Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kabar mengenai penunjukan langsung ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Mahendra Siregar adalah tidak benar. Dalam konferensi pers, Purbaya dengan tegas membantah isu tersebut dan menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam menjawab pertanyaan wartawan, Purbaya menunjukkan ketidakpuasan atas informasi yang salah tersebut. Dia menegaskan bahwa penunjukan ketua OJK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang ada.
“Informasi itu tidak akurat,” ucap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/2). Menurutnya, setiap langkah harus dilakukan sesuai undang-undang untuk menjaga integritas lembaga dan kepentingan publik.
Pentingnya Proses Pemilihan yang Transparan di OJK
Purbaya menekankan bahwa pemilihan ketua OJK harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar keuangan di Indonesia.
“Kita harus patuh pada undang-undang yang berlaku karena ini sangat berkaitan dengan integritas dalam mengelola pasar,” tegasnya. Menurutnya, melanggar aturan dapat mengganggu kredibilitas lembaga OJK dan hasil kerja panitia seleksi yang dibentuk.
Dia juga menjelaskan bahwa ada proses yang harus dilalui sebelum ketua baru ditetapkan. Purbaya menyadari urgensi pengisian jabatan yang kosong di OJK tetapi mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas dan integritas.
Revisi Penjadwalan Proses Seleksi Pimimpinan OJK
Awalnya, Purbaya menyatakan bahwa ketua OJK baru akan ditetapkan dalamdua minggu, tetapi kemudian mengoreksi pernyataannya. Dia mengungkapkan bahwa penetapan ketua OJK baru kemungkinan tidak akan dapat dilakukan dalam rentang waktu itu.
“Sebenarnya tidak bisa dua minggu, karena ada banyak kaidah yang harus diikuti,” ujarnya. Dia mengonfirmasi bahwa proses pemilihan membutuhkan lebih banyak waktu agar hasilnya benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan instansi.
Purbaya sedang membentuk Panitia Seleksi (pansel) untuk mengisi jajaran pimpinan OJK yang kosong, yang mencakup beberapa posisi penting. Hal ini termasuk jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Dampak Pembekuan Indeks Saham terhadap Pasar Modal Indonesia
Selain isu ketua OJK, Purbaya juga mengungkapkan situasi pasar modal yang sedang tertekan akibat pembekuan perlakuan indeks oleh MSCI. Ini menimbulkan perhatian luas karena membatasi pengembangan investasi di pasar saham Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh kenaikan bobot saham Indonesia dibekukan, yang berdampak signifikan terhadap IHSG. Penurunan IHSG yang mencapai 8 persen dalam dua hari berturut-turut menyebabkan penghentian perdagangan sementara, yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Kejadian ini berujung pada pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman. Hal ini juga diikuti oleh mundurnya sejumlah pejabat OJK, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi institusi keuangan.
Menjaga Kredibilitas OJK di Mata Publik dan Investor
Purbaya mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas OJK di mata publik dan investor. Menurutnya, setiap tindakan yang diambil oleh lembaga perlu dipertanggungjawabkan untuk memastikan kepercayaan kepada mekanisme pasar.
“Kita tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan,” imbuhnya. Kondisi ini menuntut kinerja dan keputusan yang lebih baik agar dapat menghadapi tantangan di masa mendatang.
Upaya untuk melakukan pembenahan dan transparansi di OJK menjadi sangat krusial. Dengan struktur kepemimpinan yang solid, diharapkan OJK bisa lebih responsif terhadap perubahan maupun tantangan, khususnya di sektor keuangan.




