• Latest
  • Trending
  • All
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

June 21, 2026
Ekonomi Indonesia H1 2026 Tumbuh 5,45% Tertinggi di ASEAN

Ekonomi Indonesia H1 2026 Tumbuh 5,45% Tertinggi di ASEAN

August 5, 2026
Cerita Saksi Kebakaran di Gedung Cikini yang Menggetarkan Hati

Cerita Saksi Kebakaran di Gedung Cikini yang Menggetarkan Hati

August 5, 2026
Bocoran Dividen dari Bos Kopi FORE

Bocoran Dividen dari Bos Kopi FORE

August 5, 2026
Menko Polkam Berkomentar tentang Fenomena Mal Pasang Pagar Tinggi

Menko Polkam Berkomentar tentang Fenomena Mal Pasang Pagar Tinggi

August 5, 2026
Purbaya Tambah Suntikan SAL Rp 70 Triliun di Himbara BTN dan BSI Dapat Jatah

Purbaya Tambah Suntikan SAL Rp 70 Triliun di Himbara BTN dan BSI Dapat Jatah

August 5, 2026
Asisten Google Berhenti pada 4 September 2026, Berikut Penggantinya

Asisten Google Berhenti pada 4 September 2026, Berikut Penggantinya

August 5, 2026
Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK

Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Bank Blokir 36000 Rekening untuk Berantas Scam dan Penipuan

Bank Blokir 36000 Rekening untuk Berantas Scam dan Penipuan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong yang Menggunakan Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong yang Menggunakan Modus MLM

August 5, 2026
Apakah Aman Menggunakan HP Saat Diisi Daya?

Apakah Aman Menggunakan HP Saat Diisi Daya?

August 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, August 6, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri

by Herz Wijaya
June 21, 2026
in Ekonomi
0
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Penjelasan dari Kapolri
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya. Penahanan mereka berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan Jokowi.

Listyo mengungkapkan bahwa penahanan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ia juga menyatakan bahwa informasi ini sudah dijelaskan sebelumnya oleh Kapolda Metro Jaya dalam keterangan persnya.

“Sebetulnya kemarin sudah jaringan oleh Kapolda, bahwa ini merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan oleh penyidik,” tutur Listyo dalam sebuah wawancara setelah ziarah di Makam Bung Karno, pada Sabtu yang lalu.

Listyo juga menjelaskan langkah-langkah proses ini dilakukan sebelum pelimpahan ke tahap II kepada Kejaksaan. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan dan administrasi juga sudah dilakukan terhadap kedua tersangka.

“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dalam kondisi baik sebelum diserahkan kepada kejaksaan,” ungkapnya dengan tegas.

Penjelasan Polda Metro Jaya mengenai Dasar Penahanan

Sebelumnya, Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan berdasarkan sejumlah pasal yang dianggap melanggar hukum. Tindakan mereka terkait pada manipulasi informasi yang seolah-olah terlihat otentik.

“Mereka dijerat beberapa pasal, di antaranya pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi,” lanjut Budi dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat.

Penahanan ini tidak hanya berpedoman pada satu pasal saja, melainkan terdapat beberapa pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka. Ini menunjukkan bahwa kasus ini cukup serius, dan semua aspek hukum diperhatikan secara mendalam.

Undang-Undang yang Diterapkan dalam Kasus Ini

Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga disangkakan pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tindakan mereka juga mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal ini menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia berusaha untuk menciptakan keadilan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan teknologi yang disalahgunakan.

Pentingnya Memahami Dampak Penyebaran Hoaks

Penyebaran informasi hoaks dan tuduhan palsu, terutama terhadap figur publik, dapat memiliki dampak luas dan merugikan. Tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga mencoreng nama baik institusi yang terkait. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilah dan memilih informasi yang diterima untuk menghindari kesalahpahaman.

Dalam era digital saat ini, informasi dapat menyebar dengan cepat, dan sering kali tanpa verifikasi yang memadai. Hal ini menuntut setiap individu untuk memiliki sikap kritis dalam menerima informasi dan selalu memeriksa sumber yang dapat dipercaya sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.

Pihak berwajib juga terus berupaya memberantas berita bohong dengan mendorong masyarakat untuk melapor jika ada informasi yang diragukan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penyebaran informasi palsu.

Tags: dandariDitahanDokterKapolriPenjelasanRoySuryoTifa
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

July 28, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Ekonomi Indonesia H1 2026 Tumbuh 5,45% Tertinggi di ASEAN

Ekonomi Indonesia H1 2026 Tumbuh 5,45% Tertinggi di ASEAN

August 5, 2026
Cerita Saksi Kebakaran di Gedung Cikini yang Menggetarkan Hati

Cerita Saksi Kebakaran di Gedung Cikini yang Menggetarkan Hati

August 5, 2026
Bocoran Dividen dari Bos Kopi FORE

Bocoran Dividen dari Bos Kopi FORE

August 5, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In