• Latest
  • Trending
  • All
Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji

Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji

June 9, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

September 8, 2026
Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

September 8, 2026
Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, September 12, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji

by Herz Wijaya
June 9, 2026
in Ekonomi
0
Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan peran dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Penahanan kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum dan bentuk komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Dua orang yang ditahan, yaitu Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara.

Pada kesempatan jumpa pers, Achmad Taufik Husein yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI. Dalam pertemuan ini, mereka diduga merancang strategi pengajuan penambahan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mekanisme Penambahan Kuota Haji yang Diduga Curang

Achmad Taufik menjelaskan bahwa ada upaya untuk meminta penambahan kuota haji yang melampaui ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuannya, mereka melakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen untuk setiap jenis kuota.

Diduga, kedua tersangka bekerja sama dengan pihak dari Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Ini dilakukan dengan cara menetapkan beberapa perusahaan yang terafiliasi agar mendapatkan kuota yang seharusnya tidak mereka peroleh.

Ismail, dalam kegiatan tersebut, diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memastikan keberhasilan permohonan penambahan kuota tersebut. Uang yang diberikan diklaim untuk memuluskan langkah mereka dalam memperoleh kuota yang lebih banyak.

Kerugian Finansial yang Dihasilkan dari Praktik Korupsi

KPK mencatat bahwa akibat dari tindakan tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) mendapatkan keuntungan ilegal yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Keuntungan yang diperoleh itu merupakan hasil dari praktik yang melawan hukum dan merugikan banyak pihak.

Sementara itu, Asrul Taba juga diduga memberikan uang kepada seorang pihak terkait untuk mendapatkan jatah kuota haji. Total kerugian yang diderita oleh negara dari tindakan keduanya membuat kinerja KPK semakin penting untuk diakui dan didukung oleh masyarakat.

Tindakan kolusi dan korupsi yang melibatkan banyak pihak seperti ini menunjukkan pentingnya adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah. Kerja sama antar lembaga berwenang hendaknya ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus semacam ini di masa mendatang.

Ancaman Hukum bagi Tersangka Korupsi

Ismail Adham dan Asrul Taba dikenakan dakwaan berdasarkan beberapa pasal dalam undang-undang. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk menjerat pelaku kejahatan korupsi dengan hukuman yang sesuai dengan beratnya pelanggaran.

Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai dengan 27 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk membersihkan praktik korupsi di level pemerintah. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan.

Tags: dalamdanDirekturHajiKasusKesthuriKetumKuotaMaktourPeran
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In