• Latest
  • Trending
  • All
Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

June 10, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

September 8, 2026
Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

September 8, 2026
Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, September 12, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR

by Herz Wijaya
June 10, 2026
in Ekonomi
0
Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Terbaru Disahkan oleh DPR
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meratifikasi revisi ketiga dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses ini berlangsung pada rapat paripurna yang diadakan di masa sidang V tahun 2025-2026 dan dihadiri oleh anggota DPR serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan RUU Polri, Komisi III DPR melakukan diskusi yang terbilang singkat, dimulai sejak Surat Presiden mengenai RUU tersebut dikirimkan. Pembahasan ini hanya meliputi beberapa kali rapat yang diadakan untuk mengundang pakar dan mahasiswa, sehingga tidak terlihat adanya perdebatan signifikan di dalamnya.

Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Polri tanpa proses diskusi yang mendalam, menunjukkan bahwa semua pihak berusaha untuk menyelaraskan kepentingan mereka. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Reformasi Sistem Jaminan Sosial bagi Anggota Polri

Revisi Undang-Undang Polri membawa sejumlah perubahan signifikan terkait hak dan jaminan sosial bagi anggota kepolisian. Penjelasan dari Pasal 26 dalam UU yang baru secara detail mencakup hak-hak termasuk kesehatan, jaminan atas kecelakaan kerja, serta pensiun.

Sebelumnya, aturan mengenai jaminan sosial anggota Polri tidak terlalu jelas. Kini, terdaftar secara eksplisit hak-hak tersebut, yang akan melindungi anggota Polri baik saat aktif maupun ketika pensiun.

Ketentuan mengenai gaji dan jaminan sosial akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberi kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas mereka.

Perubahan Penempatan Polri di Lembaga Sipil

Ketentuan penempatan polisi dalam jabatan sipil mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dalam UU yang lama, hanya anggota Polri yang telah pensiun yang dapat mengisi jabatan sipil, namun kini regulasi tersebut menjadi lebih fleksibel.

Perubahan ini diatur lewat pasal baru, yaitu Pasal 28A, yang membolehkan anggota aktif Polri menempati jabatan sipil asalkan ada relevansi dengan tugas kepolisian. Hal ini bisa menjadi langkah positif dalam memanfaatkan keahlian anggota Polri di berbagai bidang.

Penjelasan lebih lanjut menyatakan bahwa tugas yang dapat diisi mencakup pemeliharaan hukum, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum. Dengan demikian, anggota Polri dapat mengambil peran lebih aktif dalam sistem pemerintahan.

Ketentuan Masa Pensiun yang Baru

Pada UU yang diperbarui ini, ketentuan mengenai masa pensiun juga mengalami perubahan signifikan bagi seluruh anggota Polri. Pada dasarnya, masa pensiun kini ditentukan berdasarkan jenjang karir masing-masing anggota.

Anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara akan pensiun pada usia 59 tahun, sementara perwira dapat pensiun pada usia 60 tahun. Untuk perwira tinggi, seperti Kapolri, ada kemungkinan jabatannya diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.

Perubahan ini tentu memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan sumber daya manusia di institusi kepolisian dan dapat mempertimbangkan aspek pengalaman dan keahlian anggota.

Pembaharuan Kewenangan dan Fungsi Kompolnas

Revisi UU ini juga berisi perubahan yang substansial terhadap kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam UU yang lama, keberadaan Kompolnas berdasarkan keputusan presiden, sedangkan kini, ketentuan tersebut diubah untuk memberikan independensi lebih dalam pengangkatan anggotanya.

UU yang baru menyatakan bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden, di mana ketua dan wakil ketua juga ditetapkan oleh presiden. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepolisian.

Selain itu, UU baru menambahkan fungsi Kompolnas yang memungkinkan mereka untuk memberikan masukan kepada presiden mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan organisasi dan profesionalisme kepolisian. Ini merupakan langkah perbaikan yang patut diapresiasi.

Tags: DisahkanDPRolehPentingPerubahanPoinPoinPolriTerbaruyang
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In