• Latest
  • Trending
  • All
OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M

OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M

July 3, 2026
Biaya Haji 2027 Disepakati 9846 Juta Rupiah

Biaya Haji 2027 Disepakati 9846 Juta Rupiah

October 7, 2026
Struktur Biaya Haji 2027 dalam Infografis

Struktur Biaya Haji 2027 dalam Infografis

October 7, 2026
Potensi Besar Ekonomi Biru di RI dan Pentingnya Pembiayaan

Potensi Besar Ekonomi Biru di RI dan Pentingnya Pembiayaan

October 7, 2026
Penampakan Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif di IKN

Penampakan Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif di IKN

October 7, 2026
Strategi BUMN Menghadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

Strategi BUMN Menghadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Streaming Langsung Final ASEAN Cup 2026 di YouTube Capai 4,5 Juta Penonton

Streaming Langsung Final ASEAN Cup 2026 di YouTube Capai 4,5 Juta Penonton

October 7, 2026
Pemerintah Raup Rp10 T dari Lelang SBN Syariah yang Laris Manis

Pemerintah Raup Rp10 T dari Lelang SBN Syariah yang Laris Manis

October 7, 2026
Minta Menpora Hitung Tambahan Bonus Atlet Peraih Emas menurut Sugiono

Minta Menpora Hitung Tambahan Bonus Atlet Peraih Emas menurut Sugiono

October 7, 2026
Cadev RI Turun 200 Juta Dolar September 2026 Menjadi 146,3 Miliar Dolar

Cadev RI Turun 200 Juta Dolar September 2026 Menjadi 146,3 Miliar Dolar

October 7, 2026
Taklimat di Istana Prabowo Kumpulkan Delapan Ratus Perwira Tinggi TNI dan Polri

Taklimat di Istana Prabowo Kumpulkan Delapan Ratus Perwira Tinggi TNI dan Polri

October 7, 2026
Isu Dana Haji Akan Habis di 2027, Pihak BPKH Berikan Penjelasan

Isu Dana Haji Akan Habis di 2027, Pihak BPKH Berikan Penjelasan

October 7, 2026
Modus Deepfake dan Pembobolan Rekening Bank Lewat Rekayasa AI yang Perlu Diwaspadai

Modus Deepfake dan Pembobolan Rekening Bank Lewat Rekayasa AI yang Perlu Diwaspadai

October 7, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, October 8, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M

by Herz Wijaya
July 3, 2026
in Market
0
OJK Perketat Aturan BPR, Risiko Sanksi untuk Modal di Bawah Rp6 M
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru menjadi sorotan di kalangan pelaku industri perbankan, terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, kewajiban penyediaan modal minimum menjadi lebih ketat, memberikan implikasi signifikan bagi kelangsungan operasi BPR di Indonesia.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memperkuat daya saing BPR melalui peningkatan permodalan. Kebijakan ini dirancang agar bank-bank ini dapat beradaptasi dan bersaing lebih baik di tengah lingkungan ekonomi yang kompetitif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan pentingnya permodalan yang kuat dalam meningkatkan daya saing BPR. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi serta menyerap risiko yang mungkin timbul dari operasional mereka.

Analisis Mengapa OJK Mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Dengan penyesuaian terhadap perkembangan terkini dalam regulasi dan standar akuntansi, OJK memastikan bahwa ketentuan permodalan BPR tetap relevan.

OJK menekankan pentingnya penambahan modal disetor serta modal sumbangan dalam bentuk aset tetap. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum yang ditentukan.

Selanjutnya, regulasi ini juga mencakup relaksasi batas waktu untuk kelengkapan administrasi. Dengan cara ini, OJK berusaha untuk memberikan kemudahan bagi bank untuk memenuhi tuntutan permodalan baru.

Pentingnya Modal Inti dalam Operasional BPR

Modal inti adalah salah satu aspek terpenting dalam operasional BPR. Dalam POJK yang baru, OJK mencantumkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti, yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan BPR.

Dengan adanya ketentuan ini, BPR diharapkan mampu mengelola risiko dengan lebih baik. Modal yang kuat memungkinkan bank untuk menampung kerugian dan tetap beroperasi meskipun dalam kondisi perekonomian yang sulit.

Selain hal ini, OJK mengatur sanksi administratif bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.

Mekanisme Penegakan Aturan dan Sanksi bagi BPR

Dalam mekanisme penegakan aturan, pasal-pasal dalam POJK menjelaskan sanksi apa yang akan diterima oleh BPR yang gagal memenuhi modal inti. BPR yang tidak pernah memenuhi modal inti minimum akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif ini bukan hanya berupa teguran, tetapi bisa juga mencakup penghentian sementara kegiatan operasional, serta larangan untuk ekspansi usaha. Ini merupakan langkah tegas OJK dalam mengawasi kepatuhan BPR terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

BPR yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan modal namun kemudian mengalami penurunan juga akan dikenakan sanksi. Ini bertujuan untuk mendorong BPR agar selalu menjaga kesehatan keuangannya.

Tags: AturanBawahBPRModalOJKPerketatRisikoRp6Sanksiuntuk
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Biaya Haji 2027 Disepakati 9846 Juta Rupiah

Biaya Haji 2027 Disepakati 9846 Juta Rupiah

October 7, 2026
Struktur Biaya Haji 2027 dalam Infografis

Struktur Biaya Haji 2027 dalam Infografis

October 7, 2026
Potensi Besar Ekonomi Biru di RI dan Pentingnya Pembiayaan

Potensi Besar Ekonomi Biru di RI dan Pentingnya Pembiayaan

October 7, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In