• Latest
  • Trending
  • All
Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjaman Online Indosaku Ini

Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjaman Online Indosaku Ini

July 12, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

September 8, 2026
Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

September 8, 2026
Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, September 12, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjaman Online Indosaku Ini

by Herz Wijaya
July 12, 2026
in Market
0
Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjaman Online Indosaku Ini
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengambil langkah tegas terhadap PT Indosaku Digital Teknologi setelah terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku yang ditetapkan bagi anggotanya. Melalui keputusan yang diambil oleh Majelis Etik, Indosaku dijatuhi sanksi etik yang menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam industri fintech di Indonesia.

Dalam proses pemeriksaan dan persidangan yang berlangsung, AFPI memastikan keadilan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi. Proses ini adalah bagian dari mekanisme penegakan kode etik yang berlaku oleh seluruh anggota afiliasi.

Dari hasil peninjauan, AFPI menyampaikan bahwa Majelis Etik beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan terhadap Indosaku. Keputusan ini diharapkan dapat mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menerapkan etika yang baik dalam berbisnis.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku di Industri Fintech

Untuk menjaga integritas dan kredibilitas industri fintech, kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku menjadi sangat krusial. Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota asosiasi dapat merugikan reputasi industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, AFPI mengambil sikap tegas untuk menegakkan aturan yang telah disepakati.

Dalam hal ini, Indosaku tidak hanya dikenakan sanksi tetapi juga diharuskan untuk melakukan langkah perbaikan. Ini bertujuan agar perusahaan dapat kembali beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus menghindari pelanggaran di masa yang akan datang.

AFPI juga menekankan bahwa transparansi dalam penegakan kode etik diperlukan untuk memperkuat tata kelola industri. Dengan memberi sanksi publik atas pelanggaran, diharapkan akan muncul kesadaran yang lebih dalam di kalangan pelaku industri untuk selalu mematuhi regulasi yang ada.

Rincian Sanksi dan Tindakan Perbaikan yang Ditetapkan

Majelis Etik telah mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan dua bentuk sanksi yang dikenakan kepada Indosaku. Selain publikasi atas nama dan pelanggaran yang dilakukan, perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan sesuai rencana aksi yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diharapkan mampu mendorong semua anggota agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka. Mematuhi kode etik bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang membangun citra positif di mata publik.

Sanksi yang dijatuhkan ini merupakan sinyal bagi anggota lainnya untuk lebih serius dalam menjalankan praktik bisnis yang etis. Dengan demikian, diharapkan risiko pelanggaran yang serupa di masa depan dapat diminimalisir.

Peran Majelis Etik dalam Menegakkan Kode Etik di Fintech

Majelis Etik AFPI memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik. Organ ini berfungsi secara independen, memberikan jaminan bahwa setiap tindakan akan dipertimbangkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang ada.

Melalui peran aktif Majelis Etik, AFPI berupaya menjaga tata kelola yang baik di industri fintech. Keberadaan organ independen ini menjadi penting dalam menjaga integritas industri, meningkatkan akuntabilitas, dan memberikan kepercayaan bagi penggunanya.

Oleh karena itu, Majelis Etik diharapkan dapat bertindak sebagai pengawas yang tegas namun adil dalam menghadapi penyimpangan yang mungkin terjadi. Ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

Pentingnya penegakan kode etik tidak dapat dipandang sebelah mata, terutama ketika industri ini terus berkembang dengan pesat. Langkah AFPI dalam memberikan sanksi diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags: AsosiasiFintechHukumIndosakuIniOnlinePinjaman
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In