• Latest
  • Trending
  • All
Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

July 23, 2026
OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

October 14, 2026
RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

October 14, 2026
Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

October 14, 2026
Cara Efektif Menghemat Data Internet di iPhone agar Tidak Boros

Cara Efektif Menghemat Data Internet di iPhone agar Tidak Boros

October 14, 2026
Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah dan IHSG Sama-sama Menguat

Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah dan IHSG Sama-sama Menguat

October 14, 2026
Update Hotspot Kebakaran Hutan Tertinggi di Kalimantan Tengah

Update Hotspot Kebakaran Hutan Tertinggi di Kalimantan Tengah

October 14, 2026
Pemegang Saham Pengendali Lepas 402,48 Juta Saham VICI

Pemegang Saham Pengendali Lepas 402,48 Juta Saham VICI

October 14, 2026
Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo

Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo

October 14, 2026
MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Rp5.548 Triliun Hilang

October 14, 2026
Jaringan di Batam Pulih 95 Persen Setelah Blackout Selama 15 Jam

Jaringan di Batam Pulih 95 Persen Setelah Blackout Selama 15 Jam

October 14, 2026
Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat Hanya 0,12%, Apa Penyebabnya?

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat Hanya 0,12%, Apa Penyebabnya?

October 13, 2026
KPK Tindak Operasi Tangkap Tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

KPK Tindak Operasi Tangkap Tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

October 13, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 14, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

by Herz Wijaya
July 23, 2026
in News
0
Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya, penting untuk selalu menjaga kualitas kendaraan kita agar tetap layak beroperasi. Salah satu faktor yang sering diabaikan adalah kondisi ban kendaraan yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.

Wibowo, seorang ahli keselamatan lalu lintas, menjelaskan bahwa kondisi ban yang sudah gundul atau tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi. Meskipun banyak yang tidak menyadari, peraturan mengenai hal ini sudah lama ada dan bukan merupakan kebijakan yang baru diberlakukan.

Dia juga menambahkan bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda, tetapi sanksi tersebut tidak otomatis diterapkan kepada setiap orang. Ini menekankan bahwa setiap pelanggaran memiliki pertimbangan yang berbeda-beda.

Pentingnya Memahami Aturan Terkait Kendaraan di Jalan Raya

Setiap pengendara harus memahami dan mematuhi berbagai aturan yang tidak hanya menjamin keselamatan mereka, tetapi juga orang lain. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjadi salah satu acuan utama untuk mengenali batasan dan syarat teknis kendaraan.

Di dalam peraturan tersebut, jelas dituliskan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter. Ini adalah syarat minimum yang harus dipenuhi agar kendaraan dapat dikategorikan sebagai layak jalan.

Dengan memahami dan menerapkan peraturan yang ada, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk mengecek kondisi ban secara berkala dan memastikan bahwa semua komponen kendaraan dalam keadaan baik.

Menjaga Keamanan Berkendara Melalui Edukasi dan Informasi yang Akurat

Wibowo mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Banyak berita yang bisa menyesatkan dan tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.

Penting untuk mendapatkan informasi mengenai aturan lalu lintas melalui kanal resmi, seperti Korlantas Polri, agar tidak salah paham. Hal ini juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan.

Mengakses sumber resmi akan membantu memberikan gambaran yang lebih jelas dan mengurangi ketakutan yang tidak berdasar tentang sanksi dan kewajiban. Kesadaran akan informasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan keselamatan bagi semua pengguna jalan.

Langkah-langkah Praktis dalam Memastikan Kendaraan Layak Jalan

Selain memeriksa kedalaman alur ban, pengendara juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan rutin pada komponen lain kendaraan. Rem, lampu, dan sistem kemudi adalah bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Memiliki catatan perawatan rutin juga sangat bermanfaat. Dengan mencatat setiap perbaikan dan pemeriksaan, pengendara dapat lebih mudah untuk melacak kondisi kendaraan seiring waktu.

Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan berkendara yang aman. Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang secara signifikan.

Tags: BanDendaGundulJelaskanKorlantasMenggunakanPemotorRibuuntuk
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

OJK Peringatkan Investor Terhadap Penipuan Saham Menggunakan Deepfake dan AI

October 14, 2026
RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza Kapolrestabes Tidak Hadir

October 14, 2026
Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

Peringatan ASPI QRIS: Transaksi Judi Akan Diblokir

October 14, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In