• Latest
  • Trending
  • All
Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

June 10, 2026
Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

July 17, 2026
Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

July 17, 2026
IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

July 17, 2026
Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Demo Mahasiswa di Monas

Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Demo Mahasiswa di Monas

July 17, 2026
Rupiah Stabil, Dolar AS di Level Rp17.980 Pagi Ini

Rupiah Stabil, Dolar AS di Level Rp17.980 Pagi Ini

July 17, 2026
Setop Beroperasi di China, Ini Alasannya

Setop Beroperasi di China, Ini Alasannya

July 17, 2026
Laba BTN Mencapai Rp 1,85 T per Mei 2026 dengan Kenaikan 54 Persen

Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF

July 16, 2026
Ledakan di Puspalad, TNI Pastikan Perawatan Amunisi Sesuai Prosedur

Ledakan di Puspalad, TNI Pastikan Perawatan Amunisi Sesuai Prosedur

July 16, 2026
Pukulan Baru untuk Pos Indonesia Fitch Turunkan Rating Menjadi C

Pukulan Baru untuk Pos Indonesia Fitch Turunkan Rating Menjadi C

July 16, 2026
Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh KPK Selesai

Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh KPK Selesai

July 16, 2026
RUPSLB BTN September 2026 dengan Agenda Perubahan Pengurus

RUPSLB BTN September 2026 dengan Agenda Perubahan Pengurus

July 16, 2026
Pangkas Kabel Semrawut, Relokasi Fiber Optik Hemat Biaya Siap Dilaksanakan

Pangkas Kabel Semrawut, Relokasi Fiber Optik Hemat Biaya Siap Dilaksanakan

July 16, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, July 17, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

by Herz Wijaya
June 10, 2026
in Ekonomi
0
Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meratifikasi revisi ketiga dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses ini berlangsung pada rapat paripurna yang diadakan di masa sidang V tahun 2025-2026 dan dihadiri oleh anggota DPR serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan RUU Polri, Komisi III DPR melakukan diskusi yang terbilang singkat, dimulai sejak Surat Presiden mengenai RUU tersebut dikirimkan. Pembahasan ini hanya meliputi beberapa kali rapat yang diadakan untuk mengundang pakar dan mahasiswa, sehingga tidak terlihat adanya perdebatan signifikan di dalamnya.

Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Polri tanpa proses diskusi yang mendalam, menunjukkan bahwa semua pihak berusaha untuk menyelaraskan kepentingan mereka. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Reformasi Sistem Jaminan Sosial bagi Anggota Polri

Revisi Undang-Undang Polri membawa sejumlah perubahan signifikan terkait hak dan jaminan sosial bagi anggota kepolisian. Penjelasan dari Pasal 26 dalam UU yang baru secara detail mencakup hak-hak termasuk kesehatan, jaminan atas kecelakaan kerja, serta pensiun.

Sebelumnya, aturan mengenai jaminan sosial anggota Polri tidak terlalu jelas. Kini, terdaftar secara eksplisit hak-hak tersebut, yang akan melindungi anggota Polri baik saat aktif maupun ketika pensiun.

Ketentuan mengenai gaji dan jaminan sosial akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberi kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas mereka.

Perubahan Penempatan Polri di Lembaga Sipil

Ketentuan penempatan polisi dalam jabatan sipil mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dalam UU yang lama, hanya anggota Polri yang telah pensiun yang dapat mengisi jabatan sipil, namun kini regulasi tersebut menjadi lebih fleksibel.

Perubahan ini diatur lewat pasal baru, yaitu Pasal 28A, yang membolehkan anggota aktif Polri menempati jabatan sipil asalkan ada relevansi dengan tugas kepolisian. Hal ini bisa menjadi langkah positif dalam memanfaatkan keahlian anggota Polri di berbagai bidang.

Penjelasan lebih lanjut menyatakan bahwa tugas yang dapat diisi mencakup pemeliharaan hukum, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum. Dengan demikian, anggota Polri dapat mengambil peran lebih aktif dalam sistem pemerintahan.

Ketentuan Masa Pensiun yang Baru

Pada UU yang diperbarui ini, ketentuan mengenai masa pensiun juga mengalami perubahan signifikan bagi seluruh anggota Polri. Pada dasarnya, masa pensiun kini ditentukan berdasarkan jenjang karir masing-masing anggota.

Anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara akan pensiun pada usia 59 tahun, sementara perwira dapat pensiun pada usia 60 tahun. Untuk perwira tinggi, seperti Kapolri, ada kemungkinan jabatannya diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.

Perubahan ini tentu memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan sumber daya manusia di institusi kepolisian dan dapat mempertimbangkan aspek pengalaman dan keahlian anggota.

Pembaharuan Kewenangan dan Fungsi Kompolnas

Revisi UU ini juga berisi perubahan yang substansial terhadap kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam UU yang lama, keberadaan Kompolnas berdasarkan keputusan presiden, sedangkan kini, ketentuan tersebut diubah untuk memberikan independensi lebih dalam pengangkatan anggotanya.

UU yang baru menyatakan bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden, di mana ketua dan wakil ketua juga ditetapkan oleh presiden. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepolisian.

Selain itu, UU baru menambahkan fungsi Kompolnas yang memungkinkan mereka untuk memberikan masukan kepada presiden mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan organisasi dan profesionalisme kepolisian. Ini merupakan langkah perbaikan yang patut diapresiasi.

Tags: DisahkanDPRolehPentingPerubahanPoinPoinPolriTerbaruyang
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
Daftar BPR dan BPRS Terbaru Total 34 Bank dan Nama-nama yang Ditutup

Daftar BPR dan BPRS Terbaru Total 34 Bank dan Nama-nama yang Ditutup

May 10, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

Ngebut Membangun Wall Street Baru di Bali Jadi Magnet Uang

July 17, 2026
Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

Perbaikan Jalan Mengakibatkan Lalu Lintas Padat dari Kebon Sirih ke Tugu Tani

July 17, 2026
IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

IHSG Dibuka Naik Tipis Langsung Berbalik Turun 0,4 Persen ke 6.081

July 17, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In