• Latest
  • Trending
  • All
Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Penjelasan

Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Penjelasan

September 25, 2026
Waskita Karya Tidak Mampu Membayar Pokok Obligasi Sebesar Rp 722 Miliar

Waskita Karya Tidak Mampu Membayar Pokok Obligasi Sebesar Rp 722 Miliar

September 25, 2026
Harga Saham Naik Turun, BEI Hentikan Perdagangan 4 Emiten Tersebut

Harga Saham Naik Turun, BEI Hentikan Perdagangan 4 Emiten Tersebut

September 25, 2026
Sindikat Scam Kripto Dibongkar Polisi, Uang Berputar Hingga Rp3 Triliun

Sindikat Scam Kripto Dibongkar Polisi, Uang Berputar Hingga Rp3 Triliun

September 25, 2026
Saham Inter-Delta (INTD) Naik Hampir 90% Dalam Sebulan, BEI Lakukan Pemantauan Ketat

Saham Inter-Delta (INTD) Naik Hampir 90% Dalam Sebulan, BEI Lakukan Pemantauan Ketat

September 25, 2026
Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max di Singapura dan Pajak Saat Masuk Indonesia

Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max di Singapura dan Pajak Saat Masuk Indonesia

September 25, 2026
Suahasil Minta SMF, PIP dan Tim Tidak Kejar Bunga Tinggi

Suahasil Minta SMF, PIP dan Tim Tidak Kejar Bunga Tinggi

September 24, 2026
MRT Usulkan Singapura Kembangkan TOD di Blok M, Kota, dan Lebak Bulus

MRT Usulkan Singapura Kembangkan TOD di Blok M, Kota, dan Lebak Bulus

September 24, 2026
Video Menkeu Suahasil Kunjungi Destry untuk Bahas Sinergi Bank Indonesia

Video Menkeu Suahasil Kunjungi Destry untuk Bahas Sinergi Bank Indonesia

September 24, 2026
PSI Tanggapi Gugatan Gibran di MK: Manuver Politik yang Tidak Beradab

PSI Tanggapi Gugatan Gibran di MK: Manuver Politik yang Tidak Beradab

September 24, 2026
Cicilan Pertama Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Berikan Penjelasan

Cicilan Pertama Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Berikan Penjelasan

September 24, 2026
Harga Redmi Note 17 Pro Max 5G di Indonesia dan Informasi Promo serta Bonusnya

Harga Redmi Note 17 Pro Max 5G di Indonesia dan Informasi Promo serta Bonusnya

September 24, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, September 25, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home News

Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Penjelasan

by Herz Wijaya
September 25, 2026
in News
0
Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Penjelasan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sedang menginvestigasi tuduhan pungutan liar terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, yang diduga mencapai Rp 150 ribu per pekan. Penyelidikan ini muncul setelah laporan yang disampaikan oleh Ombudsman RI, menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran yang dapat terjadi di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menyatakan bahwa mereka menerima informasi mengenai pungutan tersebut setelah menerima laporan dari Ombudsman. Proses penelusuran ini sangat diperlukan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan transparan dan akuntabel.

Tim khusus dibentuk oleh Ditjenpas untuk mendalami masalah ini. Pasca inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Rabu (23/9), mereka langsung memulai investigasi dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang memiliki informasi relevan terkait pelayanan dan kondisi di Lapas Cibinong.

Selain isu pungutan liar, tim juga meneliti beberapa temuan lain yang disampaikan oleh Ombudsman, seperti keberadaan fasilitas yang mirip apartemen dan dugaan penyediaan minuman beralkohol di dalam lapas. Semua informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa hukum dan etika dipatuhi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Yudi menekankan bahwa semua temuan harus diperiksa secara mendalam sebelum Ditjenpas mengambil keputusan. Jika pelanggaran ditemukan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Proses Investigasi dan Penanganan Pungutan Liar di Lapas

Proses investigasi yang dilakukan tim Ditjenpas terdiri dari berbagai tahap yang sistematis. Mereka berusaha untuk mengetahui lebih dalam mengenai mekanisme pungutan yang diduga ada dan bagaimana hal itu bisa terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tim tersebut juga berfokus pada komunikasi dengan warga binaan dan staf lapas, guna mendapatkan sudut pandang yang berbeda. Hal ini penting agar semua informasi yang diterima dapat dikonfirmasi dan dianalisis dari berbagai sisi.

Yudi Suseno juga menambahkan bahwa penting untuk memahami konteks dan sebab-sebab di balik dugaan pungutan tersebut. Hal ini bukan hanya soal menindak pelanggaran yang terjadi, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih baik di masa depan.

Peran Ombudsman Dalam Menjaga Kualitas Layanan Pemasyarakatan

Ombudsman memiliki peranan penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga-lembaga publik, termasuk lembaga pemasyarakatan. Dengan melakukan inspeksi mendadak, mereka dapat menemukan masalah yang mungkin tidak terdeteksi secara langsung oleh pihak internal lapas.

Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga binaan agar hak-hak mereka dipenuhi. Di sinilah muncul pentingnya pengawasan eksternal dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Penemuan dari Ombudsman sering kali menjadi pendorong bagi institusi untuk melakukan perbaikan. Ini memungkinkan lembaga pemasyarakatan untuk beradaptasi dan memperbaiki mutu layanan yang mereka tawarkan kepada narapidana.

Implikasi Hukum dan Etika di Lapas Cibinong

Dugaan pungutan liar ini membawa implikasi tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi reputasi dan integritas lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat mengganggu proses rehabilitasi warga binaan.

Kepatuhan terhadap etika dan hukum sangat penting dalam setiap institusi, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum. Jika pelanggaran terjadi, maka dapat memicu serangkaian masalah lebih lanjut yang mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan.

Setiap tindakan yang diambil oleh Ditjenpas dan Ombudsman dalam menanggapi kecurigaan ini harus berfokus pada transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah proses yang komplek dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua.

Tags: BerikanCibinongDitjenpasLapasPekanPenjelasanPungliRibu
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Waskita Karya Tidak Mampu Membayar Pokok Obligasi Sebesar Rp 722 Miliar

Waskita Karya Tidak Mampu Membayar Pokok Obligasi Sebesar Rp 722 Miliar

September 25, 2026
Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Penjelasan

Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Penjelasan

September 25, 2026
Harga Saham Naik Turun, BEI Hentikan Perdagangan 4 Emiten Tersebut

Harga Saham Naik Turun, BEI Hentikan Perdagangan 4 Emiten Tersebut

September 25, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In