• Latest
  • Trending
  • All
Daftar BPR dan BPRS Terbaru Total 34 Bank dan Nama-nama yang Ditutup

Daftar BPR dan BPRS Terbaru Total 34 Bank dan Nama-nama yang Ditutup

May 10, 2026
Keluarga Batak Kehilangan Emas 1 Ton yang Dimaling Setelah Menabung Lama

Keluarga Batak Kehilangan Emas 1 Ton yang Dimaling Setelah Menabung Lama

May 10, 2026
Pemerintah Sita Harta Karun 15 Triliun, Penemunya Dibiarkan Hidup dalam Kemiskinan

Pemerintah Sita Harta Karun 15 Triliun, Penemunya Dibiarkan Hidup dalam Kemiskinan

May 10, 2026
Penjualan PS5 Turun Hampir 50 Persen Karena Harga Naik dan Ini Penjelasannya

Penjualan PS5 Turun Hampir 50 Persen Karena Harga Naik dan Ini Penjelasannya

May 10, 2026
Wakil Ketua DPR Lepas 438 Jamaah Haji dari Kabupaten Bandung di Kertajati

Wakil Ketua DPR Lepas 438 Jamaah Haji dari Kabupaten Bandung di Kertajati

May 10, 2026
Nobar Persija Vs Persib, TNI Polri Amankan Beberapa Titik untuk Cegah Bentrok

Nobar Persija Vs Persib, TNI Polri Amankan Beberapa Titik untuk Cegah Bentrok

May 10, 2026
B50 Hingga RKAB 2026, Ujian dan Peluang Baru untuk Bisnis Alat Berat di Indonesia

B50 Hingga RKAB 2026, Ujian dan Peluang Baru untuk Bisnis Alat Berat di Indonesia

May 10, 2026
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

Ancaman OJK untuk Pinjol yang Gunakan Debt Collector Agresif dalam Penagihan Utang

May 10, 2026
Membedah Fitur Circle to Search 3.0 di Galaxy S26 Ultra

Membedah Fitur Circle to Search 3.0 di Galaxy S26 Ultra

May 10, 2026
Pelatihan Kader Muda PKS: Pentingnya Spiritualitas bagi Seorang Pemimpin

Pelatihan Kader Muda PKS: Pentingnya Spiritualitas bagi Seorang Pemimpin

May 10, 2026
Update Kerusuhan Stadion Lukas Enembe CCTV Tidak Berfungsi

Update Kerusuhan Stadion Lukas Enembe CCTV Tidak Berfungsi

May 10, 2026
Kakak Beradik Terjun ke Dunia Miliarder Melalui Bisnis Ini

Kakak Beradik Terjun ke Dunia Miliarder Melalui Bisnis Ini

May 10, 2026
Laba Operasional Anjlok Karena Dampak Trump dan Mobil Listrik China

Laba Operasional Anjlok Karena Dampak Trump dan Mobil Listrik China

May 9, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, May 10, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Daftar BPR dan BPRS Terbaru Total 34 Bank dan Nama-nama yang Ditutup

by Herz Wijaya
May 10, 2026
in Lifestyle
0
Daftar BPR dan BPRS Terbaru Total 34 Bank dan Nama-nama yang Ditutup
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sebanyak tujuh lembaga keuangan terpaksa ditutup karena beragam masalah dan ketidakpatuhan dalam operasional mereka.

Keputusan ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi mencerminkan upaya OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa industri perbankan tetap dapat berfungsi dengan baik bagi masyarakat dan nasabah.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pembersihan sektor perbankan yang dinilai tidak sehat. “Ada tujuh BPR/BPRS yang telah dicabut izinnya terkait likuidasi yang berlangsung hingga 30 April,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Rincian BPR dan BPRS yang Ditutup pada 2026

Dalam proses pencabutan izin, tujuh lembaga keuangan yang terpaksa ditutup adalah PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, dan Perumda BPR Bank Cirebon. Selain itu, juga terdapat PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.

Keputusan OJK ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditandatangani pada 7 April 2026. Tindakan yang diambil menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan lembaga keuangan, terutama dalam hal kepatuhan regulasi.

Saat ini, setiap pencabutan izin usaha ini dianggap sebagai suatu langkah preventif untuk melindungi nasabah dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. OJK pun terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap BPR/BPRS lainnya.

Statistik Perkembangan BPR dan BPRS di Indonesia

Sejak tahun 2024 hingga April 2026, OJK telah mencabut izin untuk total 34 BPR dan BPRS. Ini menunjukkan adanya tren pengetatan dalam industri perbankan, di mana lembaga keuangan diharapkan memenuhi standar tertentu agar tetap beroperasi.

Data dari OJK menunjukkan bahwa mereka tidak segan-segan mengambil langkah drastis jika suatu lembaga tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Memiliki lebih dari 1.600 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia, kehadiran lembaga keuangan mikro ini sangat berperan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat kecil. Namun, pengawasan yang ketat menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan operasional mereka.

Daftar BPR dan BPRS yang Telah Ditutup dari 2024 hingga 2026

Banjirnya pencabutan izin usaha menunjukkan adanya pelanggaran yang serius dalam pengelolaan lembaga keuangan. Pada 2024, beberapa BPR yang ditutup antara lain BPR Wijaya Kusuma dan BPR Purworejo. Ini menjadi sinyal bahwa pengawasan OJK semakin diperketat.

Sementara itu, pada tahun 2025, beberapa lembaga lainnya seperti BPRS Gebu Prima dan BPR Artha Kramat juga mengalami nasib yang sama. Tindakan ini menunjukkan bahwa OJK konsisten dalam menerapkan regulasi di sektor ini.

Berlanjut ke tahun 2026, selain tujuh BPR/BPRS yang baru saja dicabut izinnya, penting untuk mencatat bahwa industri ini harus beradaptasi dengan regulasi dan tuntutan pasar yang terus berubah. Oleh karena itu, lembaga yang ingin bertahan harus meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Implikasi Pencabutan Izin Usaha Terhadap Nasabah dan Industri Keuangan

Imbas dari pencabutan izin usaha ini sangat beragam. Nasabah yang memiliki simpanan di bank yang ditutup tentu merasa khawatir dengan masa depannya. Namun, LPS telah menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, sehingga ada rasa aman dalam hal ini.

Di sisi lain, pencabutan izin ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang masih beroperasi. Dengan adanya pembersihan ini, diharapkan akan semakin sedikit lembaga yang bermasalah di masa mendatang.

Selanjutnya, OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Langkah ini penting agar industri keuangan dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tags: BankBPRBPRSDaftardanDitutupNamanamaTerbaruTotalyang
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Keluarga Batak Kehilangan Emas 1 Ton yang Dimaling Setelah Menabung Lama

Keluarga Batak Kehilangan Emas 1 Ton yang Dimaling Setelah Menabung Lama

May 10, 2026
Pemerintah Sita Harta Karun 15 Triliun, Penemunya Dibiarkan Hidup dalam Kemiskinan

Pemerintah Sita Harta Karun 15 Triliun, Penemunya Dibiarkan Hidup dalam Kemiskinan

May 10, 2026
Penjualan PS5 Turun Hampir 50 Persen Karena Harga Naik dan Ini Penjelasannya

Penjualan PS5 Turun Hampir 50 Persen Karena Harga Naik dan Ini Penjelasannya

May 10, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In