• Latest
  • Trending
  • All
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

September 2, 2026
IHSG Mencapai Level 4900-Tempatkan batas ARB 7 persen

IHSG Mencapai Level 4900-Tempatkan batas ARB 7 persen

October 19, 2026
Sekolah Rakyat sebagai Sarana Pemberdayaan dan Pendidikan Berbasis Komunitas

Sekolah Rakyat sebagai Sarana Pemberdayaan dan Pendidikan Berbasis Komunitas

October 19, 2026
Usai Kena Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Rp1 Triliun

Usai Kena Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Rp1 Triliun

October 19, 2026
Bocah 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Bully dan Alami Kekerasan pada Kelamin

Bocah 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Bully dan Alami Kekerasan pada Kelamin

October 19, 2026
Direktur Beli 1,1 Juta Saham BBRI dengan Harga Rp2.700

Direktur Beli 1,1 Juta Saham BBRI dengan Harga Rp2.700

October 19, 2026
Daftar Ponsel yang Mendapatkan Pembaruan Android 17

Daftar Ponsel yang Mendapatkan Pembaruan Android 17

October 19, 2026
Keluarga Batak Kehilangan Emas 1 Ton yang Dimaling Setelah Menabung Lama

Warga Indonesia Hilang 6 Kg Emas yang Dikubur di Tanah karena Dicuri Maling

October 18, 2026
Survei PPI, Erick Thohir Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Survei PPI, Erick Thohir Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

October 18, 2026
Harga Emas Meningkat, 7 Aplikasi untuk Membeli Emas Digital

Harga Emas Meningkat, 7 Aplikasi untuk Membeli Emas Digital

October 18, 2026
Etika dan Integritas sebagai Dasar Regenerasi Humas Menurut PERHUMAS

Etika dan Integritas sebagai Dasar Regenerasi Humas Menurut PERHUMAS

October 18, 2026
Kisah Raja Rokok Indonesia Ganti Nama Produk Setelah Menghadapi Mimpi

Kisah Raja Rokok Indonesia Ganti Nama Produk Setelah Menghadapi Mimpi

October 18, 2026
GTA 6 Penuhi Syarat The Game Awards 2026 Namun Belum Tentu Raih Gelar GOTY

GTA 6 Penuhi Syarat The Game Awards 2026 Namun Belum Tentu Raih Gelar GOTY

October 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, October 19, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

by Herz Wijaya
September 2, 2026
in Finansial
0
Setiap Hari 1.000 Warga RI Mengeluh, Uang Rp 9,1 T Dicuri Penjahat
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta telah menjadi pusat perhatian dengan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Aturan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemajuan teknologi yang sangat pesat, dan sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dalam sektor perbankan.

Peraturan ini tertuang dalam dokumen resmi yang dikenal sebagai Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026. Dengan diimplementasikannya regulasi ini, pihak OJK berharap industri perbankan dapat lebih siap untuk menghadapi berbagai perubahan yang terjadi dalam lanskap teknologi.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, muncul beragam solusi yang dapat mempermudah operasional di sektor perbankan. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi dengan peningkatan risiko, yang perlu dikelola secara efektif demi kelangsungan usaha.

Pentingnya Tata Kelola TI dalam Sektor Perbankan

OJK menekankan bahwa perlu adanya penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan TI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan dapat memberikan nilai tambah bagi bank serta menjaga stabilitas operasionalnya. Sebuah tata kelola yang baik akan membantu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Di dalam peraturan baru ini, dijelaskan peran serta tanggung jawab dari beberapa pihak, termasuk direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI. Selain itu, satuan kerja TI juga diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi mendukung tujuan strategis bank.

Arsitektur TI dan rencana strategis TI menjadi aspek penting yang juga diatur dalam peraturan ini. Proses penyusunannya memerlukan kolaborasi antar berbagai elemen dalam organisasi, agar setiap keputusan yang diambil dapat sejalan dengan visi dan misi bank.

Manajemen Risiko TI dan Keamanan Informasi

Regulasi ini juga mencakup manajemen risiko TI yang meliputi pengamanan informasi dan jaringan komunikasi. Bank diharuskan untuk melakukan analisis risiko secara berkala demi mengidentifikasi celah-celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak luar. Mengingat pentingnya keamanan data, setiap bank harus memiliki strategi yang tangguh.

Selain itu, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi menjadi aspek yang tidak kalah penting. Dengan meningkatnya jumlah transaksi elektronik, risiko kebocoran data menjadi ancaman yang nyata bagi kepercayaan nasabah. Oleh sebab itu, penerapan teknologi keamanan terbaru harus diutamakan.

Penggunaan pihak penyedia jasa TI juga menjadi salah satu bagian yang diatur dalam kebijakan ini. Bank perlu memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, serta menjalankan audit secara berkala untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan.

Pelaporan dan Izin dalam Penyelenggaraan TI

Pada implementasi peraturan ini, OJK juga menetapkan prosedur yang jelas untuk pelaporan dan permohonan izin bagi bank dalam penyelenggaraan TI. Hal ini mencakup format laporan dan notifikasi yang harus disampaikan kepada OJK secara rutin. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan.

Setiap bank juga diharapkan untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan TI. Ini termasuk prosedur untuk menyampaikan laporan tahunan dan permohonan izin yang berkaitan dengan perubahan dalam sistem TI yang digunakan.

Ketentuan yang ada dalam peraturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026, dan menjadi pengganti dari surat edaran yang sebelumnya sudah ada. Dengan berlakunya regulasi ini, diharapkan agar semua pihak dapat beradaptasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kemajuan dan keamanan industri perbankan.

Tags: AturanBankInformasiOJKolehPenyelenggaraanTeknologiUmumuntuk
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
IHSG Mencapai Level 4900-Tempatkan batas ARB 7 persen

IHSG Mencapai Level 4900-Tempatkan batas ARB 7 persen

October 19, 2026
Sekolah Rakyat sebagai Sarana Pemberdayaan dan Pendidikan Berbasis Komunitas

Sekolah Rakyat sebagai Sarana Pemberdayaan dan Pendidikan Berbasis Komunitas

October 19, 2026
Usai Kena Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Rp1 Triliun

Usai Kena Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Rp1 Triliun

October 19, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In