• Latest
  • Trending
  • All
DPR Evaluasi RUU P2SK BI OJK LPS Purbaya Rekomendasi Mengikat

DPR Evaluasi RUU P2SK BI OJK LPS Purbaya Rekomendasi Mengikat

June 3, 2026
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

Emiten Haji Isam Rights Issue Besar, Dananya untuk Akuisisi Ini

October 23, 2026
KPK Tindak Lanjuti Alasan Nusron Wahid Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Dua Kali

KPK Tindak Lanjuti Alasan Nusron Wahid Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Dua Kali

October 23, 2026
Adhi Karya Rencanakan RUPSLB untuk Bahas Isu Divestasi

Adhi Karya Rencanakan RUPSLB untuk Bahas Isu Divestasi

October 23, 2026
Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

October 23, 2026
Dapatkan Limbahan Tambang Emas Baru di Papua

Dapatkan Limbahan Tambang Emas Baru di Papua

October 23, 2026
Downgrade Tanpa Mengurangi Performa, 5 Rekomendasi HP Di Bawah Rp 10 Juta

Alasan HP Android Murah Memiliki Bezel Tebal Menarik Perhatian

October 23, 2026
Kemenkeu Tanggapi Dampak MSCI: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Kemenkeu Tanggapi Dampak MSCI: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

October 22, 2026
Prabowo Janji Meningkatkan Anggaran untuk Provinsi dan Kabupaten

Prabowo Janji Meningkatkan Anggaran untuk Provinsi dan Kabupaten

October 22, 2026
OJK Sebut Minat IPO Tetap Tinggi dengan Banyak Bank Menunggu di Pipeline

OJK Sebut Minat IPO Tetap Tinggi dengan Banyak Bank Menunggu di Pipeline

October 22, 2026
Karhutla Gunung Ciremai Pemkab Koordinasi Pemprov untuk Water Bombing

Karhutla Gunung Ciremai Pemkab Koordinasi Pemprov untuk Water Bombing

October 22, 2026
Dongkrak Kinerja melalui Ekosistem Digital dan Kualitas Layanan BMRI

Dongkrak Kinerja melalui Ekosistem Digital dan Kualitas Layanan BMRI

October 22, 2026
Tanpa Campur Tangan Manusia, Karya AI Akan Terlihat Seragam dan Tanpa Karakter

Tanpa Campur Tangan Manusia, Karya AI Akan Terlihat Seragam dan Tanpa Karakter

October 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 23, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

DPR Evaluasi RUU P2SK BI OJK LPS Purbaya Rekomendasi Mengikat

by Herz Wijaya
June 3, 2026
in Finansial
0
DPR Evaluasi RUU P2SK BI OJK LPS Purbaya Rekomendasi Mengikat
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RUU ini bertujuan memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga-lembaga penting seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Evaluasi tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada otoritas terkait dan pemerintah. Rekomendasi ini bersifat mengikat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga keuangan di Indonesia.

Purbaya mengungkapkan, “DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI, dengan hasil serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.” Ia menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penguatan sektor keuangan nasional.

RUU P2SK yang baru saja disepakati oleh Komisi XI DPR dan pemerintah, merupakan langkah strategis untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat dan segera dibawa ke rapat paripurna DPR.

Proses Pembahasan RUU P2SK dan Tujuan Utamanya

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU ini telah mendapatkan restu dari seluruh fraksi. Dalam rapat yang diadakan pada hari ini, Misbakhun menekankan pentingnya RUU ini untuk memperkuat lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, menyampaikan bahwa terdapat 17 pokok materi yang diatur dalam rancangan undang-undang ini. Beberapa pokok materi tersebut mencakup kelembagaan LPS, OJK, dan BI, serta evaluasi kinerja lembaga-lembaga tersebut oleh DPR.

Banyak pihak berharap, dengan disepakatinya RUU ini, sektor keuangan Indonesia dapat lebih robust dan mampu menyerap perubahan yang cepat dan kompleks. RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi pengawasan dan evaluasi kinerja lembaga-lembaga keuangan.

Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi dunia investasi, karena memberikan harapan akan tata kelola yang lebih baik dan transparansi yang terjaga. Inisiatif ini juga diyakini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian nasional yang lebih berkelanjutan dan stabil.

Kelebihan dan Tantangan Implementasi RUU P2SK

Salah satu kelebihan dari rancangan undang-undang ini adalah adanya penguatan peran DPR dalam pengawasan lembaga-lembaga keuangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas yang lebih tinggi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Namun, tantangan di depan masih besar, terutama dalam hal pelaksanaan dan implementasi rekomendasi hasil evaluasi tersebut. Komunikasi yang baik antara DPR, lembaga-lembaga keuangan, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa rekomendasi bisa ditindaklanjuti secara efektif.

Aspek penyuluhan kepada masyarakat juga harus diperhatikan, agar publik memahami betapa pentingnya peran mereka dalam pengawasan lembaga-lembaga keuangan. Awareness yang tinggi di kalangan masyarakat dapat mengurangi risiko penyimpangan dalam sistem keuangan.

Selain itu, perlu adanya sinergi antara kebijakan pemerintah dan lembaga-regulator untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan sektor keuangan yang inovatif. RUU P2SK diharapkan menjadi jembatan untuk melakukan hal ini secara berkesinambungan.

Proyeksi Masa Depan Sektor Keuangan Pasca-Pembahasan RUU P2SK

Setelah RUU P2SK disahkan, proyeksi masa depan sektor keuangan Indonesia bisa mengalami perubahan signifikan. Akan ada peningkatan dalam kepercayaan publik dan investor terhadap lembaga-lembaga keuangan, yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian.

Inovasi dalam produk dan layanan keuangan diharapkan akan meningkat, seiring dengan adanya ketentuan yang lebih jelas terkait regulasi dan pengawasan. Hal ini dapat menciptakan peluang baru bagi lembaga keuangan untuk beradaptasi dengan tren pasar yang selalu berubah.

Diharapkan pula, RUU ini dapat mendorong kolaborasi antara sektor keuangan dengan sektor lain, seperti teknologi dan industri kreatif. Dalam era digital, integrasi antara sektor-sektor ini menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing nasional.

Melalui langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan global dan meningkatkan perannya dalam perekonomian internasional. Kesuksesan implementasi RUU ini tergantung pada kolaborasi berbagai pihak terkait dan komitmen dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Tags: DPREvaluasiLPSMengikatOJKP2SKPurbayaRekomendasiRUU
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
IHSG Naik Turun, Pesan untuk Investor dari OJK

Emiten Haji Isam Rights Issue Besar, Dananya untuk Akuisisi Ini

October 23, 2026
KPK Tindak Lanjuti Alasan Nusron Wahid Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Dua Kali

KPK Tindak Lanjuti Alasan Nusron Wahid Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Dua Kali

October 23, 2026
Adhi Karya Rencanakan RUPSLB untuk Bahas Isu Divestasi

Adhi Karya Rencanakan RUPSLB untuk Bahas Isu Divestasi

October 23, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In