• Latest
  • Trending
  • All
Menteri RI Dijatuhi Vonis Mati Akibat Korupsi, Seluruh Hartanya Disita

Menteri RI Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Korupsi dan Hartanya Disita

October 3, 2026
5 Ciri Utama Warga Kelas Bawah yang Mungkin Ada di Dirimu

5 Ciri Utama Warga Kelas Bawah yang Mungkin Ada di Dirimu

October 3, 2026
Komisi III DPR Desak Kapolri Perbaiki Pejabat Polri yang Bersikap Arogan

Komisi III DPR Desak Kapolri Perbaiki Pejabat Polri yang Bersikap Arogan

October 3, 2026
Taipan Terkaya Dunia Membeli Banyak Rumah dengan Tersembunyi, Mengapa?

Taipan Terkaya Dunia Membeli Banyak Rumah dengan Tersembunyi, Mengapa?

October 3, 2026
Alasan Kapolri Suyudi Belum Lantik Kapolda Metro Jaya Secara Resmi Malam Ini

Alasan Kapolri Suyudi Belum Lantik Kapolda Metro Jaya Secara Resmi Malam Ini

October 3, 2026
Risiko Eksistensial AI diakui dalam Prospektus IPO oleh Anthropic

Risiko Eksistensial AI diakui dalam Prospektus IPO oleh Anthropic

October 3, 2026
Purun Sebagai Organisator Teknologi, Inovasi Ramah Lingkungan untuk Melindungi Gambut Kalimantan

Purun Sebagai Organisator Teknologi, Inovasi Ramah Lingkungan untuk Melindungi Gambut Kalimantan

October 3, 2026
Curi Start, Bos Ungkap Strategi Perkuat Bisnis di 2027

Curi Start, Bos Ungkap Strategi Perkuat Bisnis di 2027

October 3, 2026
Daftar Jenderal Bintang Tiga Terbaru di Polri

Daftar Jenderal Bintang Tiga Terbaru di Polri

October 3, 2026
OJK Ungkap Indonesia Akan Miliki 5 Bank Syariah Besar pada 2027

OJK Ungkap Indonesia Akan Miliki 5 Bank Syariah Besar pada 2027

October 3, 2026
Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri oleh Kapolri

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri oleh Kapolri

October 3, 2026
Musim Kemarau Meningkatkan Penggunaan AC, Berikut 5 Cara Tetap Hemat Listrik

Musim Kemarau Meningkatkan Penggunaan AC, Berikut 5 Cara Tetap Hemat Listrik

October 3, 2026
Waspadai Penipuan SMS Mengatasnamakan Bank dengan Nama BTS Palsu

Waspadai Penipuan SMS Mengatasnamakan Bank dengan Nama BTS Palsu

October 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 4, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

Menteri RI Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Korupsi dan Hartanya Disita

by Herz Wijaya
October 3, 2026
in Finansial
0
Menteri RI Dijatuhi Vonis Mati Akibat Korupsi, Seluruh Hartanya Disita
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jusuf Muda Dalam (JMD) adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perbankan dan keuangan Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dari tahun 1963 hingga 1966 dalam kabinet Presiden Soekarno, saat itu negara menghadapi banyak tantangan ekonomi.

Peran JMD di sektor keuangan sangat signifikan, mengingat ia bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya keuangan negara dan perumusan kebijakan perbankan. Meskipun demikian, sistem pengawasan yang lemah pada masa itu memberikan celah untuk praktik-praktik korupsi yang sangat merugikan negara.

Pada tahun 1966, skandal yang melibatkan JMD akhirnya mencuat ke permukaan. Tuduhan penyalahgunaan kewenangan tersebut memicu kemarahan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang memburuk.

Skandal Besar yang MengGemparkan Indonesia

Skandal yang melibatkan JMD menjadi salah satu yang paling terkenal dalam sejarah keuangan Indonesia. Menurut laporan yang terbit pada tahun 1966, ia terlibat dalam sejumlah kegiatan yang sangat kontroversial. Ia diduga menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan pihak lain melalui cara-cara yang sangat merugikan negara.

