Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah 2026, Pemerintah dan Operator Siap Cegah Penipuan Online
Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pada 1 Januari 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat identifikasi pelanggan dan memerangi tindak pidana digital yang terus marak, mengingat penyalahgunaan nomor telepon kian meningkat.
Dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah, diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi berbagai bentuk penipuan yang terjadi melalui telepon. Dari scam call hingga social engineering, semua modus ini kerap memanfaatkan identitas yang tidak sah, sehingga mengancam keamanan data individu.
Penerapan registrasi biometrik akan dimulai secara sukarela bagi pelanggan baru hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM untuk semua pelanggan baru akan wajib dilakukan menggunakan metode biometrik.
Pentingnya Registrasi Biometrik untuk Menangkal Kejahatan Digital
Keputusan ini digulirkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah melihat meningkatnya angka kejahatan digital. Kemandekan peraturan lama dalam melindungi identitas pelanggan turut menjadi faktor pendorong dilakukannya kebijakan baru ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital menyebutkan bahwa penipuan digital sudah menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp7 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin rentan terhadap modus-modus baru penipuan yang semakin bervariasi.
Dalam satu bulan, rata-rata terdapat lebih dari 30 juta panggilan penipuan yang dilakukan. Berdasarkan data, hampir setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggunya, sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Statistik dan Data tentang Penipuan Digital
Menurut laporan terbaru dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga September 2025, tercatat 383.626 rekening yang diduga terkait dengan tindakan penipuan. Dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun, situasi ini sangat mengkhawatirkan.
Jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi di Indonesia kini mencapai lebih dari 332 juta nomor. Fenomena ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang memanfaatkan identitas nomor telepon.
Oleh karena itu, registrasi berbasis biometrik menjadi solusi yang tepat untuk memperketat sistem identifikasi dan melindungi data pribadi pengguna seluler. Penggunaan teknologi terkini diharapkan dapat mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan identitas dan peredaran informasi palsu.
Dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik. Dukungan tersebut datang dari pengakuan akan pentingnya perlindungan data pelanggan di era digital saat ini.
Direktur Eksekutif ATSI menegaskan bahwa sistem identifikasi yang kuat sangat diperlukan. Ini menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan digital dalam berbagai aspek kehidupan, seperti banking dan transaksi online.
Peralihan dari sistem yang berbasis NIK dan Kartu Keluarga menuju sistem biometrik merupakan langkah yang inovatif. Dengan memanfaatkan teknologi, proses validasi identitas dapat lebih efektif dan efisien, menurunkan risiko terjadinya penipuan.



