• Latest
  • Trending
  • All
Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK

Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Bank Blokir 36000 Rekening untuk Berantas Scam dan Penipuan

Bank Blokir 36000 Rekening untuk Berantas Scam dan Penipuan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong yang Menggunakan Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong yang Menggunakan Modus MLM

August 5, 2026
Apakah Aman Menggunakan HP Saat Diisi Daya?

Apakah Aman Menggunakan HP Saat Diisi Daya?

August 5, 2026
Tingkatkan Free Float Saham Chandra Asri Menjadi 25,7 Persen

Tingkatkan Free Float Saham Chandra Asri Menjadi 25,7 Persen

August 4, 2026
Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara

Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara

August 4, 2026
Segera Hadir 1 Januari 2027, OJK Berikan Informasi Mengenai Bursa Mineral

Segera Hadir 1 Januari 2027, OJK Berikan Informasi Mengenai Bursa Mineral

August 4, 2026
Polisi akan konfrontir dugaan pengirim bunga teror kepada dokter Oky

Polisi akan konfrontir dugaan pengirim bunga teror kepada dokter Oky

August 4, 2026
Transaksi Kripto Indonesia Juni 2026 Rp28,58 Triliun dengan 22,69 Juta Konsumen

Transaksi Kripto Indonesia Juni 2026 Rp28,58 Triliun dengan 22,69 Juta Konsumen

August 4, 2026
10 Penerbangan Terlama di Dunia yang Wajib Diketahui

10 Penerbangan Terlama di Dunia yang Wajib Diketahui

August 4, 2026
Thailand Tawarkan Pasokan 36 Rantis Amfibi Lapis Baja kepada Prabowo

Thailand Tawarkan Pasokan 36 Rantis Amfibi Lapis Baja kepada Prabowo

August 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK

by Herz Wijaya
August 5, 2026
in Lifestyle
0
Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Industri pembiayaan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif, meskipun ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan permodalan minimum yang ditetapkan, yang bisa memengaruhi stabilitas sektor ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, mengungkapkan bahwa terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang masih berada di bawah batas modal inti minimum. Penting untuk dicatat bahwa perusahaan-perusahaan ini sedang mengambil langkah-langkah untuk mematuhi peraturan tersebut.

Menurut Agusman, masing-masing perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini telah menyampaikan rencana aksi untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan melakukan ini, mereka berharap bisa kembali dalam posisi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada sisi lain, piutang dari perusahaan pembiayaan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan. Pada bulan Juni 2026, piutang tercatat tumbuh 1,88% year-on-year (yoy), mencapai Rp511,26 triliun. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan dalam permintaan pembiayaan di tengah tantangan yang ada.

Lebih lanjut, Agusman juga menyebutkan bahwa modal kerja mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,36% yoy. Hal ini menandakan bahwa perusahaan-perusahaan mulai mengoptimalkan operasional dan meningkatkan efisiensi dalam menyediakan layanan mereka kepada masyarakat.

Permasalahan Modal Inti dalam Perusahaan Pembiayaan

Modal inti merupakan salah satu indikator penting untuk menilai kesehatan finansial suatu perusahaan. OJK melaporkan bahwa terdapat delapan perusahaan yang masih belum memenuhi jumlah modal inti minimum yang ditentukan. Ini menjadi sebuah perhatian serius, mengingat peran perusahaan pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dari total 144 perusahaan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bisa mengindikasikan adanya masalah yang lebih besar dalam manajemen internal. OJK bertekad untuk mendorong perusahaan-perusahaan ini agar segera memenuhi persyaratan yang ada.

Alasan di balik ketidakmampuan beberapa perusahaan memenuhi batas modal ini bervariasi, mulai dari strategi bisnis yang kurang efektif hingga kesulitan dalam mengakses sumber pembiayaan. Oleh karena itu, perumusan rencana aksi menjadi langkah penting untuk mengatasi kendala ini.

OJK tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga memberikan bimbingan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa meningkatkan posisi modal mereka. Hal ini diharapkan dapat membawa efek positif bagi industri secara keseluruhan.

Langkah-langkah proaktif juga diperlukan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Ketidakpastian terkait kesehatan modal dapat menimbulkan keraguan di kalangan calon peminjam dan investor.

Risiko dan Kinerja Perusahaan Pembiayaan

Sebagai bagian dari evaluasi risiko, OJK juga memantau rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) di sektor ini. Pada bulan Juni 2026, NPF gross tercatat sebesar 3,01%, sementara NPF net berada di level 0,81%. Angka-angka ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pembiayaan yang diberikan.

Angka NPF yang lebih tinggi dari yang diharapkan dapat memicu kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan, terutama bagi investor dan regulator. Ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan mungkin sulit dalam mengelola risiko pinjaman mereka.

Namun, di tengah tantangan ini, ada pula indikator positif yaitu gearing ratio yang berada di posisi 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan. Ini menandakan bahwa perusahaan-perusahaan ini masih dapat mengelola utang mereka dengan baik.

OJK juga mencatat bahwa pembiayaan dari modal ventura telah mengalami kontraksi 0,44% yoy menjadi Rp16,48 triliun. Penurunan ini bisa menjadi sinyal adanya kesulitan yang dihadapi perusahaan-perusahaan dalam menarik investasi baru.

Pembiayaan modal ventura merupakan aspek penting dalam mendukung startup dan inovasi. Oleh karena itu, penting untuk segera menemukan solusi agar sektor ini bisa kembali bangkit dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Inisiatif untuk Memperkuat Industri Pembiayaan

OJK telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat industri pembiayaan di Indonesia. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mengatur penilaian kualitas pembiayaan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan standar evaluasi di sektor pembiayaan.

Menurut peraturan ini, kualitas pembiayaan dinilai berdasarkan tiga pilar: aspek usaha, aspek pembiayaan, dan kemampuan bayar. Dengan pendekatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat mengelola risiko mereka dengan lebih efektif.

OJK juga sedang menyusun perubahan Rancangan POJK (RPOJK) yang mengatur status pengawasan bagi perusahaan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Hal ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar yang ditentukan.

Seiring dengan perubahan ini, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan. Tindakan tegas ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi pelanggaran yang terjadi di sektor ini.

Menghadapi tantangan yang ada, kolaborasi antara OJK, perusahaan, dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan industri pembiayaan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Tags: dalamKetatModalMultifinanceOJKPengawasanPerusahaanTerbatas
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

Bos LPS Menepis Isu Masyarakat Indonesia Gunakan Uang Tabungan untuk Makan

July 28, 2026
OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

OJK Rencanakan Tokenisasi Aset Nyata untuk Hadirkan Kripto Halal di Indonesia

May 23, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK

Modal Terbatas, 8 Perusahaan Multifinance Dalam Pengawasan Ketat OJK

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Bank Blokir 36000 Rekening untuk Berantas Scam dan Penipuan

Bank Blokir 36000 Rekening untuk Berantas Scam dan Penipuan

August 5, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In