• Latest
  • Trending
  • All
Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi

Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi

October 23, 2026
Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun Disiapkan BRI

Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun Disiapkan BRI

October 23, 2026
Tersangka Kasus Travel Hanania Diteruskan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Travel Hanania Diteruskan ke Kejaksaan

October 23, 2026
Kinerja Meningkat, Perseroan Siapkan Strategi untuk Mempertahankan Nilai Perusahaan

Kinerja Meningkat, Perseroan Siapkan Strategi untuk Mempertahankan Nilai Perusahaan

October 23, 2026
Neraca Sehat dan Kinerja Solid, Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat dan Kinerja Solid, Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
Dua Celah Keamanan PHP yang Menghancurkan Situs Web di Seluruh Dunia

Dua Celah Keamanan PHP yang Menghancurkan Situs Web di Seluruh Dunia

October 23, 2026
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

Emiten Haji Isam Rights Issue Besar, Dananya untuk Akuisisi Ini

October 23, 2026
KPK Tindak Lanjuti Alasan Nusron Wahid Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Dua Kali

KPK Tindak Lanjuti Alasan Nusron Wahid Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Dua Kali

October 23, 2026
Adhi Karya Rencanakan RUPSLB untuk Bahas Isu Divestasi

Adhi Karya Rencanakan RUPSLB untuk Bahas Isu Divestasi

October 23, 2026
Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

October 23, 2026
Dapatkan Limbahan Tambang Emas Baru di Papua

Dapatkan Limbahan Tambang Emas Baru di Papua

October 23, 2026
Downgrade Tanpa Mengurangi Performa, 5 Rekomendasi HP Di Bawah Rp 10 Juta

Alasan HP Android Murah Memiliki Bezel Tebal Menarik Perhatian

October 23, 2026
Kemenkeu Tanggapi Dampak MSCI: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Kemenkeu Tanggapi Dampak MSCI: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

October 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, October 24, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi

by Herz Wijaya
October 23, 2026
in Ekonomi
0
Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa hukum dari sutradara Dandhy Dwi Laksono telah memberikan tanggapan terkait undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Tanggapan ini berhubungan dengan laporan yang diajukan oleh Sinta Gebze atau Mama Sinta mengenai film berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Dalam suratnya, kuasa hukum menegaskan bahwa Dandhy tidak dapat memenuhi undangan tersebut saat ini.

Surat tanggapan tersebut diunggah pada akun Instagram resmi Dandhy pada tanggal 23 Oktober. Dalam postingan ini, kuasa hukumnya menyertakan informasi mengenai undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober.

“Undangan ini meminta Dandhy hadir pada tanggal 19 Oktober pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara,” ujar kuasa hukum dalam suratnya. Namun, berbagai alasan menyebabkan Dandhy belum bisa memenuhi undangan yang diminta oleh pihak kepolisian ini.

Dasar Hukum Undangan yang Dipermasalahkan

Kuasa hukum menjelaskan bahwa undangan klarifikasi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau peraturan-peraturan resmi lainnya. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa Dandhy tidak wajib untuk hadir dalam undangan tersebut.

Dalam surat tanggapannya, TAUD mengemukakan bahwa undangan klarifikasi ini tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Mereka menegaskan bahwa ketidakjelasan ini memberikan alasan bagi Dandhy untuk tidak hadir.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menekankan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan undangan klarifikasi. Ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menjelaskan tentang tata cara penyelidikan.

Status Hukum yang Tidak Jelas

Tim advokasi Dandhy juga menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, Dandhy tidak memiliki status sebagai saksi atau tersangka dalam proses hukum ini, yang berarti pemanggilan untuk klarifikasi tidak memenuhi syarat.

“Karena status hukumnya tidak jelas, maka Dandhy tidak memiliki kewajiban untuk hadir,” tutup kuasa hukum dalam suratnya kepada pihak kepolisian. Ini menunjukkan sikap hati-hati dari tim hukum dalam mengawasi perkembangan kasus ini.

Fadhil Alfathan, dari tim advokasi, menegaskan bahwa mereka tetap menunggu kejelasan hukum lebih lanjut terkait permasalahan yang dihadapi Dandhy Laksono. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi.

Penilaian Terhadap Laporan yang Diajukan

Dalam wawancaranya, Fadhil menekankan bahwa tindakan Dandhy dan rekan-rekannya tidak memiliki unsur pidana. Mereka berpendapat bahwa ini adalah bentuk dari kebebasan berekspresi dan hak informasi publik.

Ia juga menyarankan bahwa jika ada sengketa, lebih baik dibawa ke mekanisme di luar jalur hukum pidana. Misalnya, hal ini bisa menjadi perhatian Dewan Pers, jika memang relevan.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini. Mereka memilih untuk tetap menunggu perkembangan selanjutnya sebelum memberikan pernyataan resmi.

Pengaduan dari Mama Sinta yang Menjadi Sorotan

Kasus ini bermula ketika Mama Sinta melaporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia merasa dirugikan karena tidak memberikan izin untuk tampil dalam film tersebut.

“Saya merasa sakit hati karena mereka tidak meminta izin dari saya,” ucap Mama Sinta menggambarkan kekecewaannya. Ia menginginkan kejelasan dan permohonan maaf dari pihak yang berwenang.

Dalam konteks ini, Dandhy juga sempat mengaku tidak tahu menahu terkait masalah yang dihadapi Mama Sinta mengenai film tersebut. Ini menunjukkan adanya kerumitan dalam memahami isu yang ada.

Tags: BabiDandhyHadirKlarifikasiLaksonoLaporanMamaPestaSintaTerkaitTidak
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun Disiapkan BRI

Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun Disiapkan BRI

October 23, 2026
Tersangka Kasus Travel Hanania Diteruskan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Travel Hanania Diteruskan ke Kejaksaan

October 23, 2026
Kinerja Meningkat, Perseroan Siapkan Strategi untuk Mempertahankan Nilai Perusahaan

Kinerja Meningkat, Perseroan Siapkan Strategi untuk Mempertahankan Nilai Perusahaan

October 23, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In