• Latest
  • Trending
  • All
Setoran Laba ke APBN Belum Final Rp120 T, Berikut Alasannya

Setoran Laba ke APBN Belum Final Rp120 T, Berikut Alasannya

September 3, 2026
Uang Nasabah di Bank Aman? Hindari Tindakan Ini

Uang Nasabah di Bank Aman? Hindari Tindakan Ini

November 2, 2026
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Terlambat, Pemprov DKI Minta Maaf

Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Terlambat, Pemprov DKI Minta Maaf

November 2, 2026
OJK Jelaskan Penyebab Rendahnya Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

OJK Jelaskan Penyebab Rendahnya Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

November 2, 2026
Truk Molen Tabrak Kerumunan di Halte Bekasi dalam Detik-detik Mencekam

Truk Molen Tabrak Kerumunan di Halte Bekasi dalam Detik-detik Mencekam

November 2, 2026
Data 5,7 Juta Pelanggan Bocor, Laporan ke Kominfo

Data 5,7 Juta Pelanggan Bocor, Laporan ke Kominfo

November 2, 2026
HP 360 Ribuan Ini Masuk Daftar Penemuan Terbaik Waktu 2026

HP 360 Ribuan Ini Masuk Daftar Penemuan Terbaik Waktu 2026

November 1, 2026
Tentara Raup Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan dengan Info Rahasia Militer

Tentara Raup Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan dengan Info Rahasia Militer

November 1, 2026
Apel Palestina dan CFD Berbarengan, Apa Pengaturan Lalu Lintasnya?

Apel Palestina dan CFD Berbarengan, Apa Pengaturan Lalu Lintasnya?

November 1, 2026
Bisnis Gula Semarang Alami Kerugian setelah Konflik dengan Pemerintah

Bisnis Gula Semarang Alami Kerugian setelah Konflik dengan Pemerintah

November 1, 2026
Pusat Kanker RSUD Pasar Minggu Tingkatkan Layanan untuk Pasien Kanker

Pusat Kanker RSUD Pasar Minggu Tingkatkan Layanan untuk Pasien Kanker

November 1, 2026
Penyidikan Kasus BPR Malang Selesai, OJK Serahkan Dua Tersangka

Penyidikan Kasus BPR Malang Selesai, OJK Serahkan Dua Tersangka

November 1, 2026
5 Tema Chat Baru WhatsApp di iPhone, Apa Saja?

WhatsApp Luncurkan 4 Fitur Baru untuk Grup Termasuk Sematkan Pesan Tanpa Batas Waktu

November 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, November 2, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Setoran Laba ke APBN Belum Final Rp120 T, Berikut Alasannya

by Herz Wijaya
September 3, 2026
in Lifestyle
0
Setoran Laba ke APBN Belum Final Rp120 T, Berikut Alasannya
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta menjadi sorotan terkait berita mengenai Danantara Indonesia yang diperkirakan akan menambah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 hingga mencapai Rp 120 triliun. Meskipun angka tersebut menarik perhatian, implementasinya jauh lebih kompleks dan harus melalui berbagai proses yang ketat sebelum bisa benar-benar dimasukkan ke dalam anggaran negara.

Penetapan berapa bagian keuntungan yang akan disetorkan ke negara tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini merupakan keputusan yang melibatkan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang, termasuk evaluasi dan pemetaan risiko dalam investasi yang tengah dijalankan.

Sumber internal dari Danantara menekankan pentingnya memahami bahwa proyeksi angka Rp 120 triliun adalah estimasi. Namun, realisasi dari jumlah ini tidak dapat dikira-kira, karena terdapat proses pemeriksaan dan validasi yang harus diikuti untuk menentukan laba yang dapat dibagikan kepada negara.

Prosedur Hukum dalam Pembagian Laba BUMN

Berbicara mengenai pembagian laba, kita tidak bisa mengabaikan Undang-Undang BUMN yang menjadi pedoman utama dalam proses tersebut. Kenyataan ini menunjukkan bahwa laba yang dihasilkan oleh Danantara tidak segera menjadi setoran negara tanpa adanya pertimbangan yang matang.

Pasal 3H dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa keuntungan BUMN seperti Danantara harus mempertimbangkan pencadangan untuk risiko dan kebutuhan modal. Hal ini berarti bahwa sebagian laba harus disisihkan sebelum menentukan besaran yang akan disetor ke negara.

Regulasi lebih lanjut dalam PP Nomor 34 Tahun 2025 menjelaskan penggunaan laba tersebut. Dana tidak hanya dialokasikan untuk setoran kepada negara, tetapi juga untuk cadangan wajib dan laba ditahan, yang semuanya itu penting untuk keberlangsungan perusahaan.

Otoritas yang Mengatur Besaran Setoran

Setoran laba kepada negara bukan hanya sebuah keputusan internal BUMN, tetapi juga melibatkan otoritas tinggi dalam pemerintahan. Presiden berhak menetapkan besarannya melalui Keputusan Presiden, yang menambah lapisan kompleksitas dalam proses ini.

Dengan adanya kekuasaan presiden dalam menentukan setoran ini, maka kemungkinan angka yang tertera dalam proyeksi tidak selalu sama dengan yang benar-benar disetor. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi para pengamat dan pihak-pihak yang menantikan kejelasan mengenai kontribusi Danantara terhadap APBN.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat dan stakeholder untuk memahami bahwa proyeksi ini bukanlah keputusan final. Danantara, sebagai sebuah entitas BUMN, harus tunduk pada aturan dan penetapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada.

Penilaian Realistis Terhadap Angka Potensi Penerimaan

Dari semua informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa angka Rp 120 triliun hanyalah sebuah potensi penerimaan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan interpretasi yang bisa mengarah pada harapan yang berlebihan terhadap laba yang akan disetorkan ke negara.

Sebagai langkah awal, sejatinya angka yang ada harus menjadi bahan pertimbangan yang realistis. Masyarakat dan pihak terkait dapat mengharapkan kontribusi dari Danantara, namun sebaiknya tidak menjadikannya sebagai ekspektasi yang mutlak.

Selanjutnya, proses yang harus dilalui sebelum penggelontoran kemampuan finansial tersebut ke dalam kas negara sangatlah penting. Setiap langkah yang diambil harus melalui audit dan evaluasi yang ketat agar keberlangsungan Danantara dan dampaknya pada ekonomi tidak terganggu.

Secara keseluruhan, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa angka yang dikeluarkan masih sangat mungkin berubah. Realisasi dari laba yang diharapkan harus tetap menjadi fokus evaluasi, tanpa mengesampingkan regulasi yang ada.

Tags: AlasannyaAPBNBelumBerikutFinalLabaRp120Setoran
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Uang Nasabah di Bank Aman? Hindari Tindakan Ini

Uang Nasabah di Bank Aman? Hindari Tindakan Ini

November 2, 2026
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Terlambat, Pemprov DKI Minta Maaf

Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Terlambat, Pemprov DKI Minta Maaf

November 2, 2026
OJK Jelaskan Penyebab Rendahnya Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

OJK Jelaskan Penyebab Rendahnya Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

November 2, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In