Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sebuah jaringan sindikat pencurian yang sangat terorganisir, berhasil mencuri dana dari rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan betapa rentannya sistem perbankan jika tidak diawasi dengan ketat oleh pihak berwenang.
Investigasi yang dilakukan oleh tim Subdit 2 Perbankan dimulai pada 2 Juli 2025 setelah menerima laporan dari salah satu pihak bank. Proses penyelidikan yang intensif selanjutnya membuahkan hasil yang signifikan, yang menunjukkan keberanian dan dedikasi aparat dalam mengejar kejahatan ekonomi.
Sindikat ini berhasil melakukan aksinya dengan modus penyamaran sebagai Satgas Perampasan Aset, menggunakan taktik cerdas untuk menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kolaborasi dengan oknum dari dalam bank itu sendiri. Mereka menargetkan rekening-rekening dormant, yang dikenal tidak aktif dalam waktu lama, untuk dipindahkan dananya secara ilegal ke rekening-rekening lain.
Modus Operandi Sindikat Pencurian Dana di Bank
Menurut keterangan dari kepolisian, eksekusi pembobolan dilakukan secara hati-hati pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, yaitu di luar jam operasional bank. Hal ini dilakukan untuk menghindari deteksi sistem internal yang seharusnya dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Salah satu eksekutor yang terlibat dalam tindakan ini adalah seorang mantan teller bank, yang diberikan akses User ID dari Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dengan ini, mereka berhasil memindahkan dana sebesar Rp204 miliar tanpa sepengetahuan nasabah yang menjadi sasaran mereka.
Setelah dana berhasil dipindahkan, uang tersebut dibagi-bagi ke dalam lima rekening penampungan yang berbeda. Upaya cemerlang ini, meski sukses pada awalnya, akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri untuk penelitian lebih lanjut.
Profil Tersangka dan Struktur Jaringan Sindikat
Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama adalah oknum karyawan bank yang terlibat dalam tindak kejahatan ini.
Di antara mereka terdapat AP sebagai Kepala Cabang Pembantu dan GRH yang menjabat sebagai Consumer Relations Manager. Keterlibatan mereka menunjukkan betapa serius masalah integritas di dalam lembaga perbankan.
Kelompok kedua adalah pelaku utama pencurian, termasuk seorang mastermind dengan nama alias C, yang berpura-pura sebagai anggota Satgas. Mereka juga melibatkan eks pegawai bank dan sejumlah mediator serta fasilitator keuangan untuk melancarkan aksinya.
Proses Penegakan Hukum dan Implikasi Hukum
Penyidik tidak hanya memulihkan dana yang berhasil dicuri, tetapi juga mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan terdapat 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dan beberapa perangkat elektronik lainnya.
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari empat undang-undang yang berbeda. Undang-undang Perbankan dapat menghukum pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar, sementara UU ITE memberikan sanksi maksimal 6 tahun penjara.
Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data rekening dormant. Brigjen Helfi dari Dittipideksus juga mengimbau agar publik senantiasa memantau aktivitas rekening secara teratur untuk menghindari menjadi korban sindikat pencurian semacam ini.