• Latest
  • Trending
  • All
OJK Rencanakan Perpanjangan Batas Kredit Macet Pinjaman Online Menjadi 180 Hari

OJK Rencanakan Perpanjangan Batas Kredit Macet Pinjaman Online Menjadi 180 Hari

October 8, 2026
Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Direktur Utama, Garuda Taat Susunan Manajemen Baru

Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Direktur Utama, Garuda Taat Susunan Manajemen Baru

October 8, 2026
Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Status di MPR Belum Jelas

Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Status di MPR Belum Jelas

October 8, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

Rayakan HUT ke-28, Bank Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

October 8, 2026
Kebakaran di Penjaringan Jakarta Utara Hanguskan 36 Rumah dan Lapak

Kebakaran di Penjaringan Jakarta Utara Hanguskan 36 Rumah dan Lapak

October 8, 2026
Emiten Tidak Mampu Penuhi Free Float 15 Persen? Bursa Siapkan Kebijakan Keluar

Emiten Tidak Mampu Penuhi Free Float 15 Persen? Bursa Siapkan Kebijakan Keluar

October 8, 2026
Skor Energi Galaxy Watch Ultra2 Bantu Jaga Kebugaran Tubuh, Apakah Benar?

Skor Energi Galaxy Watch Ultra2 Bantu Jaga Kebugaran Tubuh, Apakah Benar?

October 8, 2026
Haji Isam Tambah Porsi Saham Bayan, BEI Berbicara Mengenai Hal Tersebut

Haji Isam Tambah Porsi Saham Bayan, BEI Berbicara Mengenai Hal Tersebut

October 8, 2026
GWM Tank Terlibat Tabrakan Beruntun di Palmerah, Satu Orang Tewas

GWM Tank Terlibat Tabrakan Beruntun di Palmerah, Satu Orang Tewas

October 8, 2026
Ijazah Gibran Ada, Namun Belum Ditemukan

Ijazah Gibran Ada, Namun Belum Ditemukan

October 8, 2026
Rombakan Direksi di Bank Raya, Berikut Susunan Terbarunya

Rombakan Direksi di Bank Raya, Berikut Susunan Terbarunya

October 8, 2026
Ubah Strategi Layanan untuk Meningkatkan Akses Internet yang Merata

Ubah Strategi Layanan untuk Meningkatkan Akses Internet yang Merata

October 8, 2026
Biaya Haji 2027 Disepakati 9846 Juta Rupiah

Biaya Haji 2027 Disepakati 9846 Juta Rupiah

October 7, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 9, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

OJK Rencanakan Perpanjangan Batas Kredit Macet Pinjaman Online Menjadi 180 Hari

by Herz Wijaya
October 8, 2026
in Market
0
OJK Rencanakan Perpanjangan Batas Kredit Macet Pinjaman Online Menjadi 180 Hari
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mengubah batas kategori pendanaan macet. Rencana ini akan mengganti batas keterlambatan dari lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender, terfokus pada perkembangan industri pendanaan berbasis teknologi informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perubahan ini bukanlah langkah sembarangan. Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan regulasi dalam industri tersebut dengan standar yang diterapkan oleh perbankan.

Pentingnya perubahan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Mengingat bahwa perbankan adalah mayoritas dalam kelompok pemberi pinjaman institusi di industri pendanaan berbasis teknologi, penyesuaian ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pengelolaan pendanaan.

“Dengan langkah ini, diharapkan pengawasan dan pengelolaan kualitas pendanaan dapat dilakukan secara lebih efektif,” kata Agusman dalam pernyataannya.

Analisis Kualitas Pendanaan di Industri Pindar

Salah satu indikator yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas pendanaan di industri pendanaan berbasis teknologi informasi adalah Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90). Indikator ini menggambarkan persentase pendanaan yang terlambat lebih dari 90 hari dalam melakukan pembayaran.

Menurut data OJK, pada Agustus 2026, TWP90 untuk industri Pindar berada pada angka 4,73%. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun masih dalam batas wajar, ada peningkatan risiko yang perlu diwaspadai oleh para pemangku kepentingan.

Penyebab utama fluktuasi TWP90 termasuk kemampuan bayar dari borrower atau penerima pendanaan. Oleh karena itu, pemantauan yang ketat terhadap kualitas pendanaan adalah kunci dalam menjaga tingkat kredibilitas industri ini.

OJK juga selalu berusaha melihat lebih dalam tentang langkah perbaikan yang diambil oleh penyelenggara pendanaan. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa TWP90 tetap terkendali dan manajemen risiko dapat diaplikasikan dengan baik.

Dampak Perubahan Kebijakan Terhadap Lembaga Keuangan

Pergeseran batas keterlambatan ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi lembaga keuangan yang terlibat dalam Pindar. Kebijakan baru ini diatur dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang menjelaskan secara rinci peran berbagai lembaga dalam industri ini.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan lembaga-lembaga keuangan dapat lebih responsif dalam penanganan pendanaan yang macet. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas industri secara keseluruhan.

Lembaga keuangan juga diharapkan untuk memperkuat implementasi manajemen risiko di setiap tahapan pendanaan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan kualitas aset terjaga dengan baik.

Dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada pengelolaan risiko, OJK berharap dapat mendorong lembaga-lembaga tersebut untuk lebih selektif dalam menyalurkan pendanaan. Ketelitian dalam pengawasan ini akan membantu mencegah lonjakan TWP90 di masa mendatang.

Peran OJK dalam Memonitor Perkembangan Industri Pindar

OJK berperan penting dalam memantau perkembangan kualitas pendanaan di industri Pindar. Pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi masalah yang muncul dan menerapkan solusi yang tepat.

Saat ini, terdapat 16 penyelenggara Pindar yang mencatatkan TWP90 di atas 5%. Hal ini menunjukkan bahwa ada penyelenggara yang perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara serius mengenai cara mereka menyalurkan pendanaan.

OJK berkomitmen untuk membantu penyelenggara dalam menerapkan praktik terbaik. Ini termasuk memberikan pelatihan dan bimbingan agar mereka dapat mengelola pendanaan dengan cara yang lebih efisien dan efektif.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan industri Pindar. Oleh karena itu, kolaborasi antara OJK dan penyelenggara sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Tags: BatasHariKreditMacetMenjadiOJKOnlinePerpanjanganPinjamanRencanakan
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Direktur Utama, Garuda Taat Susunan Manajemen Baru

Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Direktur Utama, Garuda Taat Susunan Manajemen Baru

October 8, 2026
Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Status di MPR Belum Jelas

Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Status di MPR Belum Jelas

October 8, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

Rayakan HUT ke-28, Bank Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

October 8, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In