Seorang balita di Jakarta mengalami masalah kesehatan setelah mengonsumsi roti yang diiklankan sebagai bebas gluten dari sebuah toko roti terkenal. Hal ini memicu reaksi negatif dari sang ibu, yang merasa dirugikan dan melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini mengguncang banyak orang tua, karena mengaitkan keamanan makanan untuk anak-anak dengan kepercayaan yang diberikan kepada produsen makanan. Ibu korban, yang dikenal dengan inisial FE, pun mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya untuk menuntut pertanggungjawaban.
Pentingnya Keamanan Makanan untuk Anak-anak Dalam Hal Ini
Makanan yang diklaim sehat harus melewati serangkaian pengujian ketat sebelum dijual kepada konsumen. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa tidak semua produk memenuhi janji tersebut, yang bisa sangat membahayakan bagi anak-anak.
FE membeli roti tersebut melalui akun Instagram yang dikenal dengan nama Bake & Grind, yang menjanjikan berbagai produk sehat. Toko ini mengklaim semua produk mereka bebas gluten dan aman untuk anak-anak, tetapi kenyataannya berbeda.
Sekitar enam minggu setelah mengonsumsi roti tersebut, kesehatan balita FE menurun drastis. Kulitnya mengalami ruam dan peradangan yang serius, yang ternyata berdampak pada kesehatannya secara keseluruhan.
Dampak Kesehatan yang Dialami oleh Balita
Setelah berkonsultasi dengan dokter, balita tersebut didiagnosis menderita eczema akut. Kondisi tersebut pada umumnya terkait dengan alergi makanan, yang mungkin diakibatkan oleh bahan-bahan dalam roti yang dikonsumsi.
Kejadian ini membuat sang ibu semakin khawatir dengan anaknya yang menderita penyakit tersebut. Hal ini menjadi pengingat penting untuk selalu memeriksa bahan makanan secara cermat sebelum diberikan kepada anak-anak.
FE kemudian mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung laporannya ke polisi. Ia membawa dokumen seperti rekam medis, hasil uji laboratorium, dan bukti pembayaran sebagai bentuk dukungan terhadap klaimnya.
Langkah Hukum yang Diambil terhadap Toko Roti
Dalam laporannya, FE mencantumkan sejumlah pasal hukum sebagai dasar tuntutan. Ia mengklaim bahwa toko roti tersebut telah melanggar berbagai undang-undang terkait perlindungan konsumen dan kejahatan penipuan.
Dengan ini, FE berharap agar pelanggar hukum dapat diberi sanksi yang tegas agar tidak ada lagi penderitaan serupa terjadi di masa depan. Ia merasa bahwa penting untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari produk yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Pihak kepolisian pun mengambil langkah cepat, dengan memulai penyelidikan terhadap kasus ini. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini tengah mengumpulkan informasi dan melakukan penyidikan lebih lanjut.




