• Latest
  • Trending
  • All
Dipajaki Tidak Sama dengan Status Halal

Dipajaki Tidak Sama dengan Status Halal

October 15, 2026
Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

October 15, 2026
9 Pejabat Baru Dilantik dalam Reshuffle Kabinet Prabowo

9 Pejabat Baru Dilantik dalam Reshuffle Kabinet Prabowo

October 15, 2026
Target Dana Filantropi Rp1,66 T per Tahun dan 3 Fokus Utamanya

Target Dana Filantropi Rp1,66 T per Tahun dan 3 Fokus Utamanya

October 15, 2026
KPK Menangkap 14 Orang Termasuk Pejabat Tinggi

Kepala BPK Perwakilan Jateng Terlibat OTT Bupati Klaten

October 15, 2026
Xingmang Siap Diluncurkan, Sub-Merek Ponsel Kelas Menengah dari Huawei

Xingmang Siap Diluncurkan, Sub-Merek Ponsel Kelas Menengah dari Huawei

October 15, 2026
Borong Saham MAPI Sebesar Rp285,5 Miliar pada Harga Rp1.523

Borong Saham MAPI Sebesar Rp285,5 Miliar pada Harga Rp1.523

October 15, 2026
Langit Menguning dan Penebalan Kabut Asap

Langit Menguning dan Penebalan Kabut Asap

October 15, 2026
IHSG Terjatuh 2 Persen

IHSG Terjatuh 2 Persen

October 15, 2026
Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Berujung pada Pemecatan

Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Berujung pada Pemecatan

October 15, 2026
IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya

IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya

October 15, 2026
Pasar Smartphone Global Turun 20 Persen, Bagaimana Nasib Samsung dan Apple?

Pasar Smartphone Global Turun 20 Persen, Bagaimana Nasib Samsung dan Apple?

October 15, 2026
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

October 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 16, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

Dipajaki Tidak Sama dengan Status Halal

by Herz Wijaya
October 15, 2026
in Finansial
0
Dipajaki Tidak Sama dengan Status Halal
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengenaan pajak pada transaksi kripto tidak berarti negara mendukung penggunaan aset digital tersebut. Hal ini hanya berfungsi sebagai alat untuk mencatat dan mengawasi aktivitas yang berisiko tinggi bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan peran negara di dalamnya.

Nasaruddin menekankan bahwa kepastian hukum mengenai status halal atau haram sebuah aset digital menjadi otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, MUI telah merumuskan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram, mengingat adanya unsur ketidakjelasan (gharar) dan potensi bahaya (dharar) yang menyertainya.

Dengan demikian, keputusan MUI juga menyebutkan bahwa transaksi kripto bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai mata uang. Melalui poin-poin ini, Nasaruddin berupaya menjelaskan posisi pemerintah dalam konteks pajak kripto dan pandangan keagamaan dalam transaksi digital.

Pajak Kripto: Alat Pengawasan atau Dukungan Aktivitas?

Narasumber dalam Seminar Internasional yang digelar pada tanggal 15 Oktober 2026 tersebut menjelaskan bahwa pengenaan pajak sebenarnya bukanlah sebuah dukungan terhadap aktivitas transaksi kripto. Sebaliknya, itu adalah langkah pemerintah untuk memberikan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, juga menambah perspektif bahwa pajak yang dikenakan bukan menunjuk pada ketentuan syariah. Pengenaan pajak pada penghasilan dari kripto murni untuk aspek pengelolaan keuangan dan bukan sebagai pengakuan legitimasi aktivitas tersebut.

Dengan memahami hal ini, masyarakat diharapkan mampu lebih bijaksana dalam melakukan transaksi kripto. Pengawasan yang ketat dari pemerintah diharapkan dapat meminimalisasi risiko yang ada sambil tetap menghormati pandangan otoritas keagamaan mengenai legalitas kripto.

Halal atau Haram: Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Status Kripto

Nasaruddin kembali menegaskan bahwa status halal dan haram sebuah aset digital sangat bergantung pada konteks dan objektivitas. Ada kemungkinan bahwa kripto yang saat ini dianggap haram, bisa saja berubah statusnya di masa depan jika kondisi dan regulasi berubah.

Para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun ulama, diharapkan saling berkolaborasi untuk mencapai kesepakatan yang dapat memberikan manfaat bagi umat. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu memperjelas posisi pemerintah dan otoritas keagamaan dalam membahas isu kripto.

Dari sudut pandang regulasi, pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perubahan klasifikasi kripto dari komoditas menjadi aset keuangan sangatlah signifikan. Kesepakatan ini tentu memerlukan perhatian lebih dari semua pemangku kepentingan dalam hal tata kelola yang baik.

Implikasi Pajak Terhadap Transaksi Kripto di Indonesia

Perubahan dalam regulasi pajak kripto memiliki dampak luas terhadap pelaku industri. Transaksi yang sebelumnya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kini tidak lagi dikenakan meskipun tetap ada pajak penghasilan (PPh) yang berlaku.

Sebelumnya, berbagai tarif dikenakan pada transaksi kripto, seperti PPh sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Kini, dengan peraturan yang baru, hanya PPh sebesar 0,21% yang akan ditarik oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tersebut.

Perubahan dalam pengaturan pajak ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi dan perdagangan kripto di Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang lebih jelas, diharapkan pelaku pasar dapat melakukan transaksi dengan mengedepankan kepercayaan dan transparansi.

Tags: denganDipajakiHalalSamaStatusTidak
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

Expo Internasional 2026 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun Untuk Gen Z

October 15, 2026
9 Pejabat Baru Dilantik dalam Reshuffle Kabinet Prabowo

9 Pejabat Baru Dilantik dalam Reshuffle Kabinet Prabowo

October 15, 2026
Target Dana Filantropi Rp1,66 T per Tahun dan 3 Fokus Utamanya

Target Dana Filantropi Rp1,66 T per Tahun dan 3 Fokus Utamanya

October 15, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In