• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

August 28, 2026
Pasar Saham RI Tertekan MSCI, Ini Pesan BEI untuk Investor

Pasar Saham RI Tertekan MSCI, Ini Pesan BEI untuk Investor

October 16, 2026
Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia Dilanucurkan

Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia Dilanucurkan

October 16, 2026
Pemerintah Lelang 8 Sukuk Pekan Depan untuk Cari Dana Rp10 Triliun

Pemerintah Lelang 8 Sukuk Pekan Depan untuk Cari Dana Rp10 Triliun

October 16, 2026
Darurat Asap Karhutla Sekolah di Sumut PJJ Hingga 21 Oktober

Darurat Asap Karhutla Sekolah di Sumut PJJ Hingga 21 Oktober

October 16, 2026
MSCI Bikin Cemas, IHSG Turun 11 Persen dan Rupiah Tembus 18000 per USD

MSCI Bikin Cemas, IHSG Turun 11 Persen dan Rupiah Tembus 18000 per USD

October 16, 2026
Daftar Harga iPhone 14 Terbaru dan Bekas yang Paling Populer

Daftar Harga iPhone 14 Terbaru dan Bekas yang Paling Populer

October 16, 2026
Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

October 15, 2026
9 Pejabat Baru Dilantik dalam Reshuffle Kabinet Prabowo

9 Pejabat Baru Dilantik dalam Reshuffle Kabinet Prabowo

October 15, 2026
Target Dana Filantropi Rp1,66 T per Tahun dan 3 Fokus Utamanya

Target Dana Filantropi Rp1,66 T per Tahun dan 3 Fokus Utamanya

October 15, 2026
KPK Menangkap 14 Orang Termasuk Pejabat Tinggi

Kepala BPK Perwakilan Jateng Terlibat OTT Bupati Klaten

October 15, 2026
Dipajaki Tidak Sama dengan Status Halal

Dipajaki Tidak Sama dengan Status Halal

October 15, 2026
Xingmang Siap Diluncurkan, Sub-Merek Ponsel Kelas Menengah dari Huawei

Xingmang Siap Diluncurkan, Sub-Merek Ponsel Kelas Menengah dari Huawei

October 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 16, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

by Herz Wijaya
August 28, 2026
in Ekonomi
0
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kasus hukum yang tengah menjadi sorotan, tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah, seorang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, merasa kebingungan dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Keputusan ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit klien mereka, yang dianggap memiliki sejumlah kejanggalan prosedural yang serius.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim tunggal dalam perkara ini merupakan suatu paradoks hukum. Di satu sisi, hakim mengakui adanya ketidaksesuaian dalam prosedur, namun di sisi lain tetap memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Sikap hakim yang tampak tidak konsisten memicu pertanyaan mendalam dari tim kuasa hukum. Firman menyatakan bahwa terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan ketidakcermatan dalam proses pengambilan keputusan, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang dihadapi Febrie.

Analisis Hukum Terhadap Keputusan Hakim

Putusan hakim yang menolak praperadilan Febrie Adriansyah memiliki dampak signifikan terhadap jalannya proses hukum. Menurut Firman, putusan ini tidak hanya menyangkut penetapan status tersangka, tetapi lebih dalam lagi, mencerminkan adanya potensi kesalahan prosedural yang bisa merugikan hak-hak kliennya.

Firman berpendapat bahwa permasalahan yang ada dalam kasus ini jauh lebih kompleks daripada sekadar status penetapan tersangka. Ia menekankan pentingnya untuk mempertimbangkan secara saksama berbagai aspek yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari kasus ini.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan Firman mengenai puluhan persoalan yang ditemukan melalui riset mendalam terhadap dokumen-dokumen berkenaan dengan kasus Febrie. Menurutnya, persoalan-persoalan ini mencakup berbagai pelanggaran prosedural yang seharusnya tidak diabaikan dalam penilaian hukum.

Pentingnya Pendekatan Hukum yang Tepat

Firman juga menyerukan agar pendekatan hukum yang lebih modern diterapkan dalam penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa metode hukum yang telah usang masih digunakan dalam penanganan perkara yang seharusnya dilakukan dengan merujuk kepada peraturan terkini yang ada.

Dia menyebutkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang seharusnya dipatuhi dalam penanganan kasus hukum. Penggunaan pendekatan lama justru berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi para terdakwa.

Dalam konteks tersebut, prinsip exclusionary rules menjadi sorotan penting. Firman menjelaskan, bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum. Pendekatan seperti ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Dampak Keputusan Terhadap Persepsi Kriminalisasi

Putusan hakim yang dianggap tidak konsisten juga memperkuat anggapan Febrie bahwa ia mengalami kriminalisasi. Firman menegaskan bahwa jika ada masalah dalam aspek formal dari kasus ini, hal tersebut bisa disimpulkan sebagai upaya untuk mendiskreditkan kliennya.

Pernyataan ini merefleksikan kekhawatiran yang lebih luas di kalangan publik mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum dapat dijalankan tanpa mencederai hak-hak individu.

Firman menekankan pentingnya untuk selalu menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Keputusan-keputusan yang dianggap mengabaikan aspek-aspek krusial dapat berujung pada hilangnya kepercayaan terhadap proses peradilan.

Peluang untuk Tindak Lanjut Hukum

Meski demikian, Firman menyatakan bahwa tim kuasa hukum Febrie tetap menghormati putusan hakim dan masih membuka ruang untuk langkah hukum berikutnya. Dialog dengan Febrie mengenai strategi lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan arah dalam penyelesaian perkara ini.

Menurut Firman, ada kemungkinan untuk menguji kembali sejumlah persoalan yang dihadapi secara akademis. Langkah ini dapat dilakukan dengan melakukan eksaminasi untuk mengevaluasi apakah bukti yang ada menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam penanganan kasus.

Dengan demikian, Firman menggarisbawahi bahwa mereka akan terus mencari solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi kliennya dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firman selaku kuasa hukum Febrie. Dalam putusannya, hakim menilai semua tindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Febrie sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memahami berbagai dimensi hukum yang terlibat dalam suatu perkara. Dalam hal ini, proses peradilan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana hukum itu dipahami dan diterapkan dalam konteks yang tepat.

Tags: HakimHeranHukumKasusKuasaPraperadilanTolakTPPU
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Pasar Saham RI Tertekan MSCI, Ini Pesan BEI untuk Investor

Pasar Saham RI Tertekan MSCI, Ini Pesan BEI untuk Investor

October 16, 2026
Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia Dilanucurkan

Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia Dilanucurkan

October 16, 2026
Pemerintah Lelang 8 Sukuk Pekan Depan untuk Cari Dana Rp10 Triliun

Pemerintah Lelang 8 Sukuk Pekan Depan untuk Cari Dana Rp10 Triliun

October 16, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In