Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan bahwa terdapat 52 perusahaan terdaftar yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Ketidakpatuhan ini mengharuskan BEI memberlakukan sanksi tegas, termasuk peringatan tertulis, suspensi perdagangan, hingga denda yang mencapai Rp 150 juta.
Menurut keterangan resmi yang diungkapkan oleh manajemen BEI, hingga 29 Oktober 2025, sebanyak 52 emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan yang wajib disampaikan sesuai dengan peraturan. Hal ini menjadi perhatian penting, karena laporan keuangan merupakan informasi penting bagi investor dan regulator dalam menilai kesehatan perusahaan.
BEI menegaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan keuangan bersifat mendesak bagi semua emiten yang terdaftar. Dasar hukum penyampaian ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Bentuk Sanksi yang Diberikan oleh BEI kepada Perusahaan Tercatat
Dalam tindakan tegasnya, BEI telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III kepada emiten yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Penyampaian laporan keuangan yang tertunda dapat memicu sanksi lebih lanjut, termasuk denda yang signifikan.
Selain denda, BEI turut menerapkan suspensi perdagangan efek bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan. Suspensi ini diambil untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal.
Penerapan suspensi dilakukan pada hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan. Langkah ini bermaksud untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam pelaporan finansialnya.
Daftar Perusahaan yang Mengalami Sanksi di BEI
Berdasarkan informasi terkini, ada 52 perusahaan yang terdampak sanksi ini. Ini termasuk perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh emiten dalam memenuhi kewajiban laporan keuangan.
Beberapa nama dari daftar tersebut adalah PT Aksara Global Development Tbk, PT Armidian Karyatama Tbk, dan PT Bakrie Telecom Tbk. Masing-masing dari perusahaan ini berada dalam pengawasan ketat BEI untuk memastikan kepatuhan mereka di masa mendatang.
Kondisi ini menyoroti pentingnya perusahaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Keterlambatan dalam penyampaian laporan bukan hanya berisiko bagi reputasi perusahaan, tetapi juga dapat mempengaruhi nilai saham di pasar.
Pentingnya Laporan Keuangan bagi Emiten dan Investor
Laporan keuangan merupakan alat penting yang membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang tepat. Informasi yang jelas dan akurat dari laporan keuangan dapat memberikan gambaran tentang kinerja perusahaan.
Bagi emiten, memenuhi kewajiban pelaporan keuangan adalah bagian dari tanggung jawab mereka kepada pemegang saham. Keterlambatan dalam pengiriman laporan bisa membuat investor merasa tidak nyaman dan meragukan kelangsungan bisnis perusahaan.
Regulasi yang ketat dari BEI bertujuan untuk menciptakan pasar yang efisien dan transparan. Dengan demikian, setiap emiten harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang ada untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia.




