Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berada dalam risiko dikeluarkan dari bursa saham. Keputusan ini diambil seiring dengan suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung terlalu lama, sehingga menempatkan ketiganya dalam posisi terancam.
Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk dalam daftar 70 entitas yang berpotensi mengalami delisting, seperti yang diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Di antara mereka ada PT Indofarma Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Selain itu, PT PP Properti Tbk, yang merupakan anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk, juga tercatat dalam daftar tersebut. Informasi ini menjadi titik perhatian bagi investor dan pemangku kepentingan industri.
Pengumuman Potensi Delisting Perusahaan Tercatat oleh BEI
Surat pengumuman yang dikeluarkan oleh BEI dengan nomor tertentu menjelaskan tentang potensi delisting yang terjadi. Pengumuman tersebut dirilis pada akhir Desember dan mengacu pada peraturan mengenai pembatalan pencatatan dan pencatatan kembali.
Delisting akan diterapkan pada perusahaan yang tidak mampu menjaga kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun legal. Hal ini mencakup perusahaan yang sudah tidak memenuhi syarat pencatatan di bursa.
BEI menegaskan bahwa perusahaan yang telah terhenti perdagangannya dalam jangka waktu lama, minimal dua tahun, juga berisiko untuk dikeluarkan dari daftar bursa. Hal ini menunjukkan pentingnya pemenuhan kriteria untuk tetap terdaftar.
Implikasi Bagi Para Pemangku Kepentingan dan Investor
Keputusan mengenai delisting ini memiliki implikasi besar bagi investasi jangka panjang. Investor yang memiliki saham dari perusahaan-perusahaan tersebut mungkin akan mengalami kerugian finansial akibat penurunan nilai saham.
Di sisi lain, pemangku kepentingan seperti karyawan dan pemasok juga bisa terkena dampaknya. Dalam jangka panjang, delisting dapat memengaruhi reputasi BUMN di mata publik dan investor lainnya.
Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi laporan keuangan menjadi kunci penting bagi perusahaan untuk menghindari risiko tersebut. Membangun kepercayaan investor sangat tergantung pada hal-hal ini.
Struktur Perusahaan dan Sektor yang Terpengaruh
Ada banyak perusahaan yang mengalami dampak serupa, termasuk di sektor energi, infrastruktur, properti, dan barang konsumsi. Delisting ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan dalam mempertahankan posisi mereka di pasar.
Nama-nama besar seperti PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah lama mengalami suspensi perdagangan saham. Ini mengindikasikan krisis yang lebih luas dalam industri tertentu yang memerlukan perhatian serius dari pengelola perusahaan.
Dengan banyaknya nama terdaftar dalam risiko delisting, penting bagi seluruh sektor untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai kesehatan masing-masing perusahaan. Tindakan pencegahan akan lebih baik dilakukan sebelum situasi menjadi tidak terkendali.
Daftar Perusahaan yang Berpotensi Delisting Secara Menyeluruh
Menurut pengumuman BEI, terdapat hingga 70 perusahaan yang kini berada dalam status potensi delisting per akhir tahun 2025. Daftar tersebut mencakup berbagai sektor usaha yang mengalami tantangan signifikan.
Beberapa nama yang disebutkan dalam daftar cukup dikenal, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terbatas pada perusahaan kecil. Hal ini menandakan adanya ketidakstabilan dalam manajemen dan operasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Penting untuk tidak hanya melihat angka keuangan, tetapi juga aspek-aspek manajerial yang berkontribusi terhadap kinerja buruk. Tindakan-tindakan perbaikan harus segera diambil untuk mencegah lebih banyak perusahaan masuk dalam daftar tersebut.




