Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat proses penguasaan tanah telantar yang selama ini memakan waktu hingga 587 hari menjadi hanya 90 hari. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung masyarakat dan mempercepat redistribusi tanah yang tidak dimanfaatkan.
Nusron menjelaskan dalam audiensi yang diadakan bersama Pimpinan DPR RI bahwa revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 akan segera dilakukan. Hal ini merupakan respons langsung terhadap perintah Presiden Prabowo untuk memperpendek proses yang dianggap terlalu lama untuk penanganan tanah telantar.
“Atas instruksi dari Bapak Presiden, kami berkomitmen untuk merevisi aturan yang ada demi kepentingan rakyat,” ungkap Nusron di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tanah telantar yang panjang akan diminimalkan untuk mempercepat redistribusi kepada yang berhak.
Pentingnya Penguasaan Tanah Telantar Bagi Masyarakat
Tanah telantar merupakan lahan yang dinyatakan tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Menteri ATR juga mengemukakan bahwa tanah ini termasuk dalam kategori objek reforma agraria, yang mencakup tanah dengan status hak guna usaha dan hak guna bangunan.
Nusron menegaskan bahwa jika pemilik tanah tidak memanfaatkan lahannya dalam jangka waktu yang ditentukan, negara berhak untuk mengevaluasi dan mengambil alih. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Negara harus hadir untuk mengevaluasi tanah yang dibiarkan telantar. Jika pemiliknya tidak bisa memanfaatkan, maka akan ada proses yang jelas untuk mengambil alih dan mendistribusikannya,” ujarnya lebih lanjut. Ini dapat berkontribusi untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan lahan.
Proses Pengalihan Tanah dan Tantangan yang Dihadapi
Sebelum revisi tersebut, pemilik tanah akan menerima surat pemberitahuan yang menginformasikan status tanahnya. Jika setelah pemberitahuan itu pemilik tidak juga merespons, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Dihari-hari sebelumnya, Nusron juga mengungkapkan bahwa dia menerima banyak protes dari pemilik tanah yang merasa haknya terancam. Masyarakat sering kali tidak siap menerima kenyataan bahwa tanah yang mereka miliki bisa diambil alih oleh negara.
“Memang banyak protes setiap harinya. Penolakan ini sering muncul karena mereka merasa memiliki hak penuh atas tanah yang mereka punya,” katanya. Proses ini tentunya membutuhkan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami maksud dari pengambilalihan tanah tersebut.
Persepsi Masyarakat Tentang Status Tanah
Nusron mengingatkan bahwa di Indonesia, pada dasarnya, tidak ada individu yang memiliki tanah secara permanen. Konsep kepemilikan tanah di Indonesia lebih pada hak penguasaan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat.
Dia menekankan pentingnya penyadaran bahwa tanah merupakan milik negara, dan individu hanya memiliki hak untuk menguasainya. “Kalau mereka merasa berhak dan sudah menerima surat peringatan, artinya mereka tidak berniat untuk memanfaatkan tanah tersebut,” tambahnya lagi.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bagaimana sistem penguasaan tanah berfungsi dan mendapatkan klarifikasi atas hak-hak mereka. Ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi masalah ketidakadilan sosial terkait akses terhadap tanah.
Harapan dan Solusi untuk Masa Depan
Nusron berharap dengan adanya revisi aturan ini, seluruh proses pengambilan dan redistribusi tanah telantar dapat berjalan lebih cepat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah produktif.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sosialisasi yang maksimal perlu dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya pemanfaatan tanah secara optimal.
“Jika semua pihak terliterasi dengan baik mengenai penguasaan tanah dan potensi pemanfaatannya, maka kita akan mengurangi banyak permasalahan yang ada. Negara harus bisa mempercepat proses tersebut demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.