• Latest
  • Trending
  • All
Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

July 23, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

September 8, 2026
Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

September 8, 2026
Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, September 13, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul

by Herz Wijaya
July 23, 2026
in News
0
Korlantas Jelaskan Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Menggunakan Ban Gundul
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya, penting untuk selalu menjaga kualitas kendaraan kita agar tetap layak beroperasi. Salah satu faktor yang sering diabaikan adalah kondisi ban kendaraan yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.

Wibowo, seorang ahli keselamatan lalu lintas, menjelaskan bahwa kondisi ban yang sudah gundul atau tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi. Meskipun banyak yang tidak menyadari, peraturan mengenai hal ini sudah lama ada dan bukan merupakan kebijakan yang baru diberlakukan.

Dia juga menambahkan bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda, tetapi sanksi tersebut tidak otomatis diterapkan kepada setiap orang. Ini menekankan bahwa setiap pelanggaran memiliki pertimbangan yang berbeda-beda.

Pentingnya Memahami Aturan Terkait Kendaraan di Jalan Raya

Setiap pengendara harus memahami dan mematuhi berbagai aturan yang tidak hanya menjamin keselamatan mereka, tetapi juga orang lain. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjadi salah satu acuan utama untuk mengenali batasan dan syarat teknis kendaraan.

Di dalam peraturan tersebut, jelas dituliskan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter. Ini adalah syarat minimum yang harus dipenuhi agar kendaraan dapat dikategorikan sebagai layak jalan.

Dengan memahami dan menerapkan peraturan yang ada, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk mengecek kondisi ban secara berkala dan memastikan bahwa semua komponen kendaraan dalam keadaan baik.

Menjaga Keamanan Berkendara Melalui Edukasi dan Informasi yang Akurat

Wibowo mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Banyak berita yang bisa menyesatkan dan tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.

Penting untuk mendapatkan informasi mengenai aturan lalu lintas melalui kanal resmi, seperti Korlantas Polri, agar tidak salah paham. Hal ini juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan.

Mengakses sumber resmi akan membantu memberikan gambaran yang lebih jelas dan mengurangi ketakutan yang tidak berdasar tentang sanksi dan kewajiban. Kesadaran akan informasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan keselamatan bagi semua pengguna jalan.

Langkah-langkah Praktis dalam Memastikan Kendaraan Layak Jalan

Selain memeriksa kedalaman alur ban, pengendara juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan rutin pada komponen lain kendaraan. Rem, lampu, dan sistem kemudi adalah bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Memiliki catatan perawatan rutin juga sangat bermanfaat. Dengan mencatat setiap perbaikan dan pemeriksaan, pengendara dapat lebih mudah untuk melacak kondisi kendaraan seiring waktu.

Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan berkendara yang aman. Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang secara signifikan.

Tags: BanDendaGundulJelaskanKorlantasMenggunakanPemotorRibuuntuk
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In