yang lebih parah, baik terhadap flora, fauna, maupun kualitas udara. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Implementasi berbagai pasal hukum menjadi kunci dalam penegakan hukum. Dari Pasal 108 Undang-Undang tentang Perkebunan, hingga Pasal 78 Undang-Undang tentang Kehutanan, semuanya diharapkan dapat menindak tegas para pelaku.

Konsekuensi Hukum bagi Tersangka Kebakaran Hutan

Pihak kepolisian menerapkan sejumlah pasal dari undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan bagi para tersangka. Pelakunya dapat menghadapi ancaman pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 3 hingga 15 tahun, serta denda yang besar, mencapai Rp10 miliar.

Ini merupakan langkah strategis untuk memberi sinyal bahwa aksi pembakaran hutan adalah tindakan serius dan berisiko tinggi. Diharapkan, dengan ancaman tersebut, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menggunakan lahan pertanian mereka.

Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Edukasi tentang dampak kebakaran hutan dan pentingnya menjaga ekosistem sangat diperlukan.

Tags: danHektareHutanKebakaranLahanLuasPolriTersangkaTetapkan
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Siapkan Buyback Saham Chandra Asri hingga Rp2 Triliun

Siapkan Buyback Saham Chandra Asri hingga Rp2 Triliun

October 29, 2026
Demonstrasi Mahasiswa Terjadi Lagi Hari Ini

Demonstrasi Mahasiswa Terjadi Lagi Hari Ini

October 29, 2026
Isu Merger dengan BCA DBS memberikan Tanggapan Resmi

Isu Merger dengan BCA DBS memberikan Tanggapan Resmi

October 29, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In