• Latest
  • Trending
  • All
DJP Bidik Wajib Pajak Baru dengan Data Rekening dan Plat Nomor

DJP Bidik Wajib Pajak Baru dengan Data Rekening dan Plat Nomor

July 18, 2026
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

Pramono Ingatkan Warga Siaga Terhadap Potensi Kebakaran di Masa El Nino

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

Kepercayaan Nasabah Mendorong Penghimpunan Dana, DPK Capai 1.580 Triliun

September 8, 2026
Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Desak 26 Pemda Papua Penuhi Komitmen Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Melesat 445 Persen, SMGR Ungkap Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

CapCut Tambah Fitur AI Baru untuk Asia Tenggara dengan 660 Juta Pengguna

September 8, 2026
Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

Pemantauan Ketat Saham VICI dan SMMT oleh BEI karena Harga Bergerak Tak Wajar

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

K/L Minta Tambahan Anggaran hingga Rp1.000 T, Purbaya Berikan Penjelasan

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, September 13, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

DJP Bidik Wajib Pajak Baru dengan Data Rekening dan Plat Nomor

by Herz Wijaya
July 18, 2026
in Finansial
0
DJP Bidik Wajib Pajak Baru dengan Data Rekening dan Plat Nomor
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia kini fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menstandardisasi pengawasan dan memastikan semua individu serta entitas berkontribusi sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Sebagai bagian dari strategi ini, DJP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku pada 15 Juli 2026, mengatur pengawasan kepada wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan.

Dalam pengawasan ini, wajib pajak yang belum terdaftar akan dikategorikan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), yang merupakan target utama untuk tindakan lanjut berupa edukasi dan pengawasan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan mendorong pendaftaran wajib pajak baru.

Pentingnya Pengawasan Wajib Pajak dalam Sistem Perpajakan

Pengawasan wajib pajak merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa semua masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini tidak hanya tentang memasukkan data ke dalam sistem, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Penerapan DPE memerlukan perencanaan matang yang meliputi strategi pengawasan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP. Dengan pendekatan sistematis ini, DJP berharap dapat menyasar wajib pajak yang belum terdaftar agar mereka segera ikut serta dalam sistem perpajakan.

Tim pengawas yang dibentuk berdasarkan DPE menjalankan tugasnya dengan menyusun usulan kegiatan pengawasan yang komprehensif. Pengawasan ini meliputi analisis yang mendalam tentang profil dan risiko wajib pajak yang belum terdaftar, sehingga langkah-langkah yang diambil bisa lebih efektif dan terukur.

Proses Pengawasan dan Penilaian Wajib Pajak

Untuk memulai proses pengawasan, Tim Pengawasan Perpajakan akan mempersiapkan data mengenai wajib pajak yang menjadi target. Mereka perlu memahami profil, risiko, serta data keuangan seperti pendapatan, biaya, aset, dan liabilitas yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.

Memperoleh dukungan data dari pihak ketiga juga merupakan bagian penting dalam persiapan pengawasan. Data tersebut bisa berupa informasi yang berhubungan dengan kepemilikan aset, nomor identitas, dan dokumen penting lainnya yang digunakan untuk penyusunan laporan pajak.

Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak terdaftar. Dalam surat ini, wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan dan memenuhi kewajibannya dalam pelaporan pajak sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Konsekuensi dan Tindak Lanjut untuk Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Wajib pajak yang tidak memberikan tanggapan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SP2DK bisa mengalami konsekuensi serius. DJP memberikan waktu tambahan maksimal 7 hari untuk mengajukan tanggapan setelah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, namun jika tetap tidak patuh, berbagai tindakan bisa diambil.

Di antara tindakan lanjutan yang mungkin diambil adalah pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Untuk hal itu, DJP akan mengusulkan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penegakan kepatuhan pajak bisa lebih ketat.

Manfaat dari tindakan pengawasan ini diharapkan tidak hanya terlihat dalam peningkatan pendapatan negara melalui pajak, tetapi juga dalam menciptakan kesadaran yang lebih besar di masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini sangat vital demi kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Tags: BaruBidikdanDatadenganDJPNomorPajakPlatRekeningWajib
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

Bank Besar Thailand Rencanakan Rights Issue Sebesar Rp1 T

September 9, 2026
Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

Investor Wajib Tahu, S&P Global Berikan Informasi Positif Mengenai BBRI

September 9, 2026
Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

Tablet Lenovo Tab Plus Gen 2 Rilis di Indonesia dengan Layar 2,5K dan 9 Speaker JBL

September 9, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In