• Latest
  • Trending
  • All
Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

October 13, 2026
Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat Hanya 0,12%, Apa Penyebabnya?

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat Hanya 0,12%, Apa Penyebabnya?

October 13, 2026
KPK Tindak Operasi Tangkap Tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

KPK Tindak Operasi Tangkap Tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

October 13, 2026
Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Bahas Tata Kelola

Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Bahas Tata Kelola

October 13, 2026
KPK Menangkap 14 Orang Termasuk Pejabat Tinggi

KPK Menangkap 14 Orang Termasuk Pejabat Tinggi

October 13, 2026
Minggu Game Indie Mempersembahkan 7 Game Independen untuk iPhone dan iPad

Minggu Game Indie Mempersembahkan 7 Game Independen untuk iPhone dan iPad

October 13, 2026
Video Dihantui Rumor Pasar IHSG Jatuh di Awal Pekan

Video Dihantui Rumor Pasar IHSG Jatuh di Awal Pekan

October 13, 2026
Kebakaran Hutan di Papua Menyebabkan Kabut Asap di Mimika

Kebakaran Hutan di Papua Menyebabkan Kabut Asap di Mimika

October 13, 2026
5 Saham Berperilaku Aneh, BEI Beri Peringatan

5 Saham Berperilaku Aneh, BEI Beri Peringatan

October 13, 2026
Kebakaran Luas 513,89 Hektare di Taman Nasional Tanjung Puting Kalteng

Kebakaran Luas 513,89 Hektare di Taman Nasional Tanjung Puting Kalteng

October 13, 2026
10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Oleh Segelintir Pihak

10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Oleh Segelintir Pihak

October 13, 2026
Harga GTA 6 di Indonesia Diketahui, Berbeda dari Prediksi Sebelumnya

Hacker Ancam Bocorkan GTA 6 Sebelum Rilis Tuntut Pembayaran Rp 539 Miliar

October 13, 2026
OJK Rencanakan Pembagian Pindar Menjadi 4 Tier dengan Indikator Tertentu

OJK Rencanakan Pembagian Pindar Menjadi 4 Tier dengan Indikator Tertentu

October 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 14, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Finansial

Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

by Herz Wijaya
October 13, 2026
in Finansial
0
Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun perubahan penting dalam regulasi industri pinjaman daring. Satu fokus utama dari perubahan ini adalah kewajiban penyelenggara untuk menyediakan dana cadangan yang dapat melindungi lender dari risiko yang tidak terduga.

Ketentuan baru ini diatur dalam draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menargetkan agar regulasi ini dapat diterbitkan dalam waktu dekat, dengan harapan dapat memperkuat sektor ini.

Dalam draf tersebut, Pasal 149A menyatakan bahwa penyelenggara pinjaman daring diwajibkan untuk membentuk cadangan pengembalian dana lender. Besarnya cadangan yang harus disiapkan adalah minimal 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

Pentingnya Pembentukan Pooling Funds untuk Lender

Pooling funds akan berfungsi sebagai jaminan untuk melindungi lender dalam kasus gagal bayar. Dengan adanya penyisihan dana ini, diharapkan lender merasa lebih aman berinvestasi di platform pinjaman daring. Ini menjadi langkah krusial dalam memperbaiki citra industri yang terkadang dianggap berisiko.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas di OJK, menjelaskan bahwa tujuan dari ketentuan pooling funds ini adalah untuk memperkuat perlindungan bagi lender. Dengan adanya pengelolaan risiko yang lebih baik, kepercayaan masyarakat terhadap industri ini diharapkan dapat meningkat.

Pool ini diwajibkan untuk ditempatkan dalam instrument yang aman, seperti deposito bank dan surat berharga negara. Penempatan ini bertujuan agar dana tersebut dapat diakses dengan mudah ketika diperlukan, serta memberikan hasil yang dapat menunjang operasional penyelenggara.

