Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan penetapan Fatwa tentang Rekening Dormant dalam Forum Munas MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025. Fatwa ini merupakan respons terhadap permohonan dari PPATK mengenai status rekening yang tidak aktif dan tujuan penggunaannya.
Asrorun menjelaskan bahwa rekening dormant dari sudut pandang syariah tetap merupakan hak milik nasabah. Hal ini mendasari kewajiban pihak bank untuk memberi informasi dan pengingat kepada pemilik rekening yang tidak aktif mengenai status rekening tersebut.
Permohonan dari PPATK mengungkapkan adanya lebih dari Rp190 triliun yang termasuk kategori dormant, dan setelah klarifikasi, ditemukan lebih dari Rp50 triliun yang dianggap sebagai dana tak bertuan. Situasi ini menuntut adanya pengaturan yang jelas agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Asrorun Niam menegaskan bahwa secara prinsip, rekening dormant tetap milik pemiliknya. Namun, jika pemilik rekening tidak dapat ditemukan, dana tersebut harus dianggap sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih dapat dikategorikan sebagai al-mal al-dlai’. Hal ini memerlukan penyerahan dana kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan masyarakat.
Jika rekening dormant berada dalam lembaga keuangan syariah, pengelolaannya harus sesuai prinsip syariah. Salah satu contohnya adalah menyerahkan dana tersebut ke lembaga sosial Islam, seperti Baznas, untuk kepentingan umat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dana yang tidak terpakai dapat memberikan manfaat bagi orang banyak.
Fatwa ini juga mengingatkan kepada umat Islam agar tidak membiarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan. Menurut Asrorun, tindakan membiarkan dana lewat rekening dormant yang berpotensi menimbulkan kerugian atau penyalahgunaan adalah tindakan yang haram.
Berdasarkan pandangan syariah, penting untuk menjaga agar dana tersebut tidak hilang manfaatnya. Oleh karena itu, penggunaan dana dormant harus dikelola dengan baik agar memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Pengertian dan Definisi Rekening Dormant dalam Perspektif Syariah
Rekening dormant adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan rekening bank yang tidak aktif, atau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Dalam konteks syariah, rekening dormant tetap memerlukan pengelolaan yang sesuai berdasarkan prinsip keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Pihak bank mempunyai tanggung jawab untuk memberi tahu pemilik rekening mengenai status rekening mereka. Dengan pengertian ini, nasabah diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat terkait dana yang ada di rekening dormant.
Penting untuk memahami bahwa meskipun rekening bisa dianggap tidak aktif, hak pemilik rekening tetap ada. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan perhatian khusus terhadap hak milik individu dan penggunaannya untuk kepentingan umum.
Implikasi Fatwa terhadap Sistem Perbankan dan Masyarakat
Fatwa mengenai rekening dormant membawa implikasi penting dalam industri perbankan syariah. Hal ini berarti bank harus memiliki mekanisme yang jelas untuk mengidentifikasi dan mengelola rekening-rekening yang tidak aktif.
Lebih dari itu, pengelolaan dana dormant untuk kepentingan sosial memberikan peluang bagi lembaga keuangan untuk berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Mengalirnya dana dari rekening dormant ke lembaga sosial bisa memberikan dampak positif, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Aspek sosial dari fatwa ini membuat akses terhadap dana-dana yang tidak terpakai dapat menjangkau kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Ini merupakan wujud nyata dari prinsip solidaritas dalam Islam.
Pentingnya Edukasi kepada Nasabah Mengenai Rekening Dormant
Edukasi kepada nasabah mengenai rekening dormant sangatlah penting. Nasabah perlu memahami potensi kerugian yang bisa mereka alami jika tidak aktif dalam melakukan transaksi. Kesadaran ini akan mendorong nasabah untuk menjaga agar rekening mereka tetap aktif.
Melalui edukasi, pihak bank bisa menyediakan informasi yang diperlukan agar nasabah tidak kehilangan haknya atas dana yang mereka miliki. Ini menjadi salah satu diterapkan dalam praktik perbankan yang bertanggung jawab.
Selain itu, penting juga untuk mendiskusikan cara-cara untuk menghindari kenyataan rekening menjadi dormant. Dengan demikian, nasabah dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik untuk memanfaatkan dana mereka secara maksimal.




