• Latest
  • Trending
  • All
Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin

Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin

October 1, 2026
Hari Pertama Short Selling, Tercatat 50 Investor Berpartisipasi

Hari Pertama Short Selling, Tercatat 50 Investor Berpartisipasi

October 1, 2026
DPRD Depok Ungkap Temuan di Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

DPRD Depok Ungkap Temuan di Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

October 1, 2026
Mundur Bersamaan Presiden Komisaris dan Direktur Link Net

Mundur Bersamaan Presiden Komisaris dan Direktur Link Net

October 1, 2026
Serah Terima Jabatan Kapolri dan Wakapolri di Mabes Polri Dilaksanakan Besok

Serah Terima Jabatan Kapolri dan Wakapolri di Mabes Polri Dilaksanakan Besok

October 1, 2026
Kolaborasi Telkom dan China Unicom dalam Mengembangkan Ekosistem Digital Indonesia

Kolaborasi Telkom dan China Unicom dalam Mengembangkan Ekosistem Digital Indonesia

October 1, 2026
Soal Proyek Data Center, Rosan Akan Berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Soal Proyek Data Center, Rosan Akan Berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

October 1, 2026
Suyudi Bahas Suap dan Rekayasa Kasus dalam Uji Kelayakan Calon Kapolri

Suyudi Bahas Suap dan Rekayasa Kasus dalam Uji Kelayakan Calon Kapolri

October 1, 2026
Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun oleh United Tractor

Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun oleh United Tractor

October 1, 2026
4 Saham Ini Bergerak Aneh, BEI Berikan Peringatan

4 Saham Ini Bergerak Aneh, BEI Berikan Peringatan

October 1, 2026
Harga iPhone 15 Second di Indonesia Oktober 2026

Harga iPhone 15 Second di Indonesia Oktober 2026

October 1, 2026
Rosan Bahas Rencana Danantara Akuisisi Saham BEI Sebesar 5%-10%

Rosan Bahas Rencana Danantara Akuisisi Saham BEI Sebesar 5%-10%

September 30, 2026
Sambil Bekerja di Hong Kong, 26 Pekerja Migran Indonesia Raih Gelar Sarjana UT

Sambil Bekerja di Hong Kong, 26 Pekerja Migran Indonesia Raih Gelar Sarjana UT

September 30, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin

by Herz Wijaya
October 1, 2026
in Ekonomi
0
Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi XIII DPR RI baru-baru ini melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti laporan mengenai hunian mewah yang ditemukan oleh tim Ombudsman. Inspeksi mendadak ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi terkait fasilitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Rombongan yang terdiri dari anggota DPR dan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Dalam kunjungan ini, mereka bertemu dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang turut serta dalam kunjungan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII menjelaskan bahwa hasil dari inspeksi ini akan dilaporkan kepada publik, termasuk detail mengenai apa yang ditemukan tim di lapangan. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kondisi di dalam Lapas Cibinong.

Temuan Penting Selama Kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong

Selama kunjungan, para anggota DPR menginspeksi bangunan-bangunan mewah yang sebelumnya menjadi sorotan. Mereka menemukan bahwa bangunan tersebut memiliki berbagai fasilitas seperti lemari, sofa, dan bahkan kulkas yang masih terisi. Menariknya, ditemukan juga botol bir yang masih tersegel dalam salah satu kulkas, yang mengundang perhatian para anggota dewan.

Keberadaan barang-barang ini menunjukkan bahwa fasilitas tersebut tidak hanya digunakan oleh warga binaan, tetapi juga menimbulkan standar ganda dalam perlakuan terhadap narapidana. Dalam beberapa kesempatan, anggota DPR menunjukkan keprihatinan mendalam mengenai sektor pemasyarakatan yang tidak transparan ini.

Anggota DPR, Yan Parmenas dan Dr. Umbu, terlihat membuka kulkas itu di depan media dan menunjukkan barang-barang yang ada di dalamnya. Umbu menegaskan bahwa penting untuk menilai kesesuaian fasilitas ini dengan aturan yang berlaku.

