• Latest
  • Trending
  • All
Ijazah Gibran Tidak Ada Menjadi Kewenangan Lembaga Lain

Ijazah Gibran Tidak Ada Menjadi Kewenangan Lembaga Lain

October 6, 2026
Perluas Portofolio Energi, Investasi Migas AS Sebesar US250 Juta

Perluas Portofolio Energi, Investasi Migas AS Sebesar US250 Juta

October 6, 2026
Penyerangan Aktivis BEM UI Janggal, Kenali Ciri-Ciri Pelaku

Penyerangan Aktivis BEM UI Janggal, Kenali Ciri-Ciri Pelaku

October 6, 2026
Saham SpaceX Naik Hampir 8 Persen Elon Musk Kembali Jadi Triliuner

Saham SpaceX Naik Hampir 8 Persen Elon Musk Kembali Jadi Triliuner

October 6, 2026
Ubah Perjanjian Haji Isam, Saham Low Tuck Kwong Dilepas Nambah

Ubah Perjanjian Haji Isam, Saham Low Tuck Kwong Dilepas Nambah

October 6, 2026
Downgrade Tanpa Mengurangi Performa, 5 Rekomendasi HP Di Bawah Rp 10 Juta

Downgrade Tanpa Mengurangi Performa, 5 Rekomendasi HP Di Bawah Rp 10 Juta

October 6, 2026
Tujuh Emiten Akan Bagi Dividen Minggu Ini, Lihat Jadwalnya!

Tujuh Emiten Akan Bagi Dividen Minggu Ini, Lihat Jadwalnya!

October 6, 2026
Kebakaran Rumah di Matraman Tewaskan 2 Pemuda

Kebakaran Rumah di Matraman Tewaskan 2 Pemuda

October 6, 2026
IHSG Naik 1 Persen, Berikut Faktor Penyebabnya

IHSG Naik 1 Persen, Berikut Faktor Penyebabnya

October 6, 2026
DPR Resmi Sahkan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan

DPR Resmi Sahkan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan

October 6, 2026
Astra International Bagi Dividen Rp3,89 T, Catat Tanggalnya

Astra International Bagi Dividen Rp3,89 T, Catat Tanggalnya

October 6, 2026
HP Kena Air dan Direndam Beras Berbahaya, Inilah Faktanya

HP Kena Air dan Direndam Beras Berbahaya, Inilah Faktanya

October 6, 2026
Bos OJK Ungkap Penyebab Melemahnya IHSG Sepanjang 2026

Bos OJK Ungkap Penyebab Melemahnya IHSG Sepanjang 2026

October 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 7, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ijazah Gibran Tidak Ada Menjadi Kewenangan Lembaga Lain

by Herz Wijaya
October 6, 2026
in Ekonomi
0
Ijazah Gibran Tidak Ada Menjadi Kewenangan Lembaga Lain
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memberikan putusan terkait syarat ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024. Keputusan ini menciptakan sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang diperlukan dalam proses pencalonan kandidat pemilu di Indonesia.

Hakim MK menegaskan bahwa masalah mengenai tidak adanya bukti ijazah setara SMA Gibran adalah tanggung jawab lembaga lain. Hal ini didasarkan pada ketentuan UUD 1945 yang menyatakan kewenangan lembaga terkait dalam menilai syarat calon pemimpin.

Dalam analisisnya, hakim mencatat meskipun tidak ada bukti konkret mengenai ijazah Gibran, statusnya tidak berubah sebagai calon wakil presiden. Permasalahan ini menyentuh aspek penting hukum dan administrasi dalam pemilihan umum di Indonesia.

Persidangan dan Pertimbangan Putusan Oleh Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang yang berlangsung, Mahkamah Konstitusi mempelajari semua bukti dan fakta yang disampaikan oleh para pihak. Keputusan resmi pun diambil setelah mendalami seluruh dokumen yang dipresentasikan, termasuk dokumen pendidikan Gibran.

Hakim Arsul Sani menyatakan bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang setara dengan lulusan SMA. Ini menjadi titik penting dalam pertimbangan yang disampaikan kepada publik.

Mahkamah menegaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance yang diajukan oleh Gibran hanya menunjukkan kehadiran selama proses belajar, bukan bukti kelulusan yang diperlukan. Hal ini menekankan pentingnya kejelasan dalam dokumen yang diserahkan pada tahap pencalonan.

Gugatan dan Permohonan yang Diajukan

Putusan MK berlandaskan pada gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak. Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah individu termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dalam persidangan, Denny Indrayana, salah satu penggugat, menyoroti kekurangan dokumen yang diserahkan Gibran. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai ijazah yang sah.

Denny juga menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut hanya mencerminkan bahwa Gibran telah mengikuti studi di UTS Insearch, Sydney, sementara tidak menunjukkan bahwa ia telah lulus. Hal ini tentu saja menjadi bahan pertimbangan serius bagi pihak MK dalam mengambil keputusan.

Implikasi Hukum dan Dampak Terhadap Pemilu 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berimplikasi signifikan terhadap proses pencalonan di pemilu mendatang. Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, Gibran tetap memiliki hak untuk maju sebagai calon wakil presiden, tetapi isu seputar kelayakan pendidikannya tetap menjadi perhatian publik.

Melihat hasil putusan ini, akan ada potensi diskusi lebih lanjut terkait keabsahan dokumen pendidikan lain yang mungkin digunakan oleh kandidat di masa depan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan legitimasi dalam proses pemilihan umum.

Ke depan, pengawasan terhadap syarat dan dokumen pencalonan kandidat perlu diperketat oleh lembaga terkait, agar permasalahan serupa tidak terulang. Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk menegakkan standar yang lebih tinggi dalam hal kelayakan calon pemimpin.

Tags: AdaGibranIjazahKewenanganLainLembagaMenjadiTidak
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Perluas Portofolio Energi, Investasi Migas AS Sebesar US250 Juta

Perluas Portofolio Energi, Investasi Migas AS Sebesar US250 Juta

October 6, 2026
Penyerangan Aktivis BEM UI Janggal, Kenali Ciri-Ciri Pelaku

Penyerangan Aktivis BEM UI Janggal, Kenali Ciri-Ciri Pelaku

October 6, 2026
Saham SpaceX Naik Hampir 8 Persen Elon Musk Kembali Jadi Triliuner

Saham SpaceX Naik Hampir 8 Persen Elon Musk Kembali Jadi Triliuner

October 6, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In