• Latest
  • Trending
  • All
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

May 9, 2026
OJK Paparkan Keadaan MNC Bank Setelah Isu Kebangkrutan Beredar

Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan OJK

November 7, 2026
Harga Tak Lagi Rata Rp 6 Juta Setiap Hari

Dua Eks Pejabat KPK Mendapat Tugas Khusus di BGN

November 7, 2026
Laba BMRI Mencapai Rp 46,5 T dengan Kualitas Aset Sehat dan Bisnis Digital yang Kuat

Laba BMRI Mencapai Rp 46,5 T dengan Kualitas Aset Sehat dan Bisnis Digital yang Kuat

November 7, 2026
Kebakaran di Blok M Square Jaksel, 4 Karyawan Terluka

Kebakaran di Blok M Square Jaksel, 4 Karyawan Terluka

November 7, 2026
Transaksi Dikuasai Pihak Tertentu BEI Investigasi 3 Saham Terpilih

Transaksi Dikuasai Pihak Tertentu BEI Investigasi 3 Saham Terpilih

November 7, 2026
Uji Fitur AI untuk Mengubah Foto Landscape ke Portrait di iPhone menggunakan WhatsApp

Uji Fitur AI untuk Mengubah Foto Landscape ke Portrait di iPhone menggunakan WhatsApp

November 7, 2026
Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa di Supra Sekuritas?

Mau IPO, Andalan Artha Tawarkan Saham Seharga Rp 158

November 6, 2026
Pramono Dukung Liga Aspal, RPTRA Sebagai Lokasi Pertandingan Ideal

Pramono Dukung Liga Aspal, RPTRA Sebagai Lokasi Pertandingan Ideal

November 6, 2026
Video Australia Bantu Padamkan Karhutla dan Rupiah Tembus 18100 per Dolar AS

Video Australia Bantu Padamkan Karhutla dan Rupiah Tembus 18100 per Dolar AS

November 6, 2026
Hercules Berkomentar Setelah Disebut Masuk Daftar Penyadapan Listyo dan Lainnya

Hercules Berkomentar Setelah Disebut Masuk Daftar Penyadapan Listyo dan Lainnya

November 6, 2026
Risiko Gagal Bayar Meningkat dan Beban Bunga Menekan Disiplin Utang RI Harus Diperhatikan

Risiko Gagal Bayar Meningkat dan Beban Bunga Menekan Disiplin Utang RI Harus Diperhatikan

November 6, 2026
Spesifikasi dan Harga realme C01 di Indonesia secara resmi

Spesifikasi dan Harga realme C01 di Indonesia secara resmi

November 6, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, November 7, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

by Herz Wijaya
May 9, 2026
in Market
0
Pindar Indosaku Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pinjaman online, PT Indosaku Digital Teknologi. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga, yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sanksi ini diambil setelah adanya pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK untuk memastikan bahwa Indosaku telah mematuhi ketentuan yang mengatur tata cara penagihan. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa Indosaku tidak sepenuhnya mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam proses penagihan kepada debitur.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tidak ada pengawasan yang memadai terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan bagi Indosaku. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam kegiatan penagihan agar tidak merugikan konsumen.

Pelanggaran dan Sanksi yang Dikenakan

Dalam menanggapi pelanggaran ini, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif yang mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah denda administratif yang sebesar Rp875.000.000,00, yang menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani masalah ini.

Selain denda, sanksi juga termasuk peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Ini menjadi sinyal bagi manajemen perusahaan untuk lebih meningkatkan pengawasan internasional dalam operasionalnya.

Lebih dari itu, OJK memberikan perintah kepada Indosaku untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan. Rencana ini wajib mencakup langkah-langkah spesifik untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan secara etis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Detail Rencana Tindak Perbaikan yang Dituntut OJK

Rencana tindak perbaikan yang diminta OJK mencakup empat poin utama. Pertama, perbaikan dan penyempurnaan kebijakan penagihan agar sejalan dengan ketentuan yang relevan. Ini bertujuan untuk memastikan semua kegiatan penagihan dilakukan dengan baik.

Kedua, evaluasi secara menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Pengaturan dalam PKS harus mencakup kewajiban kepatuhan dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk menjaga standar operasional.

Selanjutnya, OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang harus mencakup aspek kepatuhan dan etika. Hal ini penting agar semua tenaga penagihan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Terakhir, penguatan pada aspek pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala sangat diperlukan. OJK ingin memastikan bahwa setiap proses penagihan tidak hanya berjalan efisien tetapi juga beretika.

Peran dan Tanggung Jawab OJK dalam Pengawasan Sektor Keuangan

OJK berkomitmen untuk menjaga dan memperkuat disiplin pasar dalam industri jasa keuangan. Tanggung jawab ini mencakup pengawasan ketat terhadap semua pelaku usaha dalam sektor ini agar mematuhi aturan yang ada.

Pihak OJK juga menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab Penyelenggara. Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang terlibat melakukan tugasnya sesuai regulasi yang ada.

Dalam hal ini, OJK meminta komitmen dari Direksi Indosaku untuk segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang telah ditetapkan. Kedisiplinan dan kecepatan dalam melaksanakan perbaikan ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut di masa mendatang.

Pesan untuk Masyarakat terkait Praktik Penagihan

OJK mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika. Jika masyarakat mengalami intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak penagih, mereka diminta untuk segera melaporkan ke OJK.

Lebih dari itu, OJK juga ingin menekankan pentingnya kesadaran konsumen dalam menggunakan layanan financial. Debitur diharapkan untuk selalu menilai kemampuan bayar sebelum melakukan pinjaman dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Kehadiran peraturan yang ketat diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen. OJK berharap agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak terjebak dalam masalah utang yang tidak diperlukan.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berusaha untuk membangun sektor jasa keuangan yang lebih sehat dan beretika, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Tags: danDendaDirutIndosakuJutaOJKolehPeringatanPindarRp875Terima
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
OJK Paparkan Keadaan MNC Bank Setelah Isu Kebangkrutan Beredar

Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan OJK

November 7, 2026
Harga Tak Lagi Rata Rp 6 Juta Setiap Hari

Dua Eks Pejabat KPK Mendapat Tugas Khusus di BGN

November 7, 2026
Laba BMRI Mencapai Rp 46,5 T dengan Kualitas Aset Sehat dan Bisnis Digital yang Kuat

Laba BMRI Mencapai Rp 46,5 T dengan Kualitas Aset Sehat dan Bisnis Digital yang Kuat

November 7, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In