Dana Persiapan Likuidasi untuk Keberlanjutan Usaha

Selain berfokus pada pooling funds, draf aturan ini juga mengatur tentang pembentukan dana persiapan likuidasi. Dalam Pasal 129A, penyelenggara diwajibkan untuk menyisihkan dana ini, dengan minimum 20% dari ekuitas wajib yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ada dana yang tersedia dalam proses likuidasi.

Pembentukan dana likuidasi ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan investasi awal minimal Rp500 juta, dan dalam waktu tiga tahun harus mencapai Rp2,5 miliar. Pengelolaan dana ini akan ditempatkan pada instrumen yang aman, mengingat pentingnya untuk mendukung hak lender dan menjaga pelindungan konsumen.

Agusman mengungkapkan bahwa ketentuan ini muncul sebagai respons terhadap sejumlah kasus yang memperlihatkan kompleksitas pengembalian dana lender. Di antaranya, proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia mencerminkan adanya ripples negatif yang harus ditangani dengan kebijakan yang lebih baik.

Perubahan Batasan Keterlambatan Pembayaran Pendanaan

Salah satu perubahan signifikan dalam draf tersebut adalah penyesuaian kategori pendanaan macet. Batas keterlambatan pembayaran yang sebelumnya lebih dari 90 hari kini berubah menjadi lebih dari 180 hari kalender. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan standar dengan yang diterapkan di sektor perbankan.

Agusman menjelaskan bahwa penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih baik. Implementasi perubahan ini bertujuan agar lender dan penyelenggara bisa memiliki panduan yang lebih jelas dalam manajemen risiko dan pengawasan.

Dengan melakukan penyesuaian ini, OJK berharap dapat menciptakan stabilitas yang lebih besar dalam industri pinjaman daring. Hal ini memberikan dorongan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan pinjaman dan pendanaan.

Pengelompokan Penyelenggara Pinjaman dalam Empat Tier

Dalam pengaturan baru, penyelenggara pinjaman juga akan dikelompokkan ke dalam empat tier. Pengelompokan ini berdasarkan sejumlah faktor, termasuk tingkat kesehatan keuangan, rasio penyaluran kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.

Penyelenggara yang berada di tier yang lebih baik akan mendapatkan insentif seperti batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender yang lebih tinggi. Agusman menyatakan bahwa pengelompokan ini mendorong penyelenggara untuk meningkatkan kinerja mereka dan menjaga integritas dalam operasional.

Insentif ini diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat di antara penyelenggara. Dengan demikian, hal ini akan berujung pada peningkatan kualitas layanan dan pelindungan konsumen yang lebih efektif.

Tim Khusus untuk Mengelola Situasi Krisis dalam Industri Pinjaman Daring

Di tengah tantangan dalam industri ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk tim khusus untuk mengelola situasi ketika penyelenggara tidak lagi mampu melakukan fungsi intermediasinya. Tim ini berfokus pada pengelolaan administratif dan portofolio pendanaan.

OJK menegaskan bahwa tim ini tidak menggantikan Tim Likuidasi, melainkan berfungsi untuk mendukung proses pengelolaan selama masa transisi dalam situasi sulit. Hal ini menjamin bahwa administrasi portofolio dan penagihan tetap berjalan meskipun penyelenggara sudah tidak beroperasi lagi.

Agusman menjelaskan bahwa dengan pengelolaan yang terus berlanjut, proses recovery bagi lender dapat dilakukan secara efektif. Situasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan lebih kepada para lender dalam menghadapi risiko pembiayaan.

Tags: AturanBanyakBaruGulungLindungiOJKPemberiPinjamanPinjolSiapkanTikaruntuk
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat Hanya 0,12%, Apa Penyebabnya?

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat Hanya 0,12%, Apa Penyebabnya?

October 13, 2026
KPK Tindak Operasi Tangkap Tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

KPK Tindak Operasi Tangkap Tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

October 13, 2026
Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Bahas Tata Kelola

Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Bahas Tata Kelola

October 13, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In