JMD dikabarkan mengeluarkan izin impor yang tidak sesuai, melalui skema Deferred Payment, yang menunda pembayaran kredit luar negeri hingga total mencapai US$270 juta. Selain itu, sejumlah kredit yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tertentu menyebabkan defisit negara semakin membengkak.

Salah satu kasus paling mencolok adalah penggelapan kas negara yang mencapai Rp97,3 miliar. Di samping itu, ia juga melakukan penyelundupan senjata, yang semakin memperburuk citranya sebagai pejabat publik.

Dana yang diperoleh dari aktivitas korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi JMD, termasuk membeli rumah, mobil, dan barang-barang mewah lainnya. Dalam waktu yang bersamaan, ia juga diketahui berselingkuh dengan 25 perempuan, meskipun sudah memiliki enam istri.

Reaksi Publik dan Proses Hukum yang Menghebohkan

Mengetahui tindakan korupsi JMD, publik merespons dengan kemarahan yang meluas. Kondisi ekonomi yang kritik membuat masyarakat semakin kesal melihat salah satu pejabat negara hidup kaya raya sementara rakyat menderita. JMD seolah tidak peduli dengan penderitaan rakyat yang semakin parah akibat inflasi dan kenaikan harga pangan.

Pada 30 Agustus 1966, kasus ini dibawa ke pengadilan, dan perhatian publik pun tertuju pada sidang yang digelar. Deretan saksi hadir untuk memberikan kesaksian yang berkaitan dengan aliran dana yang disalahgunakan.

Suasana dalam ruang sidang sangat tegang, sering kali diwarnai teriakan dari para penonton. Sidang semakin menarik perhatian, apalagi JMD tampak berusaha keras membela diri dari segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Satu-satunya pengakuan JMD adalah terkait kehidupannya yang terlibat dalam pernikahan berulang. Bertanya pada hakim, ia dengan santai mengatakan, “Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini.”

Keputusan Hakim yang Mengejutkan dan Vonis Mati

Setelah berhari-hari sidang berlangsung, pada 8 September 1966, majelis hakim memutuskan vonis mati untuk JMD. Hakim Ketua Made Labde menegaskan keputusan tersebut dengan sangat tegas, menyatakan bahwa JMD terbukti melakukan korupsi besar-besaran.

Vonis ini menghantam JMD karena dampak korupsi yang ditimbulkan, yaitu kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politik JMD yang berkaitan dengan komunis juga menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim.

Menyusul vonis mati, semua harta milik JMD disita, termasuk mobil mewah dan rumah. Meskipun banyak yang menganggap hukuman tersebut terlalu ringan, hal ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindakan korupsi.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, JMD mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, kasasinya ditolak, menandakan bahwa tidak ada lagi jalan untuk membalikkan vonis tersebut.

JMD tidak sempat menjalani hukuman mati, karena pada tahun 1976, sebelum eksekusi dilakukan, ia meninggal dunia di penjara akibat penyakit. Sejarah mencatat dirinya sebagai satu-satunya koruptor yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Tags: AkibatdanDijatuhiDisitaHartanyaHukumanKorupsiMatiMenteri
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
5 Ciri Utama Warga Kelas Bawah yang Mungkin Ada di Dirimu

5 Ciri Utama Warga Kelas Bawah yang Mungkin Ada di Dirimu

October 3, 2026
Komisi III DPR Desak Kapolri Perbaiki Pejabat Polri yang Bersikap Arogan

Komisi III DPR Desak Kapolri Perbaiki Pejabat Polri yang Bersikap Arogan

October 3, 2026
Taipan Terkaya Dunia Membeli Banyak Rumah dengan Tersembunyi, Mengapa?

Taipan Terkaya Dunia Membeli Banyak Rumah dengan Tersembunyi, Mengapa?

October 3, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In