• Latest
  • Trending
  • All
OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M

OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M

July 3, 2026
Kredit Bank Naik 12,67% di Juni 2026 Meski Suku Bunga Mulai Meningkat

Kredit Bank Naik 12,67% di Juni 2026 Meski Suku Bunga Mulai Meningkat

July 22, 2026
Cekcok Sopir Mobil Mewah dan Satpam di Bundaran HI

Cekcok Sopir Mobil Mewah dan Satpam di Bundaran HI

July 22, 2026
Airlangga Dukung BI Pertahankan Suku Bunga untuk Mendorong Kredit

Airlangga Dukung BI Pertahankan Suku Bunga untuk Mendorong Kredit

July 22, 2026
Atap Bangunan SD Negeri Tanggirejo Grobogan Ambruk

Atap Bangunan SD Negeri Tanggirejo Grobogan Ambruk

July 22, 2026
Warga Indonesia Semakin Jarang Menggunakan Uang Tunai

Warga Indonesia Semakin Jarang Menggunakan Uang Tunai

July 22, 2026
Kartu Kredit Galaxy Card Diluncurkan, Kapan Tersedia?

Kartu Kredit Galaxy Card Diluncurkan, Kapan Tersedia?

July 22, 2026
Purbaya Targetkan PFII Beroperasi di Tahun Ini dengan Bali Jadi Lokasi

Purbaya Targetkan PFII Beroperasi di Tahun Ini dengan Bali Jadi Lokasi

July 22, 2026
Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Terkait Pelaporan

Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Terkait Pelaporan

July 22, 2026
Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Perbankan Menurut Bos Perbanas

Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Perbankan Menurut Bos Perbanas

July 22, 2026
Pelibatan TNI-Polri Jangan Sampai Wajib Pajak Merasa Tertekan

Pelibatan TNI-Polri Jangan Sampai Wajib Pajak Merasa Tertekan

July 22, 2026
Perang Bunga di Depan Mata, Warga Indonesia Dapat Tercekik

Perang Bunga di Depan Mata, Warga Indonesia Dapat Tercekik

July 22, 2026
Hasil Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Siapa Operator Paling Unggul Kuasai Bandwidth?

Hasil Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Siapa Operator Paling Unggul Kuasai Bandwidth?

July 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, July 23, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M

by Herz Wijaya
July 3, 2026
in Market
0
OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru menjadi sorotan di kalangan pelaku industri perbankan, terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, kewajiban penyediaan modal minimum menjadi lebih ketat, memberikan implikasi signifikan bagi kelangsungan operasi BPR di Indonesia.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memperkuat daya saing BPR melalui peningkatan permodalan. Kebijakan ini dirancang agar bank-bank ini dapat beradaptasi dan bersaing lebih baik di tengah lingkungan ekonomi yang kompetitif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan pentingnya permodalan yang kuat dalam meningkatkan daya saing BPR. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi serta menyerap risiko yang mungkin timbul dari operasional mereka.

Analisis Mengapa OJK Mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Dengan penyesuaian terhadap perkembangan terkini dalam regulasi dan standar akuntansi, OJK memastikan bahwa ketentuan permodalan BPR tetap relevan.

OJK menekankan pentingnya penambahan modal disetor serta modal sumbangan dalam bentuk aset tetap. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum yang ditentukan.

Selanjutnya, regulasi ini juga mencakup relaksasi batas waktu untuk kelengkapan administrasi. Dengan cara ini, OJK berusaha untuk memberikan kemudahan bagi bank untuk memenuhi tuntutan permodalan baru.

Pentingnya Modal Inti dalam Operasional BPR

Modal inti adalah salah satu aspek terpenting dalam operasional BPR. Dalam POJK yang baru, OJK mencantumkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti, yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan BPR.

Dengan adanya ketentuan ini, BPR diharapkan mampu mengelola risiko dengan lebih baik. Modal yang kuat memungkinkan bank untuk menampung kerugian dan tetap beroperasi meskipun dalam kondisi perekonomian yang sulit.

Selain hal ini, OJK mengatur sanksi administratif bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.

Mekanisme Penegakan Aturan dan Sanksi bagi BPR

Dalam mekanisme penegakan aturan, pasal-pasal dalam POJK menjelaskan sanksi apa yang akan diterima oleh BPR yang gagal memenuhi modal inti. BPR yang tidak pernah memenuhi modal inti minimum akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif ini bukan hanya berupa teguran, tetapi bisa juga mencakup penghentian sementara kegiatan operasional, serta larangan untuk ekspansi usaha. Ini merupakan langkah tegas OJK dalam mengawasi kepatuhan BPR terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

BPR yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan modal namun kemudian mengalami penurunan juga akan dikenakan sanksi. Ini bertujuan untuk mendorong BPR agar selalu menjaga kesehatan keuangannya.

Tags: AturanBawahBPRModalOJKPerketatRisikoRp6Sanksiuntuk
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
B50 Hingga RKAB 2026, Ujian dan Peluang Baru untuk Bisnis Alat Berat di Indonesia

B50 Hingga RKAB 2026, Ujian dan Peluang Baru untuk Bisnis Alat Berat di Indonesia

May 10, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Kredit Bank Naik 12,67% di Juni 2026 Meski Suku Bunga Mulai Meningkat

Kredit Bank Naik 12,67% di Juni 2026 Meski Suku Bunga Mulai Meningkat

July 22, 2026
Cekcok Sopir Mobil Mewah dan Satpam di Bundaran HI

Cekcok Sopir Mobil Mewah dan Satpam di Bundaran HI

July 22, 2026
Airlangga Dukung BI Pertahankan Suku Bunga untuk Mendorong Kredit

Airlangga Dukung BI Pertahankan Suku Bunga untuk Mendorong Kredit

July 22, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In