• Latest
  • Trending
  • All
Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

July 23, 2026
Cicilan Pertama Himbara Jatuh Tempo Bulan September

Cicilan Pertama Himbara Jatuh Tempo Bulan September

July 23, 2026
Alasan Laba Melesat 24% Menjadi Rp 30,4 T

Alasan Laba Melesat 24% Menjadi Rp 30,4 T

July 23, 2026
Revitalisasi Keraton Surakarta Akan Dimulai Tahun Ini

Revitalisasi Keraton Surakarta Akan Dimulai Tahun Ini

July 23, 2026
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

OJK Membubarkan Dana Pensiun CIMB Niaga

July 23, 2026
AI dan YouTube Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia

AI dan YouTube Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia

July 23, 2026
Insentif Lebih Efektif Jaga Rupiah Ketimbang Kenaikan BI Rate

Insentif Lebih Efektif Jaga Rupiah Ketimbang Kenaikan BI Rate

July 23, 2026
Kepala BGN Jelaskan Alasan Libatkan TNI dan Polri dalam Program MBG

Kepala BGN Jelaskan Alasan Libatkan TNI dan Polri dalam Program MBG

July 23, 2026
Daya Beli Turun, Penggunaan Sektor Industri Elektronik Cuma 65 Persen

Daya Beli Turun, Penggunaan Sektor Industri Elektronik Cuma 65 Persen

July 23, 2026
Korban KM Nurul Salsa Membantu Perbaiki Pompa Sebelum Kapal Karam

Korban KM Nurul Salsa Membantu Perbaiki Pompa Sebelum Kapal Karam

July 23, 2026
Alexander Ramlie Beli 1,47 Juta Saham Amman Mineral

Alexander Ramlie Beli 1,47 Juta Saham Amman Mineral

July 23, 2026
Spesifikasi dan Harga MatePad Pro Max di Indonesia

Spesifikasi dan Harga MatePad Pro Max di Indonesia

July 23, 2026
Kredit Bank Naik 12,67% di Juni 2026 Meski Suku Bunga Mulai Meningkat

Kredit Bank Naik 12,67% di Juni 2026 Meski Suku Bunga Mulai Meningkat

July 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, July 24, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

by Herz Wijaya
July 23, 2026
in News
0
Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya, penting untuk selalu menjaga kualitas kendaraan kita agar tetap layak beroperasi. Salah satu faktor yang sering diabaikan adalah kondisi ban kendaraan yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.

Wibowo, seorang ahli keselamatan lalu lintas, menjelaskan bahwa kondisi ban yang sudah gundul atau tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi. Meskipun banyak yang tidak menyadari, peraturan mengenai hal ini sudah lama ada dan bukan merupakan kebijakan yang baru diberlakukan.

Dia juga menambahkan bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda, tetapi sanksi tersebut tidak otomatis diterapkan kepada setiap orang. Ini menekankan bahwa setiap pelanggaran memiliki pertimbangan yang berbeda-beda.

Pentingnya Memahami Aturan Terkait Kendaraan di Jalan Raya

Setiap pengendara harus memahami dan mematuhi berbagai aturan yang tidak hanya menjamin keselamatan mereka, tetapi juga orang lain. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjadi salah satu acuan utama untuk mengenali batasan dan syarat teknis kendaraan.

Di dalam peraturan tersebut, jelas dituliskan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter. Ini adalah syarat minimum yang harus dipenuhi agar kendaraan dapat dikategorikan sebagai layak jalan.

Dengan memahami dan menerapkan peraturan yang ada, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk mengecek kondisi ban secara berkala dan memastikan bahwa semua komponen kendaraan dalam keadaan baik.

Menjaga Keamanan Berkendara Melalui Edukasi dan Informasi yang Akurat

Wibowo mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Banyak berita yang bisa menyesatkan dan tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.

Penting untuk mendapatkan informasi mengenai aturan lalu lintas melalui kanal resmi, seperti Korlantas Polri, agar tidak salah paham. Hal ini juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan.

Mengakses sumber resmi akan membantu memberikan gambaran yang lebih jelas dan mengurangi ketakutan yang tidak berdasar tentang sanksi dan kewajiban. Kesadaran akan informasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan keselamatan bagi semua pengguna jalan.

Langkah-langkah Praktis dalam Memastikan Kendaraan Layak Jalan

Selain memeriksa kedalaman alur ban, pengendara juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan rutin pada komponen lain kendaraan. Rem, lampu, dan sistem kemudi adalah bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Memiliki catatan perawatan rutin juga sangat bermanfaat. Dengan mencatat setiap perbaikan dan pemeriksaan, pengendara dapat lebih mudah untuk melacak kondisi kendaraan seiring waktu.

Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan berkendara yang aman. Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang secara signifikan.

Tags: BanDendaGundulJelaskanKorlantasMenggunakanPemotorRibuuntuk
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
B50 Hingga RKAB 2026, Ujian dan Peluang Baru untuk Bisnis Alat Berat di Indonesia

B50 Hingga RKAB 2026, Ujian dan Peluang Baru untuk Bisnis Alat Berat di Indonesia

May 10, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Cicilan Pertama Himbara Jatuh Tempo Bulan September

Cicilan Pertama Himbara Jatuh Tempo Bulan September

July 23, 2026
Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

July 23, 2026
Alasan Laba Melesat 24% Menjadi Rp 30,4 T

Alasan Laba Melesat 24% Menjadi Rp 30,4 T

July 23, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In