• Latest
  • Trending
  • All
Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Rp 5,3 Triliun

Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Rp 5,3 Triliun

September 29, 2026
2 Bos MDKA Borong 1 Juta Saham dengan Harga Rp2830

2 Bos MDKA Borong 1 Juta Saham dengan Harga Rp2830

September 29, 2026
Gangguan LRT Jabodebek Pagi Ini Mengakibatkan Perjalanan Lain Terlambat

Gangguan LRT Jabodebek Pagi Ini Mengakibatkan Perjalanan Lain Terlambat

September 29, 2026
Short Selling Segera Dibuka, Investor Hanya Bisa Transaksikan 5 Saham Tersebut

Short Selling Segera Dibuka, Investor Hanya Bisa Transaksikan 5 Saham Tersebut

September 29, 2026
Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi 29 September di Jakarta dengan 17.628 Personel

Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi 29 September di Jakarta dengan 17.628 Personel

September 29, 2026
Penyebab Dolar Tembus Rp18.000 Hari Ini Terungkap

Penyebab Dolar Tembus Rp18.000 Hari Ini Terungkap

September 29, 2026
Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Perlu Digenjot Ekspor!

Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Perlu Digenjot Ekspor!

September 28, 2026
Dampak El Niño Tingkatkan Risiko Kekeringan, Air Bersih Didistribusikan ke 80 Titik di Jawa dan Sumatera

Dampak El Niño Tingkatkan Risiko Kekeringan, Air Bersih Didistribusikan ke 80 Titik di Jawa dan Sumatera

September 28, 2026
Juda Klarifikasi Isu SAL Tidak Lagi di BI: Itu Salah!

Juda Klarifikasi Isu SAL Tidak Lagi di BI: Itu Salah!

September 28, 2026
Update Operasi SAR Kapal Virgo 29 September: 66 Jenazah Berhasil Ditemukan

Update Operasi SAR Kapal Virgo 29 September: 66 Jenazah Berhasil Ditemukan

September 28, 2026
Destry Sebut Bank Mulai Patuhi Aturan Baru Insentif Likuiditas Bank Indonesia

Destry Sebut Bank Mulai Patuhi Aturan Baru Insentif Likuiditas Bank Indonesia

September 28, 2026
4 Alasan Google Maps Memberikan Rute Berbeda Walau Lokasi dan Tujuan Sama

4 Alasan Google Maps Memberikan Rute Berbeda Walau Lokasi dan Tujuan Sama

September 28, 2026
IHSG Turun 1 Persen, Simak Penyebabnya

IHSG Turun 1 Persen, Simak Penyebabnya

September 28, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, September 29, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Rp 5,3 Triliun

by Herz Wijaya
September 29, 2026
in Tekno
0
Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Rp 5,3 Triliun
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TikTok telah menyepakati serangkaian peraturan yang ketat sebagai upaya untuk melindungi pengguna anak-anak dan remaja di Alabama, Amerika Serikat. Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah pembatasan durasi penggunaan aplikasi yang ditetapkan menjadi maksimal dua jam setiap hari untuk kelompok usia tersebut.

Kesepakatan ini datang setelah pemerintah Alabama melayangkan gugatan hukum kepada TikTok, dengan menuduh aplikasi tersebut memiliki fitur yang mendorong kecanduan dan membahayakan kesehatan mental penggunanya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan TikTok oleh anak-anak dan remaja dapat dilakukan dengan lebih aman dan bertanggung jawab.

Kebijakan baru yang diimplementasikan oleh TikTok ini mencakup sejumlah aspek yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pengguna muda. Dengan berbagai fitur yang diperkenalkan, diharapkan orang tua dapat lebih mudah mengawasi dan mengatur waktu penggunaan anak-anak mereka terhadap aplikasi ini.

Detail Kesepakatan yang Mengikat TikTok di Alabama

Dalam kesepakatan ini, TikTok diwajibkan untuk membayar sekitar USD 100 juta kepada pemerintah Alabama sebagai bentuk sanksi. Namun, jika TikTok memenuhi beberapa persyaratan teknis tertentu, total jumlah pembayaran ini bisa meningkat menjadi USD 300 juta.

Kesepakatan ini tidak hanya berfungsi sebagai penalti finansial tetapi juga sebagai langkah preventif. Dengan adanya peraturan yang ketat, diharapkan bisa mencegah masalah yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi di kalangan anak-anak dan remaja.

Gugatan hukum yang dilayangkan sebelumnya mencerminkan kekhawatiran yang semakin besar masyarakat mengenai dampak dari penggunaan media sosial pada kesehatan mental anak. TikTok pun kini sudah harus mematuhi peraturan yang mengatur waktunya dalam penggunaan fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi.

Fitur Baru untuk Membatasi Waktu Penggunaan

Salah satu fitur baru yang akan diterapkan adalah pembatasan durasi penggunaan maksimal dua jam per hari bagi anak-anak dan remaja. Selain itu, orang tua juga bisa mengatur batas waktu yang lebih ketat melalui fitur kontrol orang tua.

Dengan adanya fitur jeda produktif, TikTok akan memberikan pengingat kepada pengguna untuk beristirahat setelah menggunakan aplikasi selama 15 menit secara terus-menerus. Pengingat ini juga akan muncul pada menit ke-60 dan ke-90 penggunaan aplikasi.

Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah pengguna dari kecanduan serta mendorong mereka untuk beristirahat secara berkala. Sebagai tambahan, TikTok juga akan membatasi akses aplikasi pada jam malam, antara tengah malam hingga pukul 06.00 waktu setempat.

Langkah Ke Depan bagi TikTok dan Pengguna Muda

Perubahan ini adalah bagian dari upaya TikTok untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi penggunanya. Dengan diimplementasikannya batasan waktu dan pengingat istirahat, diharapkan anak-anak dan remaja bisa lebih bijak saat menggunakan aplikasi.

Penting bagi orang tua untuk aktif dalam mengawasi penggunaan aplikasi oleh anak-anak mereka. Dengan adanya fitur kontrol orang tua, mereka bisa lebih mudah mengatur dan memantau aktivitas online anak-anak.

Kesepakatan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi platform media sosial lainnya dalam mengatur penggunaan oleh pengguna muda. TikTok kini tidak hanya dituntut untuk beradaptasi dengan peraturan yang ada, tetapi juga untuk terus berinovasi demi kesejahteraan penggunanya.

Tags: AkhiriBayarDendaGugatanHukumTikTokTriliun
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
2 Bos MDKA Borong 1 Juta Saham dengan Harga Rp2830

2 Bos MDKA Borong 1 Juta Saham dengan Harga Rp2830

September 29, 2026
Gangguan LRT Jabodebek Pagi Ini Mengakibatkan Perjalanan Lain Terlambat

Gangguan LRT Jabodebek Pagi Ini Mengakibatkan Perjalanan Lain Terlambat

September 29, 2026
Short Selling Segera Dibuka, Investor Hanya Bisa Transaksikan 5 Saham Tersebut

Short Selling Segera Dibuka, Investor Hanya Bisa Transaksikan 5 Saham Tersebut

September 29, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In