Permasalahan Legalitas dan Isi Bangunan Mewah

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa bangunan-bangunan mewah tersebut tidak terdaftar sebagai barang milik negara. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mencatat bahwa bangunan ini juga tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini menunjukkan pelanggaran dalam pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rudi menegaskan bahwa tim masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul bangunan dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya. Rieke Pitaloka, anggota Komisi XIII, menganggap bangunan ini sebagai bangunan liar karena tidak memiliki izin resmi, dan izin yang ada baru akan dikeluarkan pada tahun 2026.

Dalam rapat di DPR, informasi mengenai ketidaktransparanan ini juga mengemuka. Terdapat klaim bahwa beberapa bangunan diduga sebagai rumah dinas dan menyebutkan bahwa sebagian besar bangunan tidak terdaftar dalam sistem manajemen barang milik negara.

Proses Pembongkaran Bangunan Mewah yang Melanggar Aturan

Setelah kunjungan Komisi XIII, Kemenimipas memulai proses pembongkaran dua hunian mewah di Lapas Cibinong. Pembongkaran ini dilakukan menggunakan alat berat dan dibarengi dengan desakan agar fasilitas tersebut tidak hanya dibongkar, tetapi juga penertiban fasilitas terkait lainnya di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII, menegaskan bahwa pembongkaran sangat penting untuk menjamin perlakuan adil bagi seluruh warga binaan. Menurutnya, bangunan tersebut telah dibangun di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan merupakan bagian dari penyalahgunaan aset negara.

Rudi menambahkan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang lebih luas di masa mendatang. Selain itu, pembongkaran fasilitas mewah yang tidak sah juga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua narapidana diperlakukan secara setara.

Investigasi Lanjutan Terhadap Pihak Terlibat

Komisi XIII DPR juga menginginkan agar semua barang yang terdapat dalam bangunan tersebut dicatat dan diinventarisasi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya pencatatan barang-barang di rumah mewah tersebut sebagai bukti fisik untuk proses hukum yang sedang berlangsung.

Setelah pembongkaran, tim gabungan dari Kemenimipas akan melakukan investigasi lebih mendalam untuk menemukan siapa saja yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang ini. Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Kemenimipas berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan ini, dengan tujuan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang selama ini dianggap tidak transparan dan bermasalah.

Pandangan KPK Mengenai Dugaan Penyalahgunaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut juru bicara KPK, keberadaan fasilitas mewah di lapas dapat mempengaruhi tujuan dari sistem pemidanaan, terutama dalam memberikan efek jera kepada narapidana. KPK menegaskan bahwa tujuan pemidanaan harus memastikan bahwa narapidana menjalani proses pembinaan yang baik.

Jika fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai ini dibiarkan, maka hal itu berpotensi membuka peluang untuk terjadinya kesepakatan transaksional antara narapidana dan petugas di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan.

KPK menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenimipas dan lembaga lain dalam mengawasi pelaksanaan hukum serta mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai di dalam lembaga pemasyarakatan.

Capan Kelebihan Kapasitas Lapas dan Implikasinya

Satu lagi isu mencolok yang diangkat oleh DPR adalah masalah kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rieke D Pitaloka mencatat bahwa lapas tersebut mengalami kelebihan kapasitas yang mencapai 200 persen. Hal ini sangat tidak manusiawi, mengingat banyaknya narapidana yang harus dilayani oleh jumlah petugas yang minim.

Masalah kelebihan kapasitas ini adalah isu klasik yang harus ditangani dengan serius oleh pemerintah. Rieke menyebutkan bahwa dengan petugas yang sangat minim, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar para narapidana tidak bisa terpenuhi dengan baik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga telah mengakui adanya penumpukan narapidana di Lapas Cibinong, dan hal ini harus menjadi perhatian tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga untuk masyarakat agar dapat mendukung reformasi dalam sistem pemasyarakatan.

Tags: CibinongdalamDPRHasilKunjunganLapasMewahPoinPoin
Share196Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
Hari Pertama Short Selling, Tercatat 50 Investor Berpartisipasi

Hari Pertama Short Selling, Tercatat 50 Investor Berpartisipasi

October 1, 2026
DPRD Depok Ungkap Temuan di Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

DPRD Depok Ungkap Temuan di Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

October 1, 2026
Mundur Bersamaan Presiden Komisaris dan Direktur Link Net

Mundur Bersamaan Presiden Komisaris dan Direktur Link Net

October 1, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In