• Latest
  • Trending
  • All
Keluarga Kacab Bank Kecewa atas Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Banding Oditur

Keluarga Kacab Bank Kecewa atas Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Banding Oditur

June 4, 2026
Ambisi Kuasai 50 Persen Market Share dan Sebar Manfaat

Ambisi Kuasai 50 Persen Market Share dan Sebar Manfaat

June 10, 2026
Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Inilah Susunan Terbarunya

Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Inilah Susunan Terbarunya

June 10, 2026
Galaxy S27 Mulai Terendus, Lini Flagship Tambah Satu Anggota Baru

Galaxy S27 Mulai Terendus, Lini Flagship Tambah Satu Anggota Baru

June 10, 2026
KSAD Menanggapi Isu Viral Kopdes yang Menggusur Sekolah di NTT

KSAD Menanggapi Isu Viral Kopdes yang Menggusur Sekolah di NTT

June 10, 2026
Prabowo Akui Hubungannya Positif dengan Putin dan Trump

Prabowo Akui Hubungannya Positif dengan Putin dan Trump

June 10, 2026
3 Strategi Transformasi Saat Bisnis Semen Menghadapi Overcapacity

3 Strategi Transformasi Saat Bisnis Semen Menghadapi Overcapacity

June 10, 2026
Chatib Basri Beri Penjelasan Setelah Temui Prabowo Tentang Isu Menjadi Menkeu

Chatib Basri Beri Penjelasan Setelah Temui Prabowo Tentang Isu Menjadi Menkeu

June 10, 2026
BI Rate Mencapai 5,50%, Potensi Kenaikan Bunga Deposito Bank Digital

BI Rate Mencapai 5,50%, Potensi Kenaikan Bunga Deposito Bank Digital

June 10, 2026
Galaxy S26 FE Ternyata Mengambil Desain dari Galaxy Z Fold

Galaxy S26 FE Ternyata Mengambil Desain dari Galaxy Z Fold

June 10, 2026
Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

June 10, 2026
Guru Besar Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Guru Besar Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

June 10, 2026
Luhut dan Tim Ingatkan Prabowo Tentang Risiko Kenaikan Harga Akibat Dolar Rp 18.000

Luhut dan Tim Ingatkan Prabowo Tentang Risiko Kenaikan Harga Akibat Dolar Rp 18.000

June 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

Keluarga Kacab Bank Kecewa atas Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Banding Oditur

by Herz Wijaya
June 4, 2026
in News
0
Keluarga Kacab Bank Kecewa atas Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Banding Oditur
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Taufan, kakak dari korban dalam kasus ini. Ia menilai bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya tindakan yang terorganisir dan sistematis, yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari masyarakat.

“Dengan akal sehat, masyarakat bisa menilai sendiri. Pertanyaan kami, di mana tidak ada unsur perencanaannya?” ungkap Taufan, dengan nada penuh tanya.

Taufan juga menyampaikan bahwa lokasi di mana korban dibuang harus dianalisis secara menyeluruh, mempertimbangkan waktu, tempat, dan urutan peristiwa dari persidangan. Hal ini penting agar gambaran keseluruhan dapat terlihat jelas tanpa menghilangkan detail esensial.

Keluarga korban, menurut Taufan, sudah bertekad untuk menempuh berbagai langkah hukum demi mendapatkan keadilan bagi adiknya yang telah tiada. “Kami kehilangan adik untuk selamanya,” tambahnya penuh kesedihan.

Korban bukan hanya meninggalkan luka bagi keluarganya, tetapi juga bagi anak-anak yang kehilangan ayah dan istri yang kehilangan suami. Rasa duka ini mendalam dan tidak akan pernah sirna seiring berjalannya waktu.

Dalam upaya mendapatkan restitusi, Taufan menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak tersebut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menjelaskan bahwa nilai restitusi harus dihitung secara adil dan proporsional berdasarkan fakta yang ada.

“Namun, hilangnya nyawa korban tidak dapat diukur dengan uang, berapa pun nilainya,” katanya tegas. Ia merasa bahwa tidak ada angka yang mampu menggantikan satu nyawa yang hilang dalam tragedi ini.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun kepada terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, disertai dengan pemecatan dari dinas militer. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sementara Kopda Feri Herianto mendapatkan vonis tujuh tahun penjara, yang disertai dengan pemecatan dari dinas militer, serta keharusan untuk membayar restitusi senilai Rp 500 juta. Untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa sanksi tambahan lainnya.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan

Permasalahan kekerasan dan pembunuhan, khususnya yang melibatkan aparat, adalah isu yang sangat serius dan memerlukan penegakan hukum yang tegas. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, tanpa memandang status atau latar belakang. Dalam konteks ini, masyarakat menaruh harapan besar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Masyarakat berhak mengetahui dan memahami setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.

Ketidakadilan yang dialami oleh korban dan keluarganya seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Penegakan hukum yang adil tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban tetapi juga mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Peran Masyarakat dalam Menanggulangi Kekerasan

Masyarakat juga memiliki peranan penting dalam menanggulangi kekerasan. Kesadaran dan tindakan kolektif dari masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman. Edukasi tentang kekerasan dan dampaknya perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda.

Kegiatan-kegiatan sosial, seminar, dan diskusi mengenai isu kekerasan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat dapat lebih responsif terhadap situasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Inisiatif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang segar dan aman harus didukung oleh kebijakan pemerintah yang proaktif. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan perubahan nyata.

Hak Korban dan Keluarga dalam Proses Hukum

Salah satu aspek penting dalam proses hukum adalah pengakuan hak-hak korban dan keluarganya. Mereka harus mendapatkan perhatian dan perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung. Keluarga korban berhak atas dukungan psikologis dan informasi yang jelas tentang proses hukum yang sedang berjalan.

Restitusi yang layak menjadi salah satu hak yang harus dipenuhi oleh terdakwa. Namun, setiap dollar yang diberikan tidak akan pernah dapat mengganti kehilangan yang telah dialami keluarga. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan mekanisme hukum yang memperhitungkan hak-hak tersebut secara adil.

Upaya untuk memberikan keadilan bagi korban harus menjadi fokus utama dalam setiap kasus. Keluarga korban berhak untuk melihat pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tags: atasBandingBankDesakKacabKecewaKeluargaOditurPrajuritTNIVonis
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

Rekomendasi KPID Jabar untuk Revisi UU Penyiaran dan Filterisasi Konten Digital

May 13, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
Mejeng di Jogja Festival Keuangan, Pikat Pelajar dengan Cara Ini

Mejeng di Jogja Festival Keuangan, Pikat Pelajar dengan Cara Ini

May 22, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Ambisi Kuasai 50 Persen Market Share dan Sebar Manfaat

Ambisi Kuasai 50 Persen Market Share dan Sebar Manfaat

June 10, 2026
Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Inilah Susunan Terbarunya

Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Inilah Susunan Terbarunya

June 10, 2026
Galaxy S27 Mulai Terendus, Lini Flagship Tambah Satu Anggota Baru

Galaxy S27 Mulai Terendus, Lini Flagship Tambah Satu Anggota Baru

June 10, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In