• Latest
  • Trending
  • All
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

May 9, 2026
Sosok yang Dipertimbangkan Prabowo Sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia

Sosok yang Dipertimbangkan Prabowo Sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia

August 8, 2026
Kejagung Berkomentar Tentang Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo

Kejagung Berkomentar Tentang Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo

August 8, 2026
Warga RI Semakin Tertarik Membeli Barang dengan Metode Pay Later

Warga RI Semakin Tertarik Membeli Barang dengan Metode Pay Later

August 8, 2026
Kegiatan Apel Kebangsaan Jaga Jakarta Di Monas Hari Ini

Kegiatan Apel Kebangsaan Jaga Jakarta Di Monas Hari Ini

August 8, 2026
Prabowo Ingin Perbaiki Buku SD dan SMA, Malaysia dan Kamboja Jadi Contoh

Prabowo Ingin Perbaiki Buku SD dan SMA, Malaysia dan Kamboja Jadi Contoh

August 8, 2026
3 Pemenang AI Cinefest 2026 Telkomsel Diumumkan, Ini Daftarnya

3 Pemenang AI Cinefest 2026 Telkomsel Diumumkan, Ini Daftarnya

August 8, 2026
Sentimen Ini Bikin IHSG Penutupan Akhir Pekan Melesat Tembus 6400

Sentimen Ini Bikin IHSG Penutupan Akhir Pekan Melesat Tembus 6400

August 7, 2026
Semburan Lumpur Terjadi di Oro-oro Kesongo Blora dengan Ketinggian 15 Meter

Semburan Lumpur Terjadi di Oro-oro Kesongo Blora dengan Ketinggian 15 Meter

August 7, 2026
Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Akan Diperiksa Terkait Ratusan Senjata

Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Akan Diperiksa Terkait Ratusan Senjata

August 7, 2026
Unilever Raih ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI

Unilever Raih ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI

August 7, 2026
Pengiriman iPad Menurun pada Kuartal Kedua 2026, Ini Penyebabnya

Pengiriman iPad Menurun pada Kuartal Kedua 2026, Ini Penyebabnya

August 7, 2026
Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Dapatkan Pembiayaan

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Dapatkan Pembiayaan

August 7, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, August 8, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

by Herz Wijaya
May 9, 2026
in Market
0
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pinjaman online, PT Indosaku Digital Teknologi. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga, yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sanksi ini diambil setelah adanya pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK untuk memastikan bahwa Indosaku telah mematuhi ketentuan yang mengatur tata cara penagihan. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa Indosaku tidak sepenuhnya mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam proses penagihan kepada debitur.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tidak ada pengawasan yang memadai terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan bagi Indosaku. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam kegiatan penagihan agar tidak merugikan konsumen.

Pelanggaran dan Sanksi yang Dikenakan

Dalam menanggapi pelanggaran ini, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif yang mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah denda administratif yang sebesar Rp875.000.000,00, yang menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani masalah ini.

Selain denda, sanksi juga termasuk peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Ini menjadi sinyal bagi manajemen perusahaan untuk lebih meningkatkan pengawasan internasional dalam operasionalnya.

Lebih dari itu, OJK memberikan perintah kepada Indosaku untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan. Rencana ini wajib mencakup langkah-langkah spesifik untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan secara etis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Detail Rencana Tindak Perbaikan yang Dituntut OJK

Rencana tindak perbaikan yang diminta OJK mencakup empat poin utama. Pertama, perbaikan dan penyempurnaan kebijakan penagihan agar sejalan dengan ketentuan yang relevan. Ini bertujuan untuk memastikan semua kegiatan penagihan dilakukan dengan baik.

Kedua, evaluasi secara menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Pengaturan dalam PKS harus mencakup kewajiban kepatuhan dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk menjaga standar operasional.

Selanjutnya, OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang harus mencakup aspek kepatuhan dan etika. Hal ini penting agar semua tenaga penagihan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Terakhir, penguatan pada aspek pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala sangat diperlukan. OJK ingin memastikan bahwa setiap proses penagihan tidak hanya berjalan efisien tetapi juga beretika.

Peran dan Tanggung Jawab OJK dalam Pengawasan Sektor Keuangan

OJK berkomitmen untuk menjaga dan memperkuat disiplin pasar dalam industri jasa keuangan. Tanggung jawab ini mencakup pengawasan ketat terhadap semua pelaku usaha dalam sektor ini agar mematuhi aturan yang ada.

Pihak OJK juga menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab Penyelenggara. Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang terlibat melakukan tugasnya sesuai regulasi yang ada.

Dalam hal ini, OJK meminta komitmen dari Direksi Indosaku untuk segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang telah ditetapkan. Kedisiplinan dan kecepatan dalam melaksanakan perbaikan ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut di masa mendatang.

Pesan untuk Masyarakat terkait Praktik Penagihan

OJK mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika. Jika masyarakat mengalami intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak penagih, mereka diminta untuk segera melaporkan ke OJK.

Lebih dari itu, OJK juga ingin menekankan pentingnya kesadaran konsumen dalam menggunakan layanan financial. Debitur diharapkan untuk selalu menilai kemampuan bayar sebelum melakukan pinjaman dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Kehadiran peraturan yang ketat diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen. OJK berharap agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak terjebak dalam masalah utang yang tidak diperlukan.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berusaha untuk membangun sektor jasa keuangan yang lebih sehat dan beretika, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Tags: danDendaDirutIndosakuJutaOJKolehPeringatanPindarRp875Terima
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

July 28, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Sosok yang Dipertimbangkan Prabowo Sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia

Sosok yang Dipertimbangkan Prabowo Sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia

August 8, 2026
Kejagung Berkomentar Tentang Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo

Kejagung Berkomentar Tentang Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo

August 8, 2026
Warga RI Semakin Tertarik Membeli Barang dengan Metode Pay Later

Warga RI Semakin Tertarik Membeli Barang dengan Metode Pay Later

August 8, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In