• Latest
  • Trending
  • All
Singapura Menyebut PT PML Sebagai Penyebab Karhutla di RI, Emiten Ini Beri Penjelasan

Singapura Menyebut PT PML Sebagai Penyebab Karhutla di RI, Emiten Ini Beri Penjelasan

October 24, 2026
Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda Menurut Dasco

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda Menurut Dasco

October 24, 2026
Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga Menurut Bos Pinjol

Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga Menurut Bos Pinjol

October 24, 2026
9 Relawan Meninggal Dunia Saat Berjuang Memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan

9 Relawan Meninggal Dunia Saat Berjuang Memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan

October 24, 2026
Mobil Dunia Menghadapi Kebangkrutan, Tanda-Tanda Semakin Terlihat

Mobil Dunia Menghadapi Kebangkrutan, Tanda-Tanda Semakin Terlihat

October 24, 2026
Harga dan Spesifikasi Bundle ROG XBOX Ally X20 di Indonesia

Harga dan Spesifikasi Bundle ROG XBOX Ally X20 di Indonesia

October 24, 2026
700 BUMN Ditutup Tahun Ini, Targetkan Laba Rp 334 Triliun

700 BUMN Ditutup Tahun Ini, Targetkan Laba Rp 334 Triliun

October 24, 2026
Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil dan Ojol di Jakarta Selatan

Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil dan Ojol di Jakarta Selatan

October 24, 2026
Ekspansi Panas Bumi 1 GW, Geo Dipa Energi Siap Terbitkan Obligasi

Ekspansi Panas Bumi 1 GW, Geo Dipa Energi Siap Terbitkan Obligasi

October 24, 2026
Operasi Patuh Mulai 26 Oktober, Korlantas Prioritaskan Cegah Lawan Arus

Operasi Patuh Mulai 26 Oktober, Korlantas Prioritaskan Cegah Lawan Arus

October 24, 2026
Dua Pengusaha Properti Bangkrut Usai Rampok Bank 157 Miliar Ditangkap dan Diampuni

Dua Pengusaha Properti Bangkrut Usai Rampok Bank 157 Miliar Ditangkap dan Diampuni

October 24, 2026
HP Lipat Mewah Akan Diluncurkan Pada 29 Oktober 2026

HP Lipat Mewah Akan Diluncurkan Pada 29 Oktober 2026

October 24, 2026
Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun Disiapkan BRI

Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun Disiapkan BRI

October 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 25, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Singapura Menyebut PT PML Sebagai Penyebab Karhutla di RI, Emiten Ini Beri Penjelasan

by Herz Wijaya
October 24, 2026
in Lifestyle
0
Singapura Menyebut PT PML Sebagai Penyebab Karhutla di RI, Emiten Ini Beri Penjelasan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena kebakaran hutan dan lahan telah menjadi sorotan utama di Asia Tenggara, dengan dampak yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri tapi juga negara-negara sekitarnya. Isu ini menjadi semakin kompleks ketika perusahaan-perusahaan besar terlibat dalam perdebatan mengenai tanggung jawab mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik mereka.

Baru-baru ini, PT Tunas Baru Lampung Tbk menjadi sorotan setelah salah satu mitranya, PT Paramitra Mulia Langgeng, dikaitkan dengan kebakaran hutan lintas negara. Tindakan dari otoritas lingkungan hidup di negara tetangga menambah tekanan pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang ini. Klarifikasi dari pihak manajemen menjadi penting untuk mengatasi isu yang bertiup di media massa.

Perusahaan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam tindakan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Dalam pernyataan resmi, mereka melakukan klarifikasi mengenai hubungan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng dan langkah-langkah yang diambil untuk menjelaskan situasi tersebut.

Penjelasan Resmi dari PT Tunas Baru Lampung Tbk

PT Tunas Baru Lampung Tbk mengeluarkan pernyataan resmi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia, menjelaskan situasi terkini terkait isu kebakaran hutan. Dalam dokumen tersebut, perusahaan didorong untuk mengatasi pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan mereka dalam kebakaran yang berdampak negatif.

Dalam penjelasan tersebut, perusahaan memberikan rincian mengenai tindakan yang diambil oleh National Environment Agency di negara tetangga terkait kebakaran. Pemberitaan tersebut memperhatikan langkah-langkah hukum yang mengarah pada tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam praktis yang memicu kebakaran hutan dan kabut asap.

PT Paramitra Mulia Langgeng, sebagai salah satu perusahaan yang terlibat, berhubungan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk, yang mengharuskan perusahaan untuk transparan. Perusahaan tidak hanya menjelaskan hubungan tersebut tetapi juga rekam jejak transaksi yang menunjukkan integritasnya dalam beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada.

Struktur Kepemilikan dan Hubungan Perusahaan

Direktur PT Tunas Baru Lampung, Jason Indrian Winata, menjelaskan secara mendetail mengenai struktur kepemilikan PT Paramitra Mulia Langgeng. Ia menegaskan bahwa 50% saham perusahaan dimiliki oleh Widarto dan 50% oleh Santoso Winata, yang juga merupakan pemegang saham di PT Tunas Baru Lampung.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun terdapat afiliasi melalui kepemilikan saham, Jason menegaskan bahwa PT Tunas Baru Lampung Tbk tidak terlibat dalam operasi sehari-hari PT Paramitra Mulia Langgeng. Hal ini menggarisbawahi komitmen perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jason juga menekankan bahwa PT Tunas Baru Lampung Tbk tidak memiliki hak atas lahan yang dikelola oleh PT Paramitra Mulia Langgeng, dan perusahaan tidak terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut, sehingga menghindari kemungkinan konflik atau kesalahpahaman mengenai keterlibatan mereka.

Kepatuhan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup

Dalam pernyatan tersebut, perusahaan juga menjelaskan aktivitas transaksi yang dilakukan selama ini, yang hanya terbatas pada penjualan suku cadang. Aktivitas ini tidak berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan, sehingga tidak ada pengaruh signifikan dari PT Paramitra Mulia Langgeng terhadap operasi mereka.

Jason menegaskan, “Tidak ada transaksi yang melibatkan pengalihan lahan atau rencana perubahan fungsi lahan bagi PT Tunas Baru Lampung.” Pernyataan ini menunjukkan usaha perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga lingkungan.

Lebih lanjut, perusahaan membantah bahwa mereka memiliki piutang, jaminan, atau kerjasama lain yang dapat mengakibatkan dampak finansial dari aktivitas PT Paramitra Mulia Langgeng. Hal ini menunjukkan ketegasan PT Tunas Baru Lampung Tbk dalam memisahkan operasional mereka dari isu yang berkaitan dengan kebakaran hutan.

Evaluasi Terhadap Dampak Lingkungan dan Masa Depan

Dalam laporan terbaru, perusahaan menegaskan bahwa saat ini mereka tidak memiliki kegiatan yang berdampak terhadap kebakaran hutan. Mereka juga menyatakan bahwa tidak ada areal yang dimiliki yang tercatat terdampak selama tahun 2026. Ini menjadi indikator positif bagi keberlanjutan operasional mereka.

Menanggapi sentimen negatif yang muncul di masyarakat, Jason mengungkapkan bahwa mereka tidak akan melakukan transaksi lebih lanjut dengan PT Paramitra Mulia Langgeng. Dengan langkah ini, perusahaan mencoba untuk melindungi reputasinya dan menghindari keterkaitan lebih jauh dengan isu yang merugikan.

Kesimpulannya, PT Tunas Baru Lampung Tbk berkomitmen untuk menjaga transparansi dan tanggung jawab sosialnya. Mereka menguatkan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang berpotensi memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan di masa depan, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan keselamatan lingkungan.

Tags: BeriEmitenIniKarhutlaMenyebutPenjelasanPenyebabPMLSebagaiSingapura
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Singapura Menyebut PT PML Sebagai Penyebab Karhutla di RI, Emiten Ini Beri Penjelasan

Singapura Menyebut PT PML Sebagai Penyebab Karhutla di RI, Emiten Ini Beri Penjelasan

October 24, 2026
Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda Menurut Dasco

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda Menurut Dasco

October 24, 2026
Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga Menurut Bos Pinjol

Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga Menurut Bos Pinjol

October 24, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In