• Latest
  • Trending
  • All
Mama Sinta Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Mama Sinta Mengajukan Perlindungan ke LPSK

June 5, 2026
OJK Peringatkan Waspada Penipuan Nonton Iklan dan Drama China

OJK Peringatkan Waspada Penipuan Nonton Iklan dan Drama China

June 5, 2026
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

OJK Mencari Calon Emiten IPO, Berikut Strateginya

June 5, 2026
Misi Utama Telkomsel untuk Melestarikan Bumi, Cita, dan Data

Misi Utama Telkomsel untuk Melestarikan Bumi, Cita, dan Data

June 5, 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis Serukan Kebersihan Sungai

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis Serukan Kebersihan Sungai

June 5, 2026
error code: 524

error code: 524

June 5, 2026
Lembaga Baru Siap Mengelola Pusat Keuangan Indonesia

Lembaga Baru Siap Mengelola Pusat Keuangan Indonesia

June 5, 2026
Prajogo Jual Rp 1 Triliun Saham Cuan, Harga Turun Drastis

IHSG Ambruk Tak Gentar, 15 Calon Emiten Siap Melakukan IPO

June 5, 2026
Bocoran iPhone Ultra Terbaru, Apple Siapkan Strategi Baru Redam Panas

Bocoran iPhone Ultra Terbaru, Apple Siapkan Strategi Baru Redam Panas

June 5, 2026
Penyidikan Kasus Silmy Karim dkk oleh KPK Akan Dialihkan ke TPPU

Penyidikan Kasus Silmy Karim dkk oleh KPK Akan Dialihkan ke TPPU

June 5, 2026
Kebakaran di Sekitar Rel Mengganggu Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri

Kebakaran di Sekitar Rel Mengganggu Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri

June 5, 2026
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

OJK Temukan Penipuan Investasi di Purwokerto dan Modusnya

June 5, 2026
Penyebab IHSG Ambruk Bukan karena Fundamental Emiten Menurut Bos Bursa

Penyebab IHSG Ambruk Bukan karena Fundamental Emiten Menurut Bos Bursa

June 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, June 6, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mama Sinta Mengajukan Perlindungan ke LPSK

by Herz Wijaya
June 5, 2026
in Ekonomi
0
Mama Sinta Mengajukan Perlindungan ke LPSK
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yasinta Moiwend, seorang tokoh perempuan adat dari Suku Marind-Anim Merauke, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini dikemukakan pada Jumat (5/6) dan diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Langkah ini diambil setelah munculnya film dokumenter yang berjudul ‘Pesta Babi’, yang dianggap dapat mengancam keselamatan dirinya.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sri Suparyati, disebutkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan akan diteliti secara seksama. Hal ini bertujuan untuk meneliti semua aspek mulai dari peristiwa yang dilaporkan hingga kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul dari keterlibatan pemohon dalam proses hukum.

Dalam pernyataannya, Sri menegaskan pentingnya penilaian objektif dalam menentukan perlindungan yang dibutuhkan. LPSK bertugas untuk melakukan asesmen menyeluruh guna memahami kebutuhan pelindungan, baik itu perlindungan fisik, pendampingan, maupun layanan lainnya yang menjadi tanggung jawab mereka.

Permohonan Perlindungan: Proses dan Peninjauan yang Teliti

Sri Suparyati menjelaskan bahwa proses permohonan perlindungan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. LPSK akan mulai dengan melakukan asesmen awal, yang mencakup meminta keterangan dari Mama Sinta. Proses ini merupakan langkah penting sebelum pengambilan keputusan terkait permohonan perlindungan.

Penilaian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai situasi dan kebutuhan pelindungan dari Mama Sinta. Hasil dari asesmen dan penilaian akan digunakan sebagai acuan oleh LPSK dalam menentukan layanan perlindungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan yang diberikan didasarkan pada beberapa faktor. Hal ini mencakup pentingnya informasi yang diberikan, analisis ancaman yang mungkin dihadapi, serta catatan kasus kriminal yang pernah terjadi.

Menelusuri Akar Masalah: Film ‘Pesta Babi’ yang Kontroversial

Sebelumnya, Yasinta Moiwend, yang dikenal dengan nama Mama Sinta, telah melaporkan seorang Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW. Pelaporan ini terkait dengan film ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’, yang dianggap merugikan. Kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT dan dikeluarkan tanggal 29 Mei 2026.

Di dalam laporannya, Mama Sinta merasa sangat kecewa dengan pemutaran film yang menampilkan dirinya tanpa izin. Ia menuntut agar pihak film tidak memutar karyanya tanpa persetujuannya, yang dianggap sebagai tindakan yang merugikan.

Dengan tegas, Mama Sinta menyatakan bahwa kehadirannya dalam film tersebut berdampak emosional yang cukup besar. “Mereka memutar film itu di mana-mana dan itu sangat menyakitkan,” ungkapnya. Ia merasa bahwa haknya sebagai individu tidak dihargai dalam proses produksi film tersebut.

Dampak Emosional dan Respon dari Pihak Filmmaker

Reaksi Mama Sinta menunjukkan dampak emosional yang diarahkan pada tindakan pembuatan dan penayangan film tersebut. Tanpa adanya diskusi atau izin, Mama Sinta menganggap pihak film telah merusak nama baiknya. “Saya sangat kecewa, ini adalah tindakan yang tidak terpuji,” ujarnya.

Di sisi lain, Dhandhy Laksono selaku pihak pembuat film mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi Mama Sinta. Dalam sebuah postingan di media sosial, ia mengutarakan ketidaktahuan mengenai situasi yang terjadi, serta rasa tidak terduga atas penolakan dari Mama Sinta terhadap film tersebut.

Isu ini membuka diskusi lebih luas mengenai hak individu dan perlindungan terhadap tokoh masyarakat yang terlibat dalam film dokumenter. Keduanya, baik Mama Sinta dan pencipta film, terlibat dalam konflik yang menunjukkan pentingnya etika dalam pembuatan karya seni.

Tags: LPSKMamaMengajukanPerlindunganSinta
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
6 Saham RI Terdepak Dari Indeks MSCI Global, Apa Dampaknya?

6 Saham RI Terdepak Dari Indeks MSCI Global, Apa Dampaknya?

May 13, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
OJK Peringatkan Waspada Penipuan Nonton Iklan dan Drama China

OJK Peringatkan Waspada Penipuan Nonton Iklan dan Drama China

June 5, 2026
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

OJK Mencari Calon Emiten IPO, Berikut Strateginya

June 5, 2026
Misi Utama Telkomsel untuk Melestarikan Bumi, Cita, dan Data

Misi Utama Telkomsel untuk Melestarikan Bumi, Cita, dan Data

June 5